Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Peta Jalan Geospasial Kota Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Peta Jalan Geospasial Kota Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Tanggal Terbit 21 Agustus 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3374.005
Judul Kegiatan :
Kompilasi Peta Jalan Geospasial Kota Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pemuda No.148 Semarang
Telepon:
0243556435
Faksmile:
-
Email:
metadatadistaru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ryan Saputra, ST.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Pemuda No. 148 Semarang
Telepon:
081322746434
Faksmile:
Email:
mdsintia@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perkembangan tata kelola pemerintahan modern menempatkan Informasi Geospasial (IG) sebagai fondasi utama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pengendalian pembangunan, serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy). Hampir seluruh urusan pemerintahan daerah—mulai dari perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, pengelolaan infrastruktur, pengurangan risiko bencana, pengendalian lingkungan, penanganan kemiskinan, hingga pelayanan dasar masyarakat—memiliki dimensi spasial yang sangat kuat. Tanpa dukungan IG yang akurat, mutakhir, terstandar, dan terintegrasi, proses pembangunan berisiko tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak efisien, bahkan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

Kerangka regulatif nasional melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menegaskan bahwa Informasi Geospasial merupakan infrastruktur dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang mengatur pembentukan Badan Informasi Geospasial sebagai pembina Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), serta kewajiban pemerintah daerah untuk membangun Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang terhubung secara nasional.

Selanjutnya, kebijakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menempatkan data geospasial sebagai komponen strategis dalam tata kelola data pemerintahan. Dalam kerangka SDI, setiap pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data, termasuk untuk domain geospasial, sehingga penyelenggaraan data tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terintegrasi lintas perangkat daerah dengan standar, metadata, dan interoperabilitas yang jelas.

Penegasan terbaru melalui Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BIG Tahun 2026 kembali menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk:

  • Menyelenggarakan IG secara terintegrasi, terstandar, dan berkelanjutan;

  • Menetapkan kelembagaan Pembina Data Geospasial, Walidata Geospasial, dan Produsen Data Geospasial;

  • Mengelola Simpul Jaringan IG Daerah dalam JIGN, termasuk pengembangan geoportal;

  • Memastikan kesiapan aspek data, kelembagaan, SDM, teknologi, standar, dan pendanaan.

 

Bagi Kota Semarang, urgensi penyelenggaraan IG yang sistematis memiliki konteks yang sangat spesifik. Sebagai kota pesisir dengan dinamika urbanisasi tinggi, tekanan alih fungsi lahan, risiko banjir rob dan penurunan muka tanah, pertumbuhan kawasan permukiman dan industri, serta kompleksitas pelayanan perkotaan, kebutuhan akan data spasial yang presisi dan terintegrasi menjadi sangat krusial. Berbagai perangkat daerah di Kota Semarang saat ini telah menghasilkan dan menggunakan data spasial untuk kepentingan sektoral, namun belum seluruhnya terstandar, terdokumentasi dalam metadata, terhubung dalam satu simpul jaringan, maupun dapat diakses lintas sektor secara interoperabel.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah permasalahan mendasar, antara lain:

  • Perbedaan referensi peta dasar dan sistem koordinat;

  • Tidak tersedianya katalog data dan metadata yang baku;

  • Keterbatasan SDM geospasial yang kompeten dan terdistribusi merata;

  • Belum optimalnya pemanfaatan teknologi geoportal sebagai sarana berbagi data;

  • Lemahnya tata kelola kelembagaan IG dalam struktur pemerintahan daerah.

Apabila tidak segera ditata, kondisi ini berpotensi menghambat implementasi smart governance, mengurangi efektivitas perencanaan berbasis ruang, serta menyulitkan integrasi Kota Semarang dalam ekosistem JIGN dan SDI secara nasional.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang memerlukan sebuah Dokumen Peta Jalan (Roadmap) Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah jangka menengah (2026-2030) yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga operasional dan bertahap dalam jangka menengah hingga panjang. Dokumen ini akan menjadi panduan strategis untuk:

  • Penataan kelembagaan dan peran aktor IG daerah;

  • Standardisasi data, metadata, dan referensi geospasial;

  • Pengembangan simpul jaringan dan geoportal daerah;

  • Peningkatan kapasitas SDM geospasial;

  • Perencanaan kebutuhan teknologi dan infrastruktur;

  • Skema pembiayaan dan tahapan implementasi yang realistis.

Dengan adanya Roadmap Geospasial 2026-2030, Kota Semarang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih presisi spasial, efisien dalam pengelolaan data, kuat dalam koordinasi lintas sektor, serta selaras dengan kebijakan nasional JIGN dan Satu Data Indonesia. Dokumen ini pada akhirnya menjadi fondasi penting bagi terwujudnya perencanaan dan pembangunan kota yang berbasis bukti, responsif terhadap dinamika ruang, serta berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menjamin ketersediaan informasi geospasial dasar dan tematik Kota Semarang yang akurat, mutakhir, berstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai rujukan tunggal lintas sektor.

  2. Menyelaraskan kebijakan, kelembagaan, dan proses bisnis geospasial di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan kebijakan nasional (Renstra BIG, JIGN, Satu Peta, dan Satu Data Indonesia).

  3. Menguatkan simpul jaringan informasi geospasial Kota Semarang, termasuk sistem geoportal, mekanisme berbagi pakai data, dan interoperabilitas antar perangkat daerah.

  4. Meningkatkan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung:  

    • penataan ruang (RTRW–RDTR),

    • pengendalian pemanfaatan ruang,

    • mitigasi dan adaptasi bencana (banjir, rob, penurunan muka tanah),

    • pengelolaan infrastruktur perkotaan, serta

    • pelayanan publik berbasis lokasi.

  5. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia geospasial daerah, termasuk penguatan peran walidata, produsen data, dan pembentukan/penataan jabatan fungsional terkait.

  6. Mendorong integrasi dan hilirisasi informasi geospasial untuk inovasi kebijakan, pengambilan keputusan, dan kolaborasi dengan dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 September 2026
13 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
14 Oktober 2026
27 November 2026
C. Pengolahan
28 November 2026
12 Desember 2026
D. Analisis
13 Desember 2026
27 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peta Jalan dokumen rencana strategis visual yang menggambarkan tujuan besar, tahapan kerja, serta target waktu pencapaian suatu proyek dari awal hingga akhir. 2026
2 Geospasial informasi yang mengidentifikasi lokasi geografis spesifik suatu objek, fitur, atau fenomena di permukaan bumi. Data ini menggabungkan koordinat lokasi (seperti garis lintang dan bujur) dengan karakteristik atau atribut dari lokasi tersebut. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak