Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Proyeksi Neraca Pangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat |
| Tanggal Terbit | 23 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1300.010 |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi baik tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata. Ketersediaan pangan merupakan sub sistem yang mendasar dalam mewujudkan ketahanan pangan. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri maupun impor untuk komoditas pangan tertentu yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Jika ketersediaan pangan kurang karena kebutuhan yang lebih besar daripada produksi, akan mengakibatkan permasalahan gejolak harga bahkan masalah stabilitas sosial.
Proyeksi neraca pangan adalah perkiraan selisih antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan antarwaktu dan antarwilayah yang dinyatakan dalam surplus atau defisit. Penyusunan proyeksi neraca pangan ini menjadi sangat penting karena digunakan sebagai salah satu sumber bahan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional. Proyeksi neraca pangan juga digunakan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk antisipasi masalah pangan, penanganan pemenuhan ketersediaan dan pasokan pangan, serta dalam upaya stabilitas harga pangan.
Sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pangan;
Sebagai bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan dalam neraca komoditas;
Sebagai bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan pemasukan dan pengeluaran antarwaktu dan antar wilayah;
Untuk memetakan wilayah surplus atau defisit pangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 November 2026
|
13 November 2026
|
| D. | Analisis |
16 November 2026
|
27 November 2026
|
| E. | Penyajian |
30 November 2026
|
29 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Stok Pangan | Jumlah cadangan Pangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta cadangan masyarakat pada periode waktu tertentu dan di satu wilayah. | Setiap bulan |
| Produksi Pangan | Jumlah produksi pangan segar atau pangan olahan yang siap dikonsumsi. | Setiap bulan |
| Pangan Keluar | Jumlah pangan yang keluar dari suatu wilayah tertentu ke wilayah lain dalam satu negara yang sama. | Setiap bulan |
| Pangan Masuk | Jumlah pangan yang masuk dari suatu wilayah tertentu dari wilayah lain dalam satu negara yang sama. | Setiap bulan |
| Konsumsi Rumah Tangga | Jumlah pangan yang dikonsumsi langsung di rumah tangga | Setiap bulan |
| Konsumsi Non Rumah Tangga | Jumlah pangan yang dikonsumsi selain di rumah tangga seperti di industri makanan, industri non makanan, industri pakan, hotel restaurant, katering, benih, pakan, dan lainnya. | Setiap bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Komoditi Pangan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota