Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau. Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau. Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.2100.011
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Engku Muda Muhamad, Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang
Telepon:
Sekretaris: 0816377750 (Dr. H.Supardi, S.Pd, M.Si.)
Faksmile:
Email:
parmedian@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MURRAHMAN, SE
Jabatan:
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Alamat:
Jalan Engku Muda Muhammad, Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang
Telepon:
082392459686
Faksmile:
-
Email:
satpolkepri@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka untuk itu diperlukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran   Provinsi Kepulauan Riau,terkait pelayanan aparatur dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan publik di masa akan datang. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat.. Adapun Hasil lndeks Kepuasan Masyarakat, dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik., mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik, sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayan, dan .sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan, dan untuk melibatkan masyarakat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran  Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan unsur-unsur pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu kesesuaian persyaratan, kemudahan prosedur, ketepatan waktu, kewajaran biayaltarif, kesesuaian produk, kompetensilkemampuan, kesopanan dan keramaham, kualitas sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
07 April 2026
17 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
10 Juli 2026
D. Analisis
13 Juli 2026
24 Juli 2026
E. Penyajian
27 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif 2026
2 Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2026
3 Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2026
4 Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2026
5 Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan 2026
6 Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 2026
7 Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanankesesuaian perilaku petugas dalam memberikan pelayanan 2026
8 Penanganan pengaduan pengguna layanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2026
9 Kualitas sarana dan prasarana Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2026
10 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki 2026
11 Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) 2026
12 Pekerjaan Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja 2026
13 Jenis Layanan yang Diterima Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan 2026
14 Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
masyarakat penerima layanan satpol pp
5.8. Unit Observasi:
masyarakat penerima layanan satpol pp
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : rapat bersama tim
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak