Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau. Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.011 |
Peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka untuk itu diperlukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau,terkait pelayanan aparatur dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan publik di masa akan datang. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat.. Adapun Hasil lndeks Kepuasan Masyarakat, dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik., mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik, sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayan, dan .sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan, dan untuk melibatkan masyarakat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan unsur-unsur pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu kesesuaian persyaratan, kemudahan prosedur, ketepatan waktu, kewajaran biayaltarif, kesesuaian produk, kompetensilkemampuan, kesopanan dan keramaham, kualitas sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
07 April 2026
|
17 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
10 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
13 Juli 2026
|
24 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2026 |
| 2 | Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2026 |
| 3 | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| 4 | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2026 |
| 5 | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2026 |
| 6 | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2026 |
| 7 | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanankesesuaian perilaku petugas dalam memberikan pelayanan | 2026 |
| 8 | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2026 |
| 9 | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2026 |
| 10 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | 2026 |
| 11 | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2026 |
| 12 | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | 2026 |
| 13 | Jenis Layanan yang Diterima | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan | 2026 |
| 14 | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : rapat bersama tim
- Lainnya : Unit Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
- Lainnya : Unit Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau