Beranda / Rekomendasi Terbit / PENDATAAN USAHA PONDOKAN DI KEMANTREN MERGANGSAN Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul PENDATAAN USAHA PONDOKAN DI KEMANTREN MERGANGSAN Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi bagian tata pemerintahan
Tanggal Terbit 29 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3471.005
Judul Kegiatan :
PENDATAAN USAHA PONDOKAN DI KEMANTREN MERGANGSAN
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
bagian tata pemerintahan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Kenari no. 56 Yogyakarta
Telepon:
(0274)515865/ext.191
Faksmile:
0274520332
Email:
tapemkotayk@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SURADI
Jabatan:
MANTRI PAMONG PRAJA
Alamat:
JALAN SISINGAMANGARAJA 55 MERGANGSAN KOTA YOGYAKARTA
Telepon:
081327432801
Faksmile:
Email:
pramudana.gpu25@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Seiring dengan berkembangnya wilayah perkotaan, kebutuhan akan tempat tinggal sementara seperti pondokan atau rumah kos semakin meningkat, khususnya di wilayah Kemantren Mergangsan. Kondisi ini didorong oleh banyaknya institusi pendidikan, pusat kegiatan ekonomi, serta mobilitas masyarakat yang tinggi.

 

Regulasi tentang pondokan di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan dan Perwal Nomor 36 Thun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan. Perda dan Perwal ini dimaksudkan untuk menggantikan peraturan daerah yang lama untuk memperkuat regulasi di bidang persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaran pondokan, kewajiban dan larangan, pengawasan, peran serta masyarakat, sertifikasi pondokan layak huni, dan pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan daerah dan perwal ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kewenangan pemberian rekomendasi izin usaha pondokan berada pada tingkat kemantren. Hal ini menjadikan Kemantren Mergangsan memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendataan terhadap penyelenggaraan usaha pondokan.

 

Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia data yang akurat dan terintegrasi mengenai jumlah, jenis, serta persebaran usaha pondokan di wilayah Kemantren Mergangsan. Padahal, keberadaan pondokan memiliki berbagai dampak, baik dari sisi sosial, keamanan, maupun ekonomi.

 

Dari sisi ketertiban umum, usaha pondokan berpotensi menimbulkan gangguan apabila tidak terdata dan terpantau dengan baik. Beberapa potensi kerawanan antara lain tindak kejahatan, penyalahgunaan narkotika, serta pelanggaran norma sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif melalui pendataan yang sistematis dan berkelanjutan.

 

Di sisi lain, usaha pondokan juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan. Dengan banyaknya sekolah, perguruan tinggi, dan pusat usaha di wilayah Mergangsan, keberadaan pondokan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas masyarakat serta meningkatkan perekonomian lokal.

Berdasarkan hal tersebut, Kemantren Mergangsan perlu melaksanakan kegiatan pendataan usaha pondokan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan, pengawasan, serta pembinaan ke depan.

 

Penyelenggara pondokan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya. Sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab tersebut dan untuk memastikan penyelenggara pondokan memiliki kepedulian, maka adanya izin penyelenggaraan pondokan menjadi suatu keharusan sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum. Di samping itu, penyelenggara pondokan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan pondokannya dan di lingkungan masyarakat di mana pondokannya berada. Tanggung jawab tersebut sekaligus membedakan pondokan dengan hotel, penginapan dan sejenisnya yang pada umumnya bertujuan komersial. 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengidentifikasi jumlah, jenis, dan persebaran usaha pondokan di wilayah Kemantren Mergangsan secara akurat dan terintegrasi.
  2. Mendukung pelaksanaan kewenangan Kemantren Mergangsan dalam pemberian rekomendasi izin usaha pondokan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2026.
  3. Mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan usaha pondokan melalui pendataan yang sistematis dan berkelanjutan.
  4. Menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap usaha pondokan di wilayah Kemantren Mergangsan.
  5. Mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum, keamanan, dan pelanggaran norma sosial melalui tersedianya data pondokan yang valid dan mutakhir.
  6. Mendukung terciptanya lingkungan pondokan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
  7. Mengoptimalkan potensi ekonomi dari usaha pondokan sebagai bagian dari pendukung aktivitas pendidikan, usaha, dan mobilitas masyarakat di wilayah Mergangsan. 

8. Menjadi bahan dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha pondokan di Kemantren Mergangsan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
25 Mei 2026
26 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
08 Juni 2026
C. Pengolahan
09 Juni 2026
16 Juni 2026
D. Analisis
17 Juli 2026
19 Juli 2026
E. Penyajian
20 Juli 2026
23 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 nama pondokan Identitas rumah atau bangunan yang terdiri dari kamar-kamar dan fasilitas pendukung yang dihuni oleh seseorang (pemondok) untuk jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa dipungut biaya. saat pendataan
2 alamat Lokasi spesifik dan fisik di mana sebuah pondokan saat pendataan
3 Nama Pemilik Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). Setiap orang yang memiliki pondokan. saat pendataan
4 Induk semang Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). Orang yang mengelola rumah tempat menumpang, menyewa kamar, atau kos/ pondokan. saat pendataan
5 No Hp Nomor kontak telepon atau seluler yang digunakan oleh individu atau badan usaha yang mengelola dan menyewakan kamar atau tempat tinggal (pondokan/kost) kepada penghuni atau calon penyewa saat pendataan
6 Jenis Kelamin penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu saat pendataan
7 Pekerjaan pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan saat pendataan
8 Mahasiswa Peserta didik yang terdaftar dan sedang menempuh pendidikan pada jenjang perguruan tinggi saat pendataan
9 Karyawan Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain saat pendataan
10 Pelajar Anak sekolah (terutama pada tingkat sekolah dasar dan lanjutan), anak didik, murid, atau siswa saat pendataan
11 Rumah tangga seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dalam satu pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari saat pendataan
12 Wiraswasta Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi, menyusun prosedur pengadaan produk tersebut, serta mengatur cara memasarkan dan mengelola modalnya saat pendataan
13 Izin usaha legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya saat pendataan
14 NIB Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem oss.go.id, menggantikan izin lama seperti TDP dan SIUP, berfungsi sebagai legalitas dasar, identitas usaha, API (Angka Pengenal Importir), akses kepabeanan, dan syarat pengajuan izin usaha lainnya, serta pendaftaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan secara otomatis, dengan pengurusan gratis dan berlaku selama usaha berjalan. saat pendataan
15 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . (Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021) Perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan saat pendataan
16 Kamar kamar yang tersedia untuk pemondok (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi pemondok) saat pendataan
17 Masa sewa rentang waktu sebuah pondokan digunakan oleh seseorang dengan membayar sejumlah uang saat pendataan
18 Harga Sewa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pemakaian sesuatu dengan membayar uang saat pendataan
19 Penjaga seseorang yang dipekerjakan oleh pemilik untuk mengelola, merawat, dan mengawasi operasional sehari-hari sebuah pondokan saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 17 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak