Beranda / Rekomendasi Terbit / Asimilasi Data Keragaan Koperasi Dan Pendataan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Asimilasi Data Keragaan Koperasi Dan Pendataan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi Dan UMKM
Tanggal Terbit 12 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Asimilasi data keragaan koperasi dan Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Timor Tengah Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi Dan UMKM
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rahmat I, Kefamenanu, Kab.TTU
Telepon:
081703411646
Faksmile:
Email:
dinaskprs@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Gaudensius Kristoforus Poto
Jabatan:
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Alamat:
Jl.Seroja, RT 003 / RW 002, Kel.Kefamenanu Utara, Kec.Kota Kefamenanu
Telepon:
081703411646/082146419051
Faksmile:
Email:
sikinerjaesron@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Keragaan koperasi merupakan data yang berisi laporan tahunan koperasi yang telah di Sahkan oleh Rapat Anggota sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja pengurus berdasar pada UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keragaan koperasi berisi antara lain tentang data anggota, pengurus, pengawas, jumlah karyawan serta koperasi aktif dan tidak aktif. Disamping data kelembagaan, juga berisi laporan keuangan yang meliputi Asset, Omzet, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan lain-lain. Keragaan UMKM merupakan data.

Pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan pendataan yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyediaan data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dibuatnya Laporan Keragaan Koperasi dan pendataan UMKM adalah untuk mendapatkan informasi :

  1. Koperasi yang membuat laporan tahunan (laporan RAT)
  2. Mengatahui perkembangan/kemajuan koperasi
  3. Bahan evaluasi dan monitoring
  4. UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha
  5. jumlah data terbaru UMKM
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Agustus 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Grade Koperasi Sistem penilaian yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam 3 tahun terakhir. Grade koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Grade A : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 tahun buku terakhir berturut-turut Grade B : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C1 : Koperasi bersertifikat yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C2 : Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 tahun dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C3 : Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 tahun dan melaporkan hasil RAT terakhir sebelum 3 tahun terakhir. Grade C4 : Koperasi bersertifikat namun belum pernah melaporkan hasil RAT. Grade D1 : Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalm 3 tahun terakhir. Grade D2 : Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT terakhir sebelum 3 tahun terakhir. Grade E : Koperasi belum bersertifikat dan belum pernah melaporkan hasil RAT 1 Tahun
Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) Sektor Riil Sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal sendiri, dan jumlah aset. KUK Sektor Rill terdiri dari : KUK 1 : Jumlah anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari Rp 250.000.000 atau jumlah Aset kurang dari Rp 2.500.000.000 KUK 2 : Jumlah anggota 5.000 - 9.000 atau Modal Sendiri Rp 250.000.000 - Rp 15.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 2.500.000.000 - Rp 100.000.000.000 KUK 3 : jumlah anggota 9.000 - 35.000 atau Modal Sendiri Rp 15.000.000.000 - Rp 40.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 100.000.000.000 - Rp 500.000.000.000 KUK 4 : Jumlah anggota lebih dari 35.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp 40.000.000.000 atau jumlah Aset lebih dari Rp 500.000.000.000 1 Tahun
Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) Sektor Simpan Pinjam Sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal sendiri, dan jumlah aset. KUK Simpan Pinjam terdiri dari : KUK 1 : Jumlah anggota kurang dari 5.000 atau modal sendiri kurang dari Rp 2.500.000.000 atau jumlah Aset kurang dari Rp 15.000.000.000 KUK 2 : jumlah anggota 5.000 - 10.000 atau modal sendiri Rp 2.500.000.000 - Rp 15.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 15.000.000.000 - Rp 100.000.000.000. KUK 3 : Jumlah anggota 10.000 - 30.000 atau Modal Sendiri Rp 15.000.000.000 - Rp 50.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 100.000.000.000 - Rp 500.000.000.000. KUK 4 : Jumlah anggota lebih dari 30.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp 50.000.000.000 atau jumlah Aset lebih dari Rp 500.000.000.000 1 Tahun
Klasifikasi Koperasi berdasarkan Jangka Waktu RAT Berdasarkan jangka waktu RAT, klasifikasi koperasi sebagai berikut : Bulan Januari - Bulan Maret : Sangat Berkualitas (SB) Bulan April - Bulan Mei : Berkualitas (B) Bulan Juni - Bulan Juli : Cukup Berkualitas (CB) 1 Tahun
Penilaian Kesehatan KSP dan USP Klasifikasi penilaian kesehatan koperasi sebagai berikut : Sehat : 80 - 100 Cukup sehat : 66 s/d < 80 Dalam Pengawasan : 51 s/d < 66 Dalam Pengawasan Khusus : < 51 1 Tahun
Usaha UMKM Unit yang memproduksi barang dan jasa untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan finansial bagi pemiliknya. Pada Saat Pendataan
Jenis Kelamin Pelaku UMKM Istilah biologis berdasarkan perbedaan anatomi dan fisik antara laki-laki dan perempuan. Pada Saat Pendataan
Tenaga Kerja UMKM Orang yang bekerja pada unit usaha, baik sebagai pemilik/pelaku usaha, pekerja keluarga yang tidak digaji, maupun pekerja/karyawan yang digaji, yang aktif bekerja. Pada Saat Pendataan
Tempat Usaha UMKM Jenis tempat kegiatan utama usaha/perusahaan yang paling sering digunakan pada waktu operasional usaha/perusahaan. Pada Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Survei
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Lainnya : Aplikasi Online Data System (ODS) untuk keragaan koperasi dan Crosscheck dengan data tahun sebelumnya untuk pendataan UMKM
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Sektor Riil, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak