Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Asimilasi Data Keragaan Koperasi Dan Pendataan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi Dan UMKM |
| Tanggal Terbit | 12 Maret 2026 |
Keragaan koperasi merupakan data yang berisi laporan tahunan koperasi yang telah di Sahkan oleh Rapat Anggota sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja pengurus berdasar pada UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keragaan koperasi berisi antara lain tentang data anggota, pengurus, pengawas, jumlah karyawan serta koperasi aktif dan tidak aktif. Disamping data kelembagaan, juga berisi laporan keuangan yang meliputi Asset, Omzet, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan lain-lain. Keragaan UMKM merupakan data.
Pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan pendataan yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyediaan data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil.
Tujuan dibuatnya Laporan Keragaan Koperasi dan pendataan UMKM adalah untuk mendapatkan informasi :
- Koperasi yang membuat laporan tahunan (laporan RAT)
- Mengatahui perkembangan/kemajuan koperasi
- Bahan evaluasi dan monitoring
- UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha
- jumlah data terbaru UMKM
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Grade Koperasi | Sistem penilaian yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam 3 tahun terakhir. Grade koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Grade A : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 tahun buku terakhir berturut-turut Grade B : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C1 : Koperasi bersertifikat yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C2 : Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 tahun dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Grade C3 : Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 tahun dan melaporkan hasil RAT terakhir sebelum 3 tahun terakhir. Grade C4 : Koperasi bersertifikat namun belum pernah melaporkan hasil RAT. Grade D1 : Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali tahun buku dalm 3 tahun terakhir. Grade D2 : Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT terakhir sebelum 3 tahun terakhir. Grade E : Koperasi belum bersertifikat dan belum pernah melaporkan hasil RAT | 1 Tahun |
| Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) Sektor Riil | Sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal sendiri, dan jumlah aset. KUK Sektor Rill terdiri dari : KUK 1 : Jumlah anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari Rp 250.000.000 atau jumlah Aset kurang dari Rp 2.500.000.000 KUK 2 : Jumlah anggota 5.000 - 9.000 atau Modal Sendiri Rp 250.000.000 - Rp 15.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 2.500.000.000 - Rp 100.000.000.000 KUK 3 : jumlah anggota 9.000 - 35.000 atau Modal Sendiri Rp 15.000.000.000 - Rp 40.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 100.000.000.000 - Rp 500.000.000.000 KUK 4 : Jumlah anggota lebih dari 35.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp 40.000.000.000 atau jumlah Aset lebih dari Rp 500.000.000.000 | 1 Tahun |
| Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) Sektor Simpan Pinjam | Sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan koperasi berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal sendiri, dan jumlah aset. KUK Simpan Pinjam terdiri dari : KUK 1 : Jumlah anggota kurang dari 5.000 atau modal sendiri kurang dari Rp 2.500.000.000 atau jumlah Aset kurang dari Rp 15.000.000.000 KUK 2 : jumlah anggota 5.000 - 10.000 atau modal sendiri Rp 2.500.000.000 - Rp 15.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 15.000.000.000 - Rp 100.000.000.000. KUK 3 : Jumlah anggota 10.000 - 30.000 atau Modal Sendiri Rp 15.000.000.000 - Rp 50.000.000.000 atau jumlah Aset Rp 100.000.000.000 - Rp 500.000.000.000. KUK 4 : Jumlah anggota lebih dari 30.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp 50.000.000.000 atau jumlah Aset lebih dari Rp 500.000.000.000 | 1 Tahun |
| Klasifikasi Koperasi berdasarkan Jangka Waktu RAT | Berdasarkan jangka waktu RAT, klasifikasi koperasi sebagai berikut : Bulan Januari - Bulan Maret : Sangat Berkualitas (SB) Bulan April - Bulan Mei : Berkualitas (B) Bulan Juni - Bulan Juli : Cukup Berkualitas (CB) | 1 Tahun |
| Penilaian Kesehatan KSP dan USP | Klasifikasi penilaian kesehatan koperasi sebagai berikut : Sehat : 80 - 100 Cukup sehat : 66 s/d < 80 Dalam Pengawasan : 51 s/d < 66 Dalam Pengawasan Khusus : < 51 | 1 Tahun |
| Usaha UMKM | Unit yang memproduksi barang dan jasa untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan finansial bagi pemiliknya. | Pada Saat Pendataan |
| Jenis Kelamin Pelaku UMKM | Istilah biologis berdasarkan perbedaan anatomi dan fisik antara laki-laki dan perempuan. | Pada Saat Pendataan |
| Tenaga Kerja UMKM | Orang yang bekerja pada unit usaha, baik sebagai pemilik/pelaku usaha, pekerja keluarga yang tidak digaji, maupun pekerja/karyawan yang digaji, yang aktif bekerja. | Pada Saat Pendataan |
| Tempat Usaha UMKM | Jenis tempat kegiatan utama usaha/perusahaan yang paling sering digunakan pada waktu operasional usaha/perusahaan. | Pada Saat Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Survei
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Aplikasi Online Data System (ODS) untuk keragaan koperasi dan Crosscheck dengan data tahun sebelumnya untuk pendataan UMKM
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Sektor Riil, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Kabupaten Atau Kota