Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Data Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Data Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3516.008
Judul Kegiatan :
Survei Data Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan RA. Basuni No. 156 Mojokerto Jawa Timur
Telepon:
(0321) 321194
Faksmile:
(0321) 321194
Email:
dinaspangandanperikanan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nanang Suwantoro, S.H., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Usaha dan Agribisnis Perikanan
Alamat:
Jalan RA. Basuni Nomor 156 Ds. Jampirogo Kec. Sooko Kab. Mojokerto
Telepon:
081357253612
Faksmile:
Email:
dinaspangandanperikanan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengumpulan data perikanan merupakan bagian penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan sektor perikanan. Data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya ikan serta pengembangan sistem usaha perikanan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan pengumpulan data perikanan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pada Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data perikanan secara sistematis dan berkesinambungan guna menyediakan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sektor perikanan di daerah.

Salah satu aspek penting dalam pengumpulan data perikanan adalah data produksi pengolahan ikan. Pengumpulan data produksi pengolahan ikan merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan usaha pengolahan ikan yang berkelanjutan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas pelaku usaha. Data ini diperlukan untuk mengetahui kapasitas produksi, jenis produk olahan, serta kemampuan usaha pengolahan ikan dalam memenuhi permintaan pasar.

Dengan tersedianya data yang akurat dan berkelanjutan, diharapkan pengembangan industri pengolahan ikan dapat berjalan secara terarah, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat perikanan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pengumpulan Data Produksi Pengolahan Ikan dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan data produksi pengolahan ikan yang akurat, lengkap, dan mutakhir pada 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektor perikanan, perumusan kebijakan teknis, serta evaluasi program dan kegiatan pengembangan usaha pengolahan ikan di daerah.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi dan kapasitas produksi usaha pengolahan ikan, termasuk jenis produk olahan yang dihasilkan, volume produksi, serta persebaran pelaku usaha pengolahan ikan di setiap kecamatan. Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung penentuan arah pengembangan usaha pengolahan ikan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 Desember 2025
23 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
27 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
28 April 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Mei 2026
15 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pengolahan Ikan Rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap bahan baku ikan hingga menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia, yang pelaksanaannya meliputi berbagai jenis kegiatan pengolahan, antara lain penggaraman dan/atau pengeringan ikan, pemindangan, pengasapan atau pemanggangan, peragian atau fermentasi, pembuatan minyak ikan, pengalengan ikan, pengolahan rumput laut, pembekuan ikan, pendinginan atau pengesan ikan, pengolahan berbasis lumatan daging ikan/jelly ikan atau surimi, serta pengolahan kerupuk ikan, keripik, peyek ikan, dan produk sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha pengolahan ikan. Bulanan
2 Volume Produksi Pengolahan Ikan Jumlah hasil produk olahan perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha pengolahan ikan dalam periode waktu tertentu, yang dinyatakan dalam satuan ukuran tertentu, sebagai indikator tingkat produksi dan kapasitas usaha pengolahan ikan Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
pelaku usaha
5.8. Unit Observasi:
unit pengolahan hasil perikanan
5.9. Jumlah Responden:
60
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak