Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Data Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3516.008 |
Pengumpulan data perikanan merupakan bagian penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan sektor perikanan. Data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya ikan serta pengembangan sistem usaha perikanan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan pengumpulan data perikanan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pada Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data perikanan secara sistematis dan berkesinambungan guna menyediakan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sektor perikanan di daerah.
Salah satu aspek penting dalam pengumpulan data perikanan adalah data produksi pengolahan ikan. Pengumpulan data produksi pengolahan ikan merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan usaha pengolahan ikan yang berkelanjutan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas pelaku usaha. Data ini diperlukan untuk mengetahui kapasitas produksi, jenis produk olahan, serta kemampuan usaha pengolahan ikan dalam memenuhi permintaan pasar.
Dengan tersedianya data yang akurat dan berkelanjutan, diharapkan pengembangan industri pengolahan ikan dapat berjalan secara terarah, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat perikanan.
Pengumpulan Data Produksi Pengolahan Ikan dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan data produksi pengolahan ikan yang akurat, lengkap, dan mutakhir pada 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektor perikanan, perumusan kebijakan teknis, serta evaluasi program dan kegiatan pengembangan usaha pengolahan ikan di daerah.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi dan kapasitas produksi usaha pengolahan ikan, termasuk jenis produk olahan yang dihasilkan, volume produksi, serta persebaran pelaku usaha pengolahan ikan di setiap kecamatan. Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung penentuan arah pengembangan usaha pengolahan ikan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Desember 2025
|
23 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
28 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Mei 2026
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pengolahan Ikan | Rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap bahan baku ikan hingga menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia, yang pelaksanaannya meliputi berbagai jenis kegiatan pengolahan, antara lain penggaraman dan/atau pengeringan ikan, pemindangan, pengasapan atau pemanggangan, peragian atau fermentasi, pembuatan minyak ikan, pengalengan ikan, pengolahan rumput laut, pembekuan ikan, pendinginan atau pengesan ikan, pengolahan berbasis lumatan daging ikan/jelly ikan atau surimi, serta pengolahan kerupuk ikan, keripik, peyek ikan, dan produk sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha pengolahan ikan. | Bulanan |
| 2 | Volume Produksi Pengolahan Ikan | Jumlah hasil produk olahan perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha pengolahan ikan dalam periode waktu tertentu, yang dinyatakan dalam satuan ukuran tertentu, sebagai indikator tingkat produksi dan kapasitas usaha pengolahan ikan | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota