Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.007
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. raya Dringu no 901 Kedungdalem
Telepon:
081377703600
Faksmile:
Email:
kabupaten.probolinggo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUH GUFRON ROSADI, S.Sos, M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jln. raya Dringu no 901 Kedungdalem
Telepon:
081377703600
Faksmile:
-
Email:
kabupaten.probolinggo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
15 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
25 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Penduduk Menurut Desa/kelurahan dan Jenis Kelamin Jumlah Penduduk Menurut Desa/Kelurahan dan Jenis Kelamin menurut Dukcapil adalah data yang menunjukkan jumlah total penduduk yang tercatat secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi terkecil (desa atau kelurahan) serta dibedakan menurut jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Data ini menggambarkan sebaran dan komposisi penduduk di setiap wilayah, serta menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan kependudukan yang lebih tepat sasaran. Tahunan
2 Jumlah Kepala Keluarga Menurut Desa/kelurahan dan jenis kelamin Jumlah Kepala Keluarga Menurut Desa/Kelurahan dan Jenis Kelamin menurut Dukcapil adalah data yang menunjukkan jumlah individu yang berstatus sebagai kepala keluarga berdasarkan pendaftaran resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang dikelompokkan menurut wilayah administrasi desa atau kelurahan serta dibedakan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Data ini memberikan gambaran tentang struktur dan distribusi rumah tangga di suatu wilayah serta digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program kependudukan, sosial, dan pembangunan masyarakat. Tahunan
3 Jumlah Migrasi Masuk dan Keluar Menurut Bulan Jumlah Migrasi Masuk dan Keluar Menurut Bulan menurut Dukcapil adalah data yang mencatat jumlah penduduk yang berpindah tempat tinggal baik masuk ke suatu wilayah (migrasi masuk) maupun keluar dari wilayah tersebut (migrasi keluar) dalam periode waktu bulanan, berdasarkan pendataan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data ini menggambarkan dinamika perpindahan penduduk antarwilayah yang berpengaruh terhadap pertumbuhan, kepadatan, dan komposisi penduduk. Informasi tersebut digunakan untuk mendukung perencanaan kebijakan kependudukan, pelayanan administrasi, serta pembangunan daerah yang berbasis data kependudukan terkini. Tahunan
4 Jumlah Akta Kelahiran dan Akta Kematian Menurut Bulan Jumlah Akta Kelahiran dan Akta Kematian Menurut Bulan menurut Dukcapil adalah data yang menunjukkan jumlah dokumen akta kelahiran dan akta kematian yang diterbitkan dalam setiap bulan berdasarkan pencatatan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akta kelahiran mencatat peristiwa kelahiran seseorang sebagai bukti hukum status dan identitas penduduk, sedangkan akta kematian mencatat peristiwa meninggalnya seseorang sebagai dasar perubahan data kependudukan. Data ini digunakan untuk memantau dinamika vital penduduk, seperti tingkat kelahiran dan kematian, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan administrasi kependudukan dan pembangunan berbasis data demografi. Tahunan
5 Jumlah Akta Perkawinan dan Akta Perceraian Menurut Bulan Jumlah Akta Perkawinan dan Akta Perceraian Menurut Bulan menurut Dukcapil adalah data yang mencatat jumlah akta perkawinan dan akta perceraian yang diterbitkan setiap bulan berdasarkan pencatatan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akta perkawinan berfungsi sebagai bukti hukum atas sahnya suatu pernikahan yang diakui negara, sedangkan akta perceraian merupakan bukti sah terjadinya pemutusan hubungan perkawinan. Data ini digunakan untuk mengetahui dinamika peristiwa vital penduduk, memantau perkembangan sosial masyarakat, serta menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan kependudukan dan pelayanan administrasi yang akurat. Tahunan
6 Jumlah penduduk wajib KTP Jumlah Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin (atau pernah kawin secara sah) Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : formulir tabel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak