Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Lampung Timur |
| Tanggal Terbit | 16 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1804.001 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Lampung Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Buay Subing no 2 Kompleks Pemda Sukadana Ilir Sukadana Lampung Timur
Telepon:
(0725) 625041
Faksmile:
Email:
dinkeslamtim@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Suparti, SKM
Jabatan:
Ketua Tim Kerja Perencanaan
Alamat:
Komplek Perkantoran Pemda Jl. Buay Subing
Telepon:
Faksmile:
Email:
retnowahyuningsih688@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
- Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Pemerin (PP) No. 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Permenkes No. 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Profil kesehatan dibuat untuk memberikan gambaran kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur dan juga digunakan untuk memantau dan mengevaluasi program kesehatan, serta sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan kegiatan di masa mendatang
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 April 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
29 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 1 Tahun |
| 2 | Kelurahan | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | 1 Tahun |
| 3 | Rumah Sakit | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | 1 Tahun |
| 4 | Rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 Tahun |
| 5 | Rumah sakit khusus | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 1 Tahun |
| 6 | Puskesmas rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 1 Tahun |
| 7 | Puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal Kl | 1 Tahun |
| 8 | Klinik Pratama | Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. | 1 Tahun |
| 9 | Tempat Praktik Mandiri Dokter | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | 1 Tahun |
| 10 | Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | 1 Tahun |
| 11 | Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan | 1 Tahun |
| 12 | Apotek | Fasilitas pelayanan kesehatan penunjang tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. | 1 Tahun |
| 13 | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 1 Tahun |
| 14 | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu | 1 Tahun |
| 15 | Gross Death Rate (GDR) | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 Tahun |
| 16 | Net Death Rate (NDR | Angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1 | 1 Tahun |
| 17 | Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun ≥ 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | 1 Tahun |
| 18 | Jumlah pasien keluar: mati < 48 jam | Jumlah pasien keluar mati < 48 jam selama 1 tahun | 1 Tahun |
| 19 | Bed Occupancy Rate (BOR) | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 Tahun |
| 20 | Turn Over Interval (TOI) | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 Tahun |
| 21 | Average Length of Stay (ALOS) | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 Tahun |
| 22 | 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Jalan | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah pasien rawat jalan terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4a SIRS online. | 1 Tahun |
| 23 | 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Inap | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah kunjungan pasien rawat inap terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4b SIRS online. | 1 Tahun |
| 24 | 10 Penyakit Dengan Fatalitas Terbesar Pada Pasien Rawat Inap | 10 golongan penyakit dengan kematian terbanyak berdasarkan ICD-X yang berasal dari SIRS online. | 1 Tahun |
| 25 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin imunisasi rutin lengkap (IRL) | Proporsi puskesmas yang memiliki ketersediaan: 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas | 1 Tahun |
| 26 | Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaldes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya). | 1 Tahun |
| 27 | Posyandu Aktif | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | 1 Tahun |
| 28 | Jenis Tenaga Dokter | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 1 Tahun |
| 29 | Rasio Dokter Umum per 1000 penduduk | Rasio Dokter umum per 1.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk. | 1 Tahun |
| 30 | Rasio Dokter Spesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Spesialis per 1.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | 1 Tahun |
| 31 | Rasio Dokter Subspesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Subspesialis per 1.000 penduduk adalah dokter subspesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | 1 Tahun |
| 32 | Rasio Dokter Gigi per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi per 1.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | 1 Tahun |
| 33 | Rasio Dokter Gigi Spesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi Spesialis per 1.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | 1 Tahun |
| 34 | Rasio Dokter Gigi Subspesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi Subspesialis per 1.000 penduduk adalah dokter gigi subspesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | 1 Tahun |
| 35 | Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | 1 Tahun |
| 36 | Jenis Tenaga Keperawatan | Jenis tenaga keperawatan terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. | 1 Tahun |
| 37 | Jenis Tenaga Kebidanan | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 Tahun |
| 38 | Rasio tenaga keperawatan per 1000 penduduk | Rasio tenaga keperawatan per 1000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 39 | Rasio tenaga kebidanan per 1000 penduduk | Rasio tenaga kebidanan per 1000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 40 | Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 41 | Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 42 | Tenaga gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 43 | Rasio tenaga kesehatan masyarakat per 1000 penduduk | Rasio tenaga kesehatan masyarakat per 1000 penduduk adalah tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 44 | Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 1000 penduduk | Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 1000 penduduk adalah tenaga kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 45 | Rasio tenaga gizi per 1000 penduduk | Rasio tenaga gizi per 1000 penduduk adalah tenaga gizi yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 46 | Tenaga Kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 47 | Tenaga Kesehatan Tradisional | Tenaga kesehatan tradisional adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan tradisional yang terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental. | 1 Tahun |
| 48 | Tenaga Psikologi Klinis | Tenaga Psikologi Klinis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang Psikologi Klinis yang terdiri dari Psikolog Klinis. | 1 Tahun |
| 49 | Rasio tenaga kefarmasian per 1000 penduduk | Rasio tenaga kefarmasian per 1000 penduduk adalah tenaga kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 50 | Rasio Tenaga Kesehatan Tradisional per 1000 penduduk | Rasio Tenaga Kesehatan Tradisional per 1000 penduduk adalah tenaga Kesehatan tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | 1 Tahun |
| 51 | Rasio Tenaga Psikologis Klinis per 1000 penduduk | Rasio Tenaga Psikologis Klinis per 1000 penduduk adalah tenaga psikologis klinis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 52 | Tenaga teknik biomedika | Tenaga teknik biomedika adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, tenaga laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik. | 1 Tahun |
| 53 | Tenaga keterapian fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis/terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 54 | Tenaga keteknisian medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anestesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 1 Tahun |
| 55 | Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | 1 Tahun |
| 56 | Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 1000 | Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 1000 penduduk adalah Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 57 | Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 1000 penduduk | Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 1000 penduduk adalah tenaga teknik biomedika lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 58 | Rasio keterapian fisik per 1000 penduduk | Rasio keterapian fisik per 1000 penduduk adalah keterapian fisik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 59 | Rasio keteknisian medis per 1000 penduduk | Rasio keteknisian medis per 1000 penduduk adalah keteknisian medis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | 1 Tahun |
| 60 | Jenis Tenaga Pendukung/ Penunjang | Tenaga pendukung/penunjang kesehatan terdiri atas tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan; tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan. | 1 Tahun |
| 61 | Tenaga Pendukung/ Penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan antara lain tenaga biologi, asisten Tenaga Kesehatan, kader, penyehat tradisional, pramusaji, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans | 1 Tahun |
| 62 | Tenaga Pendukung/ Penunjang Administrasi, Manajemen, dan Teknologi Informasi Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan antara lain tenaga pendaftaran Pasien, tenaga hubungan masyarakat, tenaga administratif, dan tenaga keuangan | 1 Tahun |
| 63 | Tenaga Pendukung/ Penunjang Sarana dan Prasarana Fasilitas Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain petugas instalasi listrik, pemeliharaan bangunan, dan petugas kebersihan | 1 Tahun |
| 64 | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | 1 Tahun |
| 65 | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. | 1 Tahun |
| 66 | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | 1 Tahun |
| 67 | Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri | Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | 1 Tahun |
| 68 | Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | 1 Tahun |
| 69 | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 70 | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 71 | Retribusi Daerah | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 72 | Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant | Bagian dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (PP RI No. 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah). | 1 Tahun |
| 73 | Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant | Bagian dari DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendanai jenis kegiatan/sub kegiatan prioritas dan pendukung bidang kesehatan oleh Pemda (Permenkeu RI No. 102 Tahun 2024 tentang Perubahan Permenkeu RI Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya). | 1 Tahun |
| 74 | Dana Alokasi Khusus | Bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, dimana penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 75 | Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | Dana yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom (Perpres RI No. 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Permenkes RI No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022). | 1 Tahun |
| 76 | Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik | Dana bantuan operasional untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan (Permenkes RI No. 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan). | 1 Tahun |
| 77 | Dana Bagi Hasil | Bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atau pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 78 | Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok | Pungutan atas konsumsi rokok yang dipungut bersamaan dengan cukai rokok yang kemudian hasilnya dibagi secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | 1 Tahun |
| 79 | Lahir Hidup | Bayi yang pada saat dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan (walaupun misalnya hanya beberapa saat setelah dilahirkan). Pada saat ini Indonesia menetapkan batasan usia gestasi di atas 20 minggu untuk bayi lahir hidup. | 1 Tahun |
| 80 | Lahir Mati | Kematian janin yang terjadi sejak kehamilan 28 minggu sampai dengan sebelum dilahirkan (atau berat janin > 1000 gram dan/atau panjang badan >35 cm) | 1 Tahun |
| 81 | Kematian Ibu | Kematian perempuan yang terjadi pada kehamilan sampai 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat penyebab yang terkait dengan, atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera atau kejadian insidental. | 1 Tahun |
| 82 | Penyebab Kematian Ibu | Penyebab kematian perempuan yang terjadi pada kehamilan sampai 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat penyebab yang terkait dengan, atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera atau kejadian insidental. | 1 Tahun |
| 83 | Cakupan kunjungan ibu hamil K-1 | Persentase Ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal pertama selama kehamilan trimester 1 sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun yang sama di suatu wilayah kerja. | 1 Tahun |
| 84 | Cakupan kunjungan ibu hamil K-6 | Persentase Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan adalah satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan diperiksa oleh dokter minimal 1 kali pada trimester 1 dan minimal 1 kali pada trimester ke-3 | 1 Tahun |
| 85 | Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Persentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar. Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan | 1 Tahun |
| 86 | Cakupan Pelayanan Nifas KF1 | Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas pertama (6-48 jam setelah melahirkan) sesuai standar pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja | 1 Tahun |
| 87 | Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap | Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas minimal 4 kali secara lengkap sesuai standar dengan ketentuan minimal 1 kali pada 6-48 jam setelah melahirkan, 1 kali pada hari 3-7, 1 kali pada hari ke 8 -28, dan 1 kali pada hari ke 29-42 setelah melahirkan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu | 1 Tahun |
| 88 | Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A | Persentase ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja. | 1 Tahun |
| 89 | Cakupan status imunisasi Td2+ pada Ibu hamil | Persentase ibu hamil yg sudah memiliki status imunisasi Td2+ di satu wilayah dalam kurun waktu satu tahun | 1 Tahun |
| 90 | Cakupan Ibu hamil mengonsumsi suplementasi gizi | Cakupan Ibu hamil yang mengonsumsi suplementasi gizi dalam bentuk tablet tambah darah atau Multiple Micronutrient Supplementation (MMS) sesuai standar minimal 180 tablet di suatu wilayah kerja | 1 Tahun |
| 91 | Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | 1 Tahun |
| 92 | Peserta KB Aktif Metode Modern (mCPR) | Persentase PUS peserta KB baru dan lama yang masih memakai salah satu metode kontrasepsi metode modern (kondom, pil, suntik, AKDR, Implan, MOW, MOP dan MAL) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | 1 Tahun |
| 93 | Kondom | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan kondom | 1 Tahun |
| 94 | Suntik | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan suntik | 1 Tahun |
| 95 | Pil | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan pil | 1 Tahun |
| 96 | AKDR | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) | 1 Tahun |
| 97 | Implan | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Implan | 1 Tahun |
| 98 | MOW | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi | 1 Tahun |
| 99 | MOP | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi | 1 Tahun |
| 100 | MAL | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Amenore Laktasi (MAL) | 1 Tahun |
| 101 | Efek Samping Ber-KB | Peserta KB Aktif yang mengalami efek samping yang tidak diinginkan akibat penggunaan alat kontrasepsi tetapi tidak menimbulkan akibat yang serius, contohnya: 1. Perubahan pola menstruasi, antara lain menstruasi lebih sedikit atau lebih pendek, menstruasi jarang, menstruasi tidak teratur, dan tidak menstruasi. 2. Menstruasi memanjang Kram dan nyeri perut 3. Anemia 4. Pasangan dapat merasakan benang AKDR copper T saat senggama 5. Nyeri hebat di perut bawah (curiga penyakit radang panggul) 6. Jerawat 7. Nyeri Kepala 8. Nyeri atau nyeri tekan payudara 9. Mual, Kembung atau rasa tidak nyaman di perut 10. Peningkatan berat badan 11. Pusing 12. Perubahan suasana hati 13. Sakit kepala biasa (bukan migraine) 14. Perubahan mood dan aktivitas seksual | 1 Tahun |
| 102 | Komplikasi Ber-KB | Peserta KB baru atau lama yang mengalami gangguan kesehatan mengarah pada keadaan patologis, sebagai akibat dari proses tindakan/pemberian/pemasangan alat kontrasepsi yang digunakan | 1 Tahun |
| 103 | Kegagalan Ber-KB | Kasus terjadinya kehamilan pada peserta KB metode modern yang pada saat tersebut menggunakan metode kontrasepsi | 1 Tahun |
| 104 | Drop Out Ber-KB | Peserta KB yang tidak melanjutkan penggunaan alokon (drop-out), tidak termasuk mereka yang ganti cara | 1 Tahun |
| 105 | Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | 1 Tahun |
| 106 | PUS 4T (4 Terlalu) | Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun | 1 Tahun |
| 107 | PUS 4T Menggunakan KB | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria "4 Terlalu" yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) | 1 Tahun |
| 108 | PUS ALKI | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: Anemia, LiLa <23,5, Penyakit Kronis, atau Infeksi Menular Seksual (IMS). | 1 Tahun |
| 109 | PUS ALKI Menggunakan KB | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa <23,5, penyakit kronis, atau Infeksi Menular Seksual, yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon). | 1 Tahun |
| 110 | Komplikasi neonatal | Neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, dan lain-lain | 1 Tahun |
| 111 | Kematian Neonatal | Kematian bayi baru lahir sampai usia 28 hari dengan batasan usia gestasi di atas 20 minggu | 1 Tahun |
| 112 | Kematian Post Neonatal | Kematian bayi lahir hidup yang terjadi pada usia 29 hari sampai dengan 11 bulan | 1 Tahun |
| 113 | Kematian Bayi | Kematian bayi sebelum mencapai umur 1 tahun di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu | 1 Tahun |
| 114 | Kematian Anak Balita | Kematian anak usia 12-59 bulan di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu | 1 Tahun |
| 115 | Kematian Balita | Kematian anak usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu | 1 Tahun |
| 116 | Bayi lahir ditimbang | Bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | 1 Tahun |
| 117 | BBLR | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | 1 Tahun |
| 118 | Prematur | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | 1 Tahun |
| 119 | KN1 | Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan neonatal sesuai standar pada 6-48 jam setelah dilahirkan pada wilayah dan kurun waktu yang tertentu | 1 Tahun |
| 120 | KN Lengkap | Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan neonatal sesuai standar sebanyak 3 kali dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam, 1x pada hari ke 3-7 dan 1x pada hari ke 8-28 setelah dilahirkan pada wilayah dan kurun waktu yang tertentu. | 1 Tahun |
| 121 | Bayi baru lahir yang dilakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) | Bayi baru lahir yang mendapat skrining hipotiroid kongenital dengan pengambilan spesimen darah tumit pada wilayah tertentu dan kurun waktu tertentu | 1 Tahun |
| 122 | Bayi baru lahir mendapat IMD | Bayi baru lahir yang dilakukan kontak antara kulit ibu dengan kulit bayi di dada ibu sesegera mungkin (tidak boleh lebih dari lebih dari 1 jam dari kelahiran) dengan proses pelekatan minimal selama 1 (satu) jam pada kurun waktu tertentu di wilayah kerja | 1 Tahun |
| 123 | Bayi kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif | Bayi usia 0-5 bulan yang diberikan ASI saja tanpa diberikan makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral. | 1 Tahun |
| 124 | Bayi kurang dari 6 bulan yang di-recall | Bayi umur kurang dari 6 bulan yang di-recall di suatu wilayah Bayi kurang dari 6 bulan yang dilakukan recall: Proses wawancara terhadap ibu bayi untuk mengetahui apakah bayi sehari sebelumnya sudah diberikan makanan/minuman lain kecuali obat, vitamin, dan mineral. | 1 Tahun |
| 125 | Cakupan imunisasi lengkap 14 antigen mencapai target | Rata-rata persentase cakupan semua jenis vaksin imunisasi program di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu Jumlah persentase cakupan imunisasi HB0, BCG , DPT-HB-Hib 1, PCV 1, bOPV 1, Rotavirus 1, IPV 1, MR 1, JE*, HPV 1 dibagi jumlah jenis vaksin** dikali 100% | 1 Tahun |
| 126 | Cakupan imunisasi bayi lengkap | Persentase bayi (0-11 bulan) yang mendapatkan imunisasi lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu Adapun imunisasi lengkap yang dimaksud meliputi 1 dosis Hepatitis B pada usia 0-7 hari, 1 dosis BCG, 4 dosis Polio tetes (bOPV), 1 dosis Polio suntik (IPV), 3 dosis DPT-HB-Hib, serta 1 dosis Campak Rubela (MR) di satu wilayah dalam kurun waktu 1 tahu | 1 Tahun |
| 127 | Cakupan Imunisasi Antigen Baru | Persentase bayi (usia 0-11 bulan) yang mendapatkan 2 dosis imunisasi PCV atau 3 dosis imunisasi rotavirus | 1 Tahun |
| 128 | Cakupan imunisasi lengkap pada baduta | Persentase anak usia 12 - 23 bulan yang sudah mendapatkan imunisasi baduta lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu | 1 Tahun |
| 129 | Cakupan imunisasi DPT-HB-Hib4 | Persentase Anak Usia 12-23 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke-4 | 1 Tahun |
| 130 | Cakupan imunisasi Campak Rubella 2 | Persentase Anak Usia 12-23 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Campak Rubella dosis ke-2 | 1 Tahun |
| 131 | Bayi mendapat kapsul Vitamin A | Bayi usia 6-11 bulan mendapat suplementasi kapsul vitamin A sesuai dosis usianya | 1 Tahun |
| 132 | Anak Balita Mendapat kapsul Vitamin A | Balita usia 12-59 bulan mendapat suplementasi vitamin A 2 kali dalam 1 tahun program berjalan | 1 Tahun |
| 133 | Balita mendapat kapsul Vitamin A | Balita usia 6-59 bulan mendapat suplementasi kapsul vitamin A sesuai dosis usianya | 1 Tahun |
| 134 | Balita Memiliki Buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. | 1 Tahun |
| 135 | Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | Anak Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | 1 Tahun |
| 136 | Balita dilayani SDIDTK | Balita yang mendapat pelayanan SDIDTK (Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang) dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja, antara lain perkembangan: 1. Pemeriksaan dan pengisian KPSP (sesuai usia) 2. Tes Daya Lihat (sesuai usia) 3. Tes Daya Dengar (sesuai usia) 4. Pemeriksaan KMPE/GPPH/M-CHAT-R (atas indikasi) | 1 Tahun |
| 137 | Balita Berat Badan Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk berat badan kurang dan sangat kurang) | 1 Tahun |
| 138 | Balita Pendek | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk pendek dan sangat pendek). Balita pendek termasuk balita pendek (<-2 SD) dan balita sangat pendek (< -3 SD). | 1 Tahun |
| 139 | Balita Gizi Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | 1 Tahun |
| 140 | Balita Gizi Buruk | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | 1 Tahun |
| 141 | Z score | Nilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHO | 1 Tahun |
| 142 | Balita gizi kurang mendapat makanan tambahan | Balita usia 0-59 bulan gizi kurang dengan atau tanpa stunting yang mendapat MT dan mengalami perbaikan status gizi yang ditandai oleh perbaikan status gizi berdasarkan Z-score BB/PB atau BB/TB > -2 SD | 1 Tahun |
| 143 | Balita gizi buruk mendapat tatalaksana | Balita usia 0-59 bulan yang memiliki tanda klinis gizi buruk dan atau Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) dengan nilai z-score kurang dari -3 SD atau Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 11.5 cm pada balita usia 6-59 bulan yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sesuai dengan tata laksana gizi buruk | 1 Tahun |
| 144 | Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kelompok Usia Sekolah dan Remaja | Persentase Penerima pemeriksaan gratis kelompok usia sekolah dan remaja kelas 1 SD/MI/sederajat sampai dengan kelas 12 SMA/MA/sederajat dan/atau usia 7 sampai <18 tahun pada tahun berjalan | 1 Tahun |
| 145 | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak kelas 1 SD/MA/sederajat sampai dengan kelas 9 SMP/MTs/sederajat (usia 7 sampai dengan 15 tahun) sesuai standar meliputi: 1. skrining kesehatan. 2. tindak lanjut hasil skrining kesehatan. 3. pemberian imunisasi Campak Rubella, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara | 1 Tahun |
| 146 | SD/MI/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SD/MI/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | 1 Tahun |
| 147 | SMP/MTs/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | 1 Tahun |
| 148 | SMA/MA/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SMA/MA/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | 1 Tahun |
| 149 | Cakupan imunisasi di usia sekolah dasar | Persentase anak usia sekolah kelas 5 Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang sudah mendapat imunisasi usia sekolah dasar lengkap. | 1 Tahun |
| 150 | Cakupan Imunisasi HPV | Persentase anak perempuan usia kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang sudah mendapatkan imunisasi HPV dalam kurun waktu satu tahun | 1 Tahun |
| 151 | Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung, penambalan tetap/sementara, perawatan pulpa, pembersihan karang gigi dan pembuatan gigi tiruan lepasan (Permenkes Nomor 89 tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut). | 1 Tahun |
| 152 | Tumpatan Gigi Tetap | Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahun | 1 Tahun |
| 153 | Pencabutan Gigi Tetap | Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahun | 1 Tahun |
| 154 | Pelayanan kesehatan gigi dan mulut anak usia sekolah | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut anak sekolah tingkat dasar (SD/MI) atau UKGS dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif | 1 Tahun |
| 155 | Murid SD/MI Diperiksa (UKGS) | Jumlah murid SD/MI yang diperiksa keadaan giginya di sekolah | 1 Tahun |
| 156 | Murid SD/MI memerlukan Perawatan | Jumlah murid SD/MI yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilakukan perawatan disekolah maupun dirujuk ke Puskesmas | 1 Tahun |
| 157 | Murid SD mendapat Perawatan | Perawatan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan pada murid SD/MI dalam bentuk preventif (topical fluoride, surface protection/fissure sealant atau atraumatic restoration treatment) dan kuratif sederhana seperti pengobatan, penambalan gigi, dan pencabutan gigi sulung maupun tetap yang dilakukan baik disekolah maupun Puskesmas. | 1 Tahun |
| 158 | Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular | 1 Tahun |
| 159 | Pelayanan edukasi pada usia produktif | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM. | 1 Tahun |
| 160 | Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif | skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Anamnesa perilaku berisiko | 1 Tahun |
| 161 | Penduduk usia 15-59 tahun berisiko | Penduduk usia 15-59 tahun yang ditemukan faktor risiko PTM. | 1 Tahun |
| 162 | Catin terdaftar di KUA atau lembaga agama lainnya | Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dan sudah mendaftarkan pernikahan di KUA/Rumah Ibadah/Lembaga lain/PTSP di wilayah kerja | 1 Tahun |
| 163 | Catin mendapatkan layanan kesehatan | Calon pengantin (laki-laki dan perempuan) yang mendapat pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan) | 1 Tahun |
| 164 | Catin Perempuan dengan Anemia | Calon pengantin perempuan berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan mengalami Anemia (Hb < 12 gr/dL) | 1 Tahun |
| 165 | Catin Perempuan dengan Kurang Energi Kronik (KEK) | Calon pengantin perempuan yang memiliki Indeks Massa Tubuh < 18,5 kg/m2 dan/atau mempunyai ukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 23,5 cm | 1 Tahun |
| 166 | Calon Pengantin laki-laki dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) | Calon pengantin laki-laki berdasarkan pemeriksaan kesehatan menunjukan HIV/sifilis/hepatitis B | 1 Tahun |
| 167 | Catin perempuan dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) | Calon pengantin perempuan berdasarkan pemeriksaan kesehatan menunjukan HIV/sifilis/hepatitis B | 1 Tahun |
| 168 | Usia Lanjut (Usila) | Warga negara usia 60 tahun ke atas | 1 Tahun |
| 169 | Pelayanan kesehatan usia lanjut | Pelayanan kesehatan untuk usia lanjut dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 1 Tahun |
| 170 | Pelayanan edukasi pada usia lanjut | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut | 1 Tahun |
| 171 | Skrining | Skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Pemeriksaan gangguan mental 5. Pemeriksaan gangguan kognitif 6. Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut 7. Anamnesa perilaku berisiko | 1 Tahun |
| 172 | Puskesmas melaksanakan kelas ibu balita | Puskesmas melaksanakan kelas ibu balita minimal di 50% desa/kelurahan dengan tenaga kesehatan yang membimbing kelompok ibu/orangtua/wali/keluarga/pengasuh yang memiliki anak usia balita untuk berdiskusi terkait kesehatan anak dengan menggunakan Buku KIA | 1 Tahun |
| 173 | Puskesmas Melaksanakan Pendekatan MTBS | Puskesmas melaksanakan pendekatan MTBS dengan menggunakan algoritma MTBS (formulir pencatatan MTBS) untuk melayani kunjungan bayi muda dan balita sakit dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja | 1 Tahun |
| 174 | Puskesmas melaksanakan SDIDTK | Puskesmas melaksanakan SDIDTK adalah puskesmas melaksanakan pelayanan SDIDTK (stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang), termasuk menindaklanjuti rujukan Balita dengan kemungkinan gangguan perkembangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan SDIDTK di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar (Stimulasi/ Intervensi/Rujukan). | 1 Tahun |
| 175 | Puskesmas melaksanakan kegiatan kesehatan remaja | Puskesmas yang melaksanakan kegiatan kesehatan remaja yang memenuhi syarat berikut: 1. Memiliki tenaga kesehatan yang berorientasi kesehatan usia sekolah dan remaja 2. Memiliki pelayanan konseling kepada remaja 3. Membina minimal 1 Posyandu dengan sasaran remaja | 1 Tahun |
| 176 | Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/MI/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/MI/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | 1 Tahun |
| 177 | Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMP/MTs/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/RA/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | 1 Tahun |
| 178 | Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMA/MA/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMA/MA/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | 1 Tahun |
| 179 | Ibu Hamil Mengikuti Kelas Ibu Hamil | Ibu hamil yang telah mengikuti minimal 4 (empat) kali kelas ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun di suatu wilayah kerja | 1 Tahun |
| 180 | Terduga tuberkulosis | Seseorang dinyatakan sebagai terduga TB apabila ditemukan gejala TB, tanda klinis yang mendukung, atau hasil radiografi toraks yang mengarah ke TB. | 1 Tahun |
| 181 | Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. | 1 Tahun |
| 182 | Kasus tuberkulosis | 1. TB terkonfirmasi bakteriologis, yaitu pasien TB dengan hasil spesimen biologis positif melalui pemeriksaan mikroskopis TB, biakan dan tes cepat yang direkomendasikan oleh WHO. ODHIV dengan hasil LF-LAM positif dikategorikan sebagai TB terkonfirmasi bakteriologis. 2. TB terdiagnosis klinis, yaitu Pasien yang tidak memenuhi kriteria terkonfirmasi secara bakteriologis, namun didiagnosis sebagai pasien TB oleh dokter dan diputuskan untuk diberikan pengobatan TB | 1 Tahun |
| 183 | Cakupan penemuan kasus tuberkulosis | Jumlah semua kasus terkonfirmasi TB yang ditemukan yang dilaporkan diantara perkiraan jumlah semua kasus TB (estimasi insiden). Perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis dihitung dengan menggunakan pemodelan mathematic. | 1 Tahun |
| 184 | Persentase pasien TB SO yang memulai pengobatan | Jumlah kasus TB SO yang memulai pengobatan diantara jumlah kasus TB SO ditemukan yang dilaporkan di suatu wilayah dalam periode tertentu. | 1 Tahun |
| 185 | Cakupan pemberian TPT pada kontak serumah | Jumlah kontak serumah yang diberikan terapi pencegahan TB (TPT) yang dilaporkan di antara jumlah perkiraan kontak serumah yang memenuhi syarat (eligible) diberikan TPT di suatu wilayah dalam periode tertentu | 1 Tahun |
| 186 | Pneumonia | Balita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0-<2 bulan ≥60 kali/menit, usia 2-<12 bulan ≥ 50 kali/menit, usia 12-59 bulan ≥40 kali/menit | 1 Tahun |
| 187 | Pneumonia berat | Tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam (TDDK) atau saturasi oksigen <92 | 1 Tahun |
| 188 | Tatalaksana pneumonia Balita sesuai standar | Balita dengan keluhan batuk dan atau kesukaran bernafas yang berkunjung ke sarana kesehatan diberikan tatalaksana standar dilakukan hitung napas/ melihat TDDK | 1 Tahun |
| 189 | Puskesmas yang melakukan tatalaksana standar minimal 60% | Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misalnya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar adalah 5 puskesmas | 1 Tahun |
| 190 | HIV | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 1 Tahun |
| 191 | Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | 1) Ibu hamil, 2) Pasien TBC, 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), 4) Penjaja seks, 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), 6) Transgender/Waria, 7) Pengguna napza suntik (penasun), dan 8) Warga Binaan Pemasyarakatan | 1 Tahun |
| 192 | ODHIV Baru | Orang yang berisiko terinfeksi HIV mengetahui status terinfeksi HIV (penetapan diagnosis) dan baru ditemukan dalam satu tahun berjalan | 1 Tahun |
| 193 | ODHIV Baru Mendapatkan ARV | ODHIV baru yang ditemukan (terdiagnosa) diberikan pengobatan ARV | 1 Tahun |
| 194 | Penderita diare Balita yang dilayani | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 1 Tahun |
| 195 | Penderita diare semua umur yang dilayani | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 1 Tahun |
| 196 | Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil dilakukan melalui pemeriksaan HbsAg. HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen) merupakan antigen permukaan yang ditemukan pada virus hepatitis B yang memberikan arti adanya infeksi hepatitis B Saat ini Program pemerintah untuk Deteksi Dini Hepatitis B menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) HbsAg | 1 Tahun |
| 197 | Jumlah ibu hamil diperiksa HBsAg | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dalam kurun satu tahun | 1 Tahun |
| 198 | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif | Jumlah bayi yang lahir dari ibu yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Eliza dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | 1 Tahun |
| 199 | HBIG | HBIg (Hepatitis B Immunoglobulin) merupakan serum antibodi spesifik Hepatitis B yang memberikan perlindungan langsung kepada bayi yang lahir dari ibu dengan HBSAg reaktif (positif) HBIg efektif diberikan kepada bayi sebelum 24 jam setelah lahir, tapi kondisi geografis indonesia kadang menyebabkan pemberian lebih dari 24 jam. | 1 Tahun |
| 200 | < 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg kurang dari 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun. | 1 Tahun |
| 201 | ≥ 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg 24 Jam ke atas sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | 1 Tahun |
| 202 | Total (< 24 Jam dan ≥ 24 Jam) | Jumlah seluruh bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg, baik kurang dari 24 Jam maupun lebih dari 24 jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | 1 Tahun |
| 203 | Penderita kusta | Seseorang yang mempunyai satu atau lebih tanda utama kusta, yaitu : 1. Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa 2. Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom 3. Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) | 1 Tahun |
| 204 | Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR/New Case Detection Rate) | Kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | 1 Tahun |
| 205 | Cacat tingkat 0 | Kasus kusta baru yang tidak memiliki kelainan sensorik maupun anatomis | 1 Tahun |
| 206 | Cacat tingkat 1 | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan sensorik maupun anatomis tetapi tidak terlihat | 1 Tahun |
| 207 | Cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan anatomis pada mata, tangan dan kaki 1. Cacat pada tangan dan kaki → terdapat kelainan anatomis seperti ulkus jari kiting dan semper 2. Cacat pada mata → lagoftalmus dan visus sangat terganggu | 1 Tahun |
| 208 | Angka cacat tingkat 2 | Jumlah kasus baru dengan cacat tingkat 2 yang ditemukan pada periode satu tahun per 1.000.000 penduduk | 1 Tahun |
| 209 | Penderita kusta anak <15 tahun | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun | 1 Tahun |
| 210 | Penderita kusta anak <15 tahun dengan cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun yang memiliki cacat tingkat 2 | 1 Tahun |
| 211 | Kasus kusta terdaftar pada anak | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia 0 - <15 tahun | 1 Tahun |
| 212 | Kasus kusta terdaftar pada dewasa | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia ≥ 15 tahun | 1 Tahun |
| 213 | RFT PB (Release From Treatment) | Jumlah kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru PB tahun 2020 yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu. | 1 Tahun |
| 214 | RFT MB | Jumlah kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru tahun 2019 yang menyelesaikan pengobatan (Multi Drug Therapy/MDT) tepat waktu. | 1 Tahun |
| 215 | Acute Flacid Paralysis (AFP) | Kelumpuhan pada anak berusia <15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/ mendadak (<14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa. | 1 Tahun |
| 216 | Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk usia <15 tahun | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 Tahun |
| 217 | Penyakit Difteri | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | 1 Tahun |
| 218 | Penyakit Pertusis | Penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun | 1 Tahun |
| 219 | Penyakit Tetanus Neonatorum | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat | 1 Tahun |
| 220 | Hepatitis B | Peradangan pada sel-sel hati, yang disebabkan oleh infeksi virus Hepatitis B dari golongan virus DNA. | 1 Tahun |
| 221 | Suspek Campak | Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | 1 Tahun |
| 222 | Kejadian Luar Biasa | Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. | 1 Tahun |
| 223 | Ditanggulangi <24 jam | Waktu awal dilakukan penanggulangan kejadian KLB sejak KLB diketahui | 1 Tahun |
| 224 | Penanggulangan KLB | Upaya yang meliputi penyelidikan epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya | 1 Tahun |
| 225 | KLB di desa/kelurahan yang ditangani <24 jam | Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu | 1 Tahun |
| 226 | Penderita DBD | Penderita demam 2-7 hari yang timbul mendadak, tinggi, terus menerus, disertai manifestasi perdarahan baik yang spontan seperti petekie, purpura, ekimosis, epistaksis, perdarahan gusi, hematemesis dan atau melena, maupun berupa uji tourniquet positif, Trombositopenia (Trombosit ≤ 100.000/ mm³ , adanya kebocoran plasma (plasma leakage) akibat dari peningkatan permeabilitas vascular yang ditandai salah satu atau lebih tanda berikut : Peningkatan hematokrit/hemokonsentrasi dan hemokonsentrasi ≥ 20% dari nilai baseline atau penurunan sebesar itu pada fase konvalesens, efusi pleura, asites atau hipoprotein/hipoalbuminemia | 1 Tahun |
| 227 | Suspek | Setiap individu yang tinggal di daerah endemik malaria yang menderita demam atau memiliki riwayat demam dalam 48 jam terakhir atau tampak anemi; wajib diduga malaria tanpa mengesampingkan penyebab demam yang lain. | 1 Tahun |
| 228 | Malaria positif | Seseorang dengan hasil pemeriksaan sediaan darah positif malaria berdasarkan konfirmasi laboratorium (pengujian mikroskopis ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT)) Kasus malaria konfirmasi terbagi menjadi kasus malaria indigenous dan kasus malaria impor. | 1 Tahun |
| 229 | Penderita kronis filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel | 1 Tahun |
| 230 | Kasus baru filariasis | Kasus kronis filariasis yang baru ditemukan | 1 Tahun |
| 231 | Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat | 1 Tahun |
| 232 | Persentase diabetes melitus dalam pengendalian | Persentase individu dengan diabetes dengan kontrol glikemik terkendali berdasarkan target global HbA1C < 7% atau gula darah preprandial kapiler 80-130 mg/dl atau gula darah 2 PP kapiler < 180 mg/dl pada kunjungan klinis terakhir. | 1 Tahun |
| 233 | Penyandang DM Terkendali | Individu dengan diabetes mellitus dengan kontrol glikemik terkendali berdasarkan target global HbA1C < 7% atau gula darah preprandial kapiler 80-130 mg/dl atau gula darah 2 PP kapiler < 180 mg/dl pada kunjungan klinis terakhir | 1 Tahun |
| 234 | Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara | Deteksi dini dilakukan pada perempuan usia 30-50 tahun yang memiliki Riwayat hubungan seksual, deteksi dini kanker leher Rahim dengan metode IVA dan kanker payudara dengan metode SADANIS di fasyankes, minimal 80% pada sasaran penduduk di satu wilayah | 1 Tahun |
| 235 | Perempuan usia 30-50 tahun | Perempuan usia subur berusia 30-50 tahun dengan Riwayat kontak seksual | 1 Tahun |
| 236 | IVA (Inspeksi Visual : dengan Asam asetat) | Pemeriksaan dengan cara mengamati dengan menggunakan spekulum, melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat atau asam cuka (3-5%). Pada lesi prakanker akan menampilkan warna bercak putih yang disebut acetowhite epithelium. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 Tahun |
| 237 | IVA positif | Ditemukan bercak putih (lesi pra kanker) dengan pemeriksaan aplikasi asam asetat | 1 Tahun |
| 238 | Sadanis | Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 Tahun |
| 239 | Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) Berat | Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ). | 1 Tahun |
| 240 | Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. | 1 Tahun |
| 241 | Pengawasan kualitas air minum aman | Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum pada Sarana Air Minum (SAM) dari penyelenggara/penyedia/produsen air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat (minimal E. coli) serta pengawasan kualitas air minum pada tingkat rumah tangga dilakukan melalui surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (E. coli dan 4 parameter lain). | 1 Tahun |
| 242 | Sarana Air Minum (SAM) | Penyelenggara/penyedia/produsen air minum: 1. BUMD (misal Perumda, Perseroda) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan; 2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan; 2. Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) pedesaan yang memiliki kepengurusan (contoh PAMSIMAS, PAM STBM dan lainnya); 3. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan; 4. Pengelola Kawasan Khusus (misal tempat fasilitas umum, rekreasi, dan sebagainya); 5. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS) (misal BUKS di wilayah perumahan atau kawasan permukiman). | 1 Tahun |
| 243 | Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) | Surveilans kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum. | 1 Tahun |
| 244 | Jumlah Sampel Rumah Tangga Dalam SKAMRT | Jumlah sampel air yang diambil untuk keperluan pengujian kualitas air minum yang berasal dari sarana yang digunakan untuk kebutuhan minum (Point of Access) maupun air yang berasal dari air yang sudah siap diminum, digunakan seluruh anggota rumah tangga dan disajikan dalam gelas atau wadah untuk minum (Point of Use). | 1 Tahun |
| 245 | Kualitas Air Minum | Ukuran kondisi air minum yang diambil dari titik sarana (Point of Use) maupun titik siap minum (Point of Access) berdasarkan parameter mikrobiologi, parameter fisik dan parameter kimia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| 246 | Akses Sanitasi Aman | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa yang memiliki tangki septik dan disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) | 1 Tahun |
| 247 | BABS Tertutup | Pengguna fasilitas sanitasi : 1) ada bangunan atas (atap, dinding, ½ bangunan tutup sementara) atau bangunan tengah (menggunakan kloset leher angsa dan atau menggunakan plengsengan dengan tutup); atau 2) fasilitas umum (pasar/masjid/dll) yang memiliki tempat pembuangan akhir tinja berupa kolam/sawah/sungai/danau/laut dan atau pantai/tanah lapang/kebun dan lainnya | 1 Tahun |
| 248 | BABS Terbuka | Tidak memiliki fasilitas sanitasi rumah tangga atau memiliki fasilitas sanitasi rumah tangga namun tidak menggunakannnya (masih berperilaku buang air besar sembarangan di tempat terbuka) | 1 Tahun |
| 249 | Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM dan Pedoman Pelaksanaan STBM. | 1 Tahun |
| 250 | Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | Kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka | 1 Tahun |
| 251 | Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) | Kondisi ketika setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis | 1 Tahun |
| 252 | Persentase Kabupaten/kota dengan tempat fasilitas umum yang memenuhi syarat | Persentase Kabupaten/kota dengan 30% Tempat Fasilitas Umum (TFU) prioritas meliputi: sekolah, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan akomodasi yang memenuhi syarat Inspeksi Kualitas Lingkungan dan pemeriksaan/uji kualitas kesehatan lingkungan. | 1 Tahun |
| 253 | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/katering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. | 1 Tahun |
| 254 | TPP memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) | TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan (nilai hasil IKL ≥80) | 1 Tahun |
| 255 | Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) | Proporsi TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan terhadap jumlah TPP terdaftar. | 1 Tahun |
| 256 | Persentase Kabupaten/kota yang kualitas udara dalam ruang di permukiman memenuhi syarat | Persentase Kabupaten/kota dengan kualitas udara dalam ruang (PM2.5) di perumahan/ permukiman memenuhi syarat. ● Sasaran permukiman adalah rumah tangga yang terpilih dalam pelaksanaan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) dan Dampak Kesehatan Masyarakat sebesar minimal 30 rumah tangga per Puskesmas ● Pemilihan sampel rumah tangga dilakukan secara random di masing-masing desa/kelurahan dengan strata berbeda sesuai alokasi ● Petugas yang melaksanakan SKUDR adalah petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan didampingi oleh Dinkes Kab/Kota dan Dinkes Provinsi ● SKUDR di Puskesmas mengukur 6 parameter udara: PM2,5; PM10, kebisingan, laju ventilasi, pencahayaan, suhu & kelembaban ● Penghitungan capaian IKK kabupaten/kota: minimal 30% permukiman memiliki hasil pengukuran PM2.5 ≤ 25 µg/m3 | 1 Tahun |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 36 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Konfirmasi Ulang
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Puskesmas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak