Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.016 |
Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan perencanaan hukum yang terarah, sistematis, dan terpadu dalam penyusunan Peraturan Daerah. Hal ini penting agar produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat, prioritas pembangunan, serta kewenangan daerah, sehingga tidak tumpang tindih dan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.
Tujuan penyusunan Propemperda adalah untuk mewujudkan perencanaan program legislasi daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis guna menjamin agar setiap Rancangan Peraturan Daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, aspirasi daerah, dan prioritas pembangunan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
07 Januari 2027
|
07 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perda Prakarsa Pemda | Peraturan Daerah (Perda) prakarsa eksekutif adalah rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah) sebagai pemrakarsa utama dalam proses pembentukan Perda. Dalam konteks Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Perda prakarsa eksekutif merupakan usulan resmi dari pihak eksekutif yang diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas Propemperda guna dibahas dan ditetapkan bersama DPRD dalam jangka waktu satu tahun tertentu. Perda Prakarsa yang dicatat adalah yang sudah masuk dalam Nota Pengantar atau Keputusan DPRD, untuk memastikan data yang dikompilasi valid secara administratif. | Tahunan |
| 2 | Perda Prakarsa DPRD | Peraturan Daerah (Perda) prakarsa DPRD adalah rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif daerah yang diajukan untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda Prakarsa yang dicatat adalah yang sudah masuk dalam Nota Pengantar atau Keputusan DPRD, untuk memastikan data yang dikompilasi valid secara administratif. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Komputer atau Formulir Pencatatan
- Supervisi
- Lainnya : Produk Hukum/Rancangan Peraturan Daerah
- Kabupaten Atau Kota