Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.016
Judul Kegiatan :
Kompilasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Perintis Kemerdekaan, Beji, Taman, Pemalang
Telepon:
(0284)321006
Faksmile:
(0284)323377
Email:
setwankabpemalang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. Syamsul Dewantara
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat
Alamat:
Jl. Perintis Kemerdekaan, Beji, Taman, Pemalang
Telepon:
082326655533
Faksmile:
Email:
pakacul@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan perencanaan hukum yang terarah, sistematis, dan terpadu dalam penyusunan Peraturan Daerah. Hal ini penting agar produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat, prioritas pembangunan, serta kewenangan daerah, sehingga tidak tumpang tindih dan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan Propemperda adalah untuk mewujudkan perencanaan program legislasi daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis guna menjamin agar setiap Rancangan Peraturan Daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, aspirasi daerah, dan prioritas pembangunan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Februari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
06 Januari 2027
D. Analisis
04 Januari 2027
06 Januari 2027
E. Penyajian
07 Januari 2027
07 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Perda Prakarsa Pemda Peraturan Daerah (Perda) prakarsa eksekutif adalah rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah) sebagai pemrakarsa utama dalam proses pembentukan Perda. Dalam konteks Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Perda prakarsa eksekutif merupakan usulan resmi dari pihak eksekutif yang diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas Propemperda guna dibahas dan ditetapkan bersama DPRD dalam jangka waktu satu tahun tertentu. Perda Prakarsa yang dicatat adalah yang sudah masuk dalam Nota Pengantar atau Keputusan DPRD, untuk memastikan data yang dikompilasi valid secara administratif. Tahunan
2 Perda Prakarsa DPRD Peraturan Daerah (Perda) prakarsa DPRD adalah rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif daerah yang diajukan untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda Prakarsa yang dicatat adalah yang sudah masuk dalam Nota Pengantar atau Keputusan DPRD, untuk memastikan data yang dikompilasi valid secara administratif. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Komputer atau Formulir Pencatatan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Produk Hukum/Rancangan Peraturan Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak