Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupataten Gresik
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.048
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupataten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 133 Gresik
Telepon:
(031) 3985151
Faksmile:
(031) 3985151
Email:
bpd@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MINHAD, SE, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 133 Kebomas Gresik
Telepon:
0313985151
Faksmile:
0313985151
Email:
bpbdkabgresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mendefinisikan bahwa bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kehilangan harta benda, berdampak pada psikologis, serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non alam maupun oleh ulah manusia yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan manusia. Bencana timbul akibat adanya bahaya pada komunitas rentan, dimana masyarakat tidak dapat mengatasi keadaan bahaya tersebut. Manajemen bencana dibutuhkan sebagai upaya untuk menghindarkan serta mengurangi kemungkinan munculnya bahaya pada masyarakat. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang tertulis dalam UU No. 24/2007 disebutkan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pascabencana. Secara umum upaya upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan (Rehabilitasi dan Rekonstruksi). Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik. Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana. Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik (Build Back Better) serta pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction) yang diwujudkan pembentukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Post Disaster Need Assessment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pascabencana. PDNA merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memberikan panduan bagi pemerintah dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak dan kebutuhan pascabencana gempa bumi.

  2. Memberikan informasi yang berdasarkan bukti yang akurat dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

  3. Memberikan dukungan bagi program pengurangan resiko bencana pada tahap pascabencana gempa bumi

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
19 Mei 2026
20 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Mei 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
NIK penerima bantuan Nomor Induk Kependudukan penerima bantuan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi sesuai KTP dan KK 2026
Tingkat kerusakan rumah Klasifikasi tingkat kerusakan bangunan rumah tinggal berdasarkan kriteria BNPB terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat 2026
Alamat penerima bantuan alamat lengkap rumah rusak yang menerima bantuan meliputi desa/kelurahan, kecamatan RT dan RW 2026
Nilai Bantuan yang diberikan Jumlah nominal bantuan dalam rupiah yang diterima oleh penerima bantuan untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi 2026
Status penyaluran bantuan status realisasi penyaluran bantuan kepada penerima bantuan, dikategorikan menjadi belum disalurkan, dalam proses, dan selesai 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi data administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : validasi data administrasi dan cek silang dengan dokumen sumber penerima bantuan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa/kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak