Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupataten Gresik |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.048 |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mendefinisikan bahwa bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kehilangan harta benda, berdampak pada psikologis, serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non alam maupun oleh ulah manusia yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan manusia. Bencana timbul akibat adanya bahaya pada komunitas rentan, dimana masyarakat tidak dapat mengatasi keadaan bahaya tersebut. Manajemen bencana dibutuhkan sebagai upaya untuk menghindarkan serta mengurangi kemungkinan munculnya bahaya pada masyarakat. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang tertulis dalam UU No. 24/2007 disebutkan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pascabencana. Secara umum upaya upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan (Rehabilitasi dan Rekonstruksi). Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik. Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana. Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik (Build Back Better) serta pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction) yang diwujudkan pembentukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Post Disaster Need Assessment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pascabencana. PDNA merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Memberikan panduan bagi pemerintah dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak dan kebutuhan pascabencana gempa bumi.
Memberikan informasi yang berdasarkan bukti yang akurat dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Memberikan dukungan bagi program pengurangan resiko bencana pada tahap pascabencana gempa bumi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
19 Mei 2026
|
20 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| NIK penerima bantuan | Nomor Induk Kependudukan penerima bantuan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi sesuai KTP dan KK | 2026 |
| Tingkat kerusakan rumah | Klasifikasi tingkat kerusakan bangunan rumah tinggal berdasarkan kriteria BNPB terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat | 2026 |
| Alamat penerima bantuan | alamat lengkap rumah rusak yang menerima bantuan meliputi desa/kelurahan, kecamatan RT dan RW | 2026 |
| Nilai Bantuan yang diberikan | Jumlah nominal bantuan dalam rupiah yang diterima oleh penerima bantuan untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi | 2026 |
| Status penyaluran bantuan | status realisasi penyaluran bantuan kepada penerima bantuan, dikategorikan menjadi belum disalurkan, dalam proses, dan selesai | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi data administrasi
- Supervisi
- Lainnya : validasi data administrasi dan cek silang dengan dokumen sumber penerima bantuan
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/kelurahan