Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.030
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO 102B
Telepon:
0313991627
Faksmile:
0313971243
Email:
rengramsatpolpp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MOH. HIDAYAT, S.T.
Jabatan:
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 102B
Telepon:
0313991627
Faksmile:
0313971243
Email:
polpp.gresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat adalah gambaran sebuah kondisi dimana masyarakatnya dapat melaksanakan kegiatan serta aktifitas sehari-hari dengan tenteram, teratur, serta tertib sebagai pendukung pelaksanaan pembangunan di daerah secara berkelanjutan. Kondisi ketertiban umum, ketenteraman, serta keamanan yang kondusif ialah modal utama yang dibutuhkan guna menunjang kesuksesan pembangunan sebuah daerah supaya tercapainya good governance. Agar tercipta sistem pemerintahan yang baik atau sering dikatakan good governance yang jauh dari berbagai pelanggaran serta perbuatan tidak tertib semua lini pemerintahan dalam perihal ini pemerintah daerah serta semua aspek yang ada didalamnya mampu bergerak secara selaras agar melahirkan suatu progress nyata serta inovasi baru dari pemerintah daerah dan tindakan yang sedikit tegas diikuti oleh niat yang ikhlas murni guna melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Salah satu organisasi perangkat daerah yang menjadi penggerak terwujudnya ketenteraman, ketertiban serta perlindungan masyarakat di sebuah daerah merupakan Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga khusus yang berperan guna mendukung terciptanya suatu sistem pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah. Dapat dilihat langsung Satuan Polisi Pamong Praja ialah unsur penting didalam upaya implementasi peraturan daerah serta penegakannya didalam kehidupan masyarakat, sekaligus membantu didalam menindak seluruh bentuk penyelewengan didalam konteks daerah.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • menjaga ketertian umum dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ada di sekitar.

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Juni 2026
29 Januari 2027
E. Penyajian
01 Juni 2026
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. Bulanan
2 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa. Bulanan
3 Perlindungan Masyarakat Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.di pemerinthan Kabupaten Gresik Bulanan
4 SOP Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat pedoman dan prosedur yang digunakan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan, meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa/kerusuhan. Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Microsoft Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak