Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.030 |
Ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat adalah gambaran sebuah kondisi dimana masyarakatnya dapat melaksanakan kegiatan serta aktifitas sehari-hari dengan tenteram, teratur, serta tertib sebagai pendukung pelaksanaan pembangunan di daerah secara berkelanjutan. Kondisi ketertiban umum, ketenteraman, serta keamanan yang kondusif ialah modal utama yang dibutuhkan guna menunjang kesuksesan pembangunan sebuah daerah supaya tercapainya good governance. Agar tercipta sistem pemerintahan yang baik atau sering dikatakan good governance yang jauh dari berbagai pelanggaran serta perbuatan tidak tertib semua lini pemerintahan dalam perihal ini pemerintah daerah serta semua aspek yang ada didalamnya mampu bergerak secara selaras agar melahirkan suatu progress nyata serta inovasi baru dari pemerintah daerah dan tindakan yang sedikit tegas diikuti oleh niat yang ikhlas murni guna melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Salah satu organisasi perangkat daerah yang menjadi penggerak terwujudnya ketenteraman, ketertiban serta perlindungan masyarakat di sebuah daerah merupakan Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga khusus yang berperan guna mendukung terciptanya suatu sistem pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah. Dapat dilihat langsung Satuan Polisi Pamong Praja ialah unsur penting didalam upaya implementasi peraturan daerah serta penegakannya didalam kehidupan masyarakat, sekaligus membantu didalam menindak seluruh bentuk penyelewengan didalam konteks daerah.
- menjaga ketertian umum dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ada di sekitar.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban | Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. | Bulanan |
| 2 | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa. | Bulanan |
| 3 | Perlindungan Masyarakat | Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.di pemerinthan Kabupaten Gresik | Bulanan |
| 4 | SOP Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat | pedoman dan prosedur yang digunakan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan, meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa/kerusuhan. | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Microsoft Excel
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota