Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Hasil Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin S.H. No.245 Kembangan Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur 61124
Telepon:
(031) 3951395
Faksmile:
Email:
rengram.dinkes.gresik@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
dr. RINI SULISTYOASIH, M.Kes
Jabatan:
Sekretaris Dinas Kesehatan
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
rengram.dinkes.gresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal bahwa Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Standar Pelayanan Minimal  Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM dibahas lebih lanjut pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

1.      Meningkatkan mutu penyelenggaraan Standar Pelayanan Kesehatan Minimal Kesehatan di Kabupaten Gresik

 

2.      Menjadi bahan penyedia data kesehatan yang digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
10 Januari 2027
D. Analisis
02 April 2026
13 Januari 2027
E. Penyajian
10 April 2026
20 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Ibu Hamil yang mendapatkan layanan kesehatan setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun. 2026
Jumlah Ibu Bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun. 2026
Jumlah Bayi Baru Lahir yang mendapatkan layanan kesehatan jumlah setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas. 2026
Jumlah Balita yang mendapatkan layanan kesehatan jumlah balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi : 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. 2026
Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan Jumlah Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1) Skrining kesehatan. 2) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. 2026
Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. 2026
Jumlah Warga Negara usia Lanjut yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar meliputi : 1) Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular 2026
Jumlah Warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran tekanan darah 2) Edukasi 2026
Jumlah Warga Negara penderita diabetes mellitus yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran gula darah; 2) Edukasi 3) Terapi farmakologi 2026
Jumlah Warga Negara dengan gangguan jiwa berat yang terlayani kesehatan Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi 2026
Jumlah Warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi : 1) Pemeriksaan klinis 2) Pemeriksaan penunjang 3) Edukasi 2026
Jumlah Warga Negara dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang mendapatkan layanan kesehatan Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi: 1) Edukasi perilaku berisiko 2) Skrining 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Puskesmas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak