Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Ringkasan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi Per Tahun (Lampiran II) - Perubahan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar |
| Tanggal Terbit | 10 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5171.017 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah terkait penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan peraturan daerah serta sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Ringkasan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi per tahun (Lampiran II) – Perubahan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah.
Secara umum, Tujuan penyusunan Ringkasan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi per tahun (Lampiran II) - Perubahan antara lain :
Menyediakan informasi mengenai jumlah pendapatan, jumlah belanja dan jumlah pembiayaan sesudah perubahan.
Menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun bersangkutan
Menjadi suatu pedoman bagi manajemen di dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Mewujudkan pelayanan dan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Oktober 2026
|
19 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Oktober 2026
|
23 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Oktober 2026
|
28 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
29 Oktober 2026
|
29 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pendapatan Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 2 | Pendapatan Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 3 | Pendapatan Menurut Urusan Pemerintahan Pilihan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 4 | Pendapatan Menurut Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 5 | Pendapatan Menurut Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 6 | Pendapatan Menurut Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 7 | Pendapatan Menurut Unsur Kewilayahan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 8 | Pendapatan Menurut Unsur Pemerintahan Umum | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Setahun yang lalu |
| 9 | Belanja Operasi Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 10 | Belanja Operasi Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 11 | Belanja Operasi Menurut Urusan Pemerintahan Pilihan | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 12 | Belanja Operasi Menurut Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 13 | Belanja Operasi Menurut Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 14 | Belanja Operasi Menurut Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 15 | Belanja Operasi Menurut Unsur Kewilayahan | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 16 | Belanja Operasi Menurut Unsur Pemerintahan Umum | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek, seperti untuk menjalankan program dan pelayanan publik | Setahun yang lalu |
| 17 | Belanja Modal Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 18 | Belanja Modal Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 19 | Belanja Modal Menurut Urusan Pemerintahan Pilihan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 20 | Belanja Modal Menurut Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 21 | Belanja Modal Menurut Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 22 | Belanja Modal Menurut Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 23 | Belanja Modal Menurut Unsur Kewilayahan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 24 | Belanja Modal Menurut Unsur Pemerintahan Umum | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya | Setahun yang lalu |
| 25 | Belanja Tidak Terduga Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 26 | Belanja Tidak Terduga Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 27 | Belanja Tidak Terduga Menurut Urusan Pemerintahan Pilihan | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 28 | Belanja Tidak Terduga Menurut Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 29 | Belanja Tidak Terduga Menurut Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 30 | Belanja Tidak Terduga Menurut Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 31 | Belanja Tidak Terduga Menurut Unsur Kewilayahan | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 32 | Belanja Tidak Terduga Menurut Unsur Pemerintahan Umum | Pengeluaran yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 33 | Belanja Transfer Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 34 | Belanja Transfer Menurut Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 35 | Belanja Transfer Menurut Urusan Pemerintahan Pilihan | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 36 | Belanja Transfer Menurut Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 37 | Belanja Transfer Menurut Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 38 | Belanja Transfer Menurut Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 39 | Belanja Transfer Menurut Unsur Kewilayahan | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| 40 | Belanja Transfer Menurut Unsur Pemerintahan Umum | Pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)
- Lainnya : Penelitian dan Review
- Lainnya : Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Denpasar
- Kabupaten Atau Kota