Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PROFIL KESEHATAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2025 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 15 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.002 |
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022, Profil Kesehatan adalah gambaran Kesehatan suatu wilayah secara komprehensif yang berisi data dan informasi terkait Kesehatan. Profil kesehatan merupakan salah satu produk dari Informasi Kesehatan yang berisi tentang gambaran kesehatan di Kabupaten Probolinggo yang memuat tentang berbagai data dan situasi hasil pembangunan kesehatan selama satu tahun. Data dan informasi yang tersajikan meliputi gambaran umum, derajat kesehatan, upaya kesehatan, sarana kesehatan, dan data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kesehatan.
Selain untuk menyajikan informasi kesehatan, profil kesehatan juga bisa digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan di Kabupaten Probolinggo yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan merupakan salah satu sarana memantau dan mengevaluasi pembangunan kesehatan. Dan akhirnya, dengan pembangunan yang lebuh intensif, berkesinambungan dan merata dengan ditunjang oleh informasi yang tepat dan akurat diharapkan dapat memberikan dukungan informasi dalam proses pengambilan keputusan di semua tingkat administrasi pelayanan kesehatan.
Penyusunan Buku profil ini dimaksudkan untuk menyajikan informasi hasil pembangunan kesehatan di Kabupaten Probolinggo dan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan kesehatan di Kabupaten Probolinggo
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
08 April 2026
|
09 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 April 2026
|
12 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 April 2026
|
24 April 2026
|
| D. | Analisis |
27 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat essensial | Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | 2025 |
| 2 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan vaksin IDL | Persentase kabupaten/kota yang memiliki vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan | 2025 |
| 3 | Persentase ketersediaan obat essensial | Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Persentase ketersediaan obat esensial ini digunakan untuk menghitung indikator persentase kabupaten/kota dengan ketersediaan obat esensial. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional. | 2025 |
| 4 | Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaledes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya). Tingkatan perkembangan posyandu yang dihasilkan dari penilaian yang dilakukan dengan menggunakan metode dan alat telaahan perkembangan posyandu yang dikenal dengan telaahan kemandirian posyandu. Perkembangan Posyandu dibedakan menjadi 4 tingkat/strata yaitu Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri. Pengukuran tingkat perkembangan posyandu ditujukan dalam rangka pembinaan karena perkembangan masing-masing Posyandu tidak sama, sehingga pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing posyandu akan berbeda | 2025 |
| 5 | Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk | Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 2025 |
| 6 | Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk | Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 2025 |
| 7 | Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk | Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 2025 |
| 8 | Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk | Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 2025 |
| 9 | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | 2025 |
| 10 | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | 2025 |
| 11 | Angka Lahir Mati | Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) | 2025 |
| 12 | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 2025 |
| 13 | Cakupan kunjungan ibu hamil K-6 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan dan 2 kali USG | 2025 |
| 14 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Kesehatan (SIHA, SIMPUS, BANGDA, ASPAK, SISDMK, Dll)
- Supervisi
- Lainnya : Validasi dan verifikasi data (cross-check antar laporan, misalnya antar indikator atau antar periode)
- Lainnya : Fasilitas kesehatan / agregat data
- Kabupaten Atau Kota