Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Arsip Sebagai Upaya Peningkatan Efektivitas Dan Efisiensi Administrasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3319.003 |
Judul Kegiatan :
Pendataan Arsip sebagai Upaya Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Administrasi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Komplek Gor Bung Karno, Wergu Wetan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59318
Telepon:
0291 4251780
Faksmile:
0291 4251780
Email:
dinarpus@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Petrus Joko Lelono, S.So
Jabatan:
Kabid Kearsipan
Alamat:
Komplek Gor Bung Karno, Wergu Wetan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59318
Telepon:
(0291) 4251780
Faksmile:
(0291) 4251780
Email:
dinarpus@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Latar belakang pendataan kearsipan berakar dari kebutuhan mendesak akan tata kelola dokumen yang sistematis untuk menunjang efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi kerja organisasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi, memudahkan penemuan kembali dokumen secara cepat, serta mengelola transisi dokumen fisik ke digital.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Menciptakan tertib administrasi, memastikan dokumen fisik maupun digital tersimpan aman, autentik, dan terstruktur, serta mempermudah penemuan kembali secara cepat dan tepat. Pendataan juga berfungsi untuk menilai arsip, menjamin keselamatan fisik/informasi, dan menghemat tempat penyimpanan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
01 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Juni 2026
|
13 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Juli 2026
|
30 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
16 Agustus 2026
|
30 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | nomor arsip | kombinasi angka, huruf, atau gabungan keduanya yang digunakan sebagai kode untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menyimpan sebuah dokumen atau surat | Pada saat pencacahan |
| 2 | kode klasifikasi | simbol atau tanda pengenal berupa angka (atau kombinasi huruf dan angka) yang disusun secara sistematis berdasarkan fungsi dan kegiatan organisasi. Kode ini berfungsi sebagai pedoman penomoran naskah dinas, pemberkasan, penyimpanan, hingga penyusunan arsip | Pada saat pencacahan |
| 3 | jenis arsip | penggolongan arsip ke dalam beberapa jenis berdasarkan fungsi, bentuk fisik, dan isi subjeknya | Pada saat pencacahan |
| 4 | jumlah arsip | kuantitas dokumen yang dikelola oleh suatu instansi, dihitung berdasarkan satuan fisik (seperti berkas, dokumen, atau item) | Pada saat pencacahan |
| 5 | subjek atau judul arsip | keywprd (kata tangkap) atau topik utama yang mewakili isi dan konteks dari suatu dokumen | Pada saat pencacahan |
| 6 | isi arsip | informasi, fakta, ide, atau data yang terkandung di dalam sebuah arsip | Pada saat pencacahan |
| 7 | tanggal pembuatan arsip | waktu pembuatan arsip | Pada saat pencacahan |
| 8 | tanggal penerimaan arsip | waktu penerimaan arsip | Pada saat pencacahan |
| 9 | lokasi fisik arsip | tempat penyimpanan atau gedung khusus tempat dokumen dan informasi yang berbentuk fisik disimpan secara sistematis | Pada saat pencacahan |
| 10 | nomor receiving batching | adalah pengidentifikasi unik yang diberikan pada sebuah kelompok dokumen atau arsip yang disatukan (di-batch). Nomor ini berfungsi untuk mempermudah pelacakan, pencarian, dan pengelolaan dokumen selama tahap penerimaan dan pengolahan | Pada saat pencacahan |
| 11 | tingkat kerahasiaan arsip | kategori pembatasan akses dan perlindungan informasi arsip berdasarkan potensi dampak yang ditimbulkannya jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak. Pembagian ini diatur untuk menjaga keamanan instansi | Pada saat pencacahan |
| 12 | kondisi fisik arsip | keadaan arsip berdasarkan tingkat keutuhan, kebersihan, kerapuhan, dan potensi kerusakannya akibat faktor lingkungan atau usia | Pada saat pencacahan |
| 13 | pencipta arsip | pihak (individu, lembaga, atau instansi) pembuat arsip | Pada saat pencacahan |
| 14 | tingkat retensi arsip | jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip berdasarkan nilai kegunaannya. Aturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi untuk menentukan apakah sebuah dokumen harus disimpan, dimusnahkan, atau diserahkan ke lembaga kearsipan seperti aktif, inaktif, atau musnah | Pada saat pencacahan |
| 15 | ketersediaan SDM pengarsip | tingkat pemenuhan dan kesiapan tenaga profesional (Arsiparis) serta pengelola arsip di suatu instansi, baik dari segi kuantitas maupun kompetensi | Pada saat pencacahan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak