Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Akses Dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Akses Dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe
Tanggal Terbit 19 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.7403.001
Judul Kegiatan :
Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Inolobunggadue II Kompleks Perkantoran Pemda Konawe
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
diskominfo@konawekab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nurlina, S. Sos., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Alamat:
Kel. Ambekaeri
Telepon:
087819462390
Faksmile:
Email:
nurlina@konawekab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu kegiatan pengukuran yang
dilakukan secara komprehensif dengan maksud untuk menilai tentang tingkat
kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Secara umum dimaksudkan untuk
mengetahui potensi kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur
dalam penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui kinerja penyelenggara
pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara berkala.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah
menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak
langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan
untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan
pelayanan di lingkungan masing- masing.
Sebagai organisasi pemerintahan yang merupakan entitas publik, Dinas
Komunikasi dan Informatika juga
turut menyelenggarakan pelayanan publik kepada organisasi perangkat daerah
dan masyarakat. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,

dimana terdapat layanan terhadap setiap warga negara, juga 
penduduk, serta terhadap barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang 
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 
Terjadinya pergeseran paradigma pelayanan publik bagi masyarakat
berkembang seiring dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang good
governance dan tuntutan terselenggaranya pelayanan publik yang bermutu
prima. Indikator pelayanan publik bermutu salah satunya adalah kecepatan,
keramahan dan ketepatan pelayanan yang diberikan. 
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 
2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan masyarakat unit
penyelenggaran pelayanan publik. Dimana setiap badan publik memiliki
kewajiban untuk membuka akses pelayanan publik semaksimal mungkin
sehingga fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat dapat dirasakan
manfaatnya. 
Survey kepuasan masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara
komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan
yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hasil pengukuran SKM
berupa indeks kepuasan masyarakat.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan survey kepuasan masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah kabupaten konawe.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
08 Mei 2026
D. Analisis
11 Mei 2026
15 Mei 2026
E. Penyajian
18 Mei 2026
29 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Layanan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2025 s/d 2026
2 Sistem Layanan Sistem, mekanisme, prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2025 s/d 2026
3 Mekanisme dan Prosedur Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2025 s/d 2026
4 Waktu Penyelesaian Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2025 s/d 2026
5 Produk Spesifikasi jenis pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 2025 s/d 2026
6 Kompetensi pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksanan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman 2025 s/d 2026
7 Perilaku Pelaksana (pelayanan online) Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2025 s/d 2026
8 Perilaku Pelaksana (pelayanan tatap muka) Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2025 s/d 2026
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2025 s/d 2026
10 Sarana dan Prasarana ( saran dan masukan) Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana yang digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2025 s/d 2026
11 Sarana dan Prasarana (notifikasi pesan) Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana yang digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2025 s/d 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Stratified Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
Area Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
Populasi penelitian yang diambil yaitu usia 20 s/d 65 tahun. Merujuk dari data BPS tahun 2025 jumlah penduduk kab. konawe yang berusia antara 20 s/d 65 tahun adalah 163.639. Jika mengambil sampel sebanyak 400 responden makan nilai fraksi keseluruhan adalah f=n/N = 400/163.639 = 0,00244=0,244% Artinya, sekitar 2–3 responden diambil dari setiap 1.000 penduduk usia 20–65 tahun. ​
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
Perkiraan Sampling Error = ±4,9%
5.7. Unit Sampel:
Unit sampelnya adalah: individu warga yang berusia 20–65 tahun Karakteristik Unit Sampel: - Level individu, bukan rumah tangga, bukan kelompok. - Domisili tetap di wilayah pemerintah daerah (kabupaten/kota). - Berpeluang mengakses atau terpapar informasi publik, baik secara langsung (datang ke kantor pemerintah) maupun tidak langsung (media sosial, situs web, media massa, dll). - Dapat dikonfirmasi identitas dan usianya, misalnya melalui KTP saat survei lapangan.
5.8. Unit Observasi:
- Tingkat kepuasan terhadap akses informasi publik - Sumber informasi yang digunakan (media sosial, website, dll) - Persepsi kualitas informasi (akurasi, kecepatan, keterbukaan) - Demografi (usia, jenis kelamin, pendidikan, dll)
5.9. Jumlah Responden:
400
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak