Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Terbit 04 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1701.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Diponegoro Nomor. 01 Kecamatan Pasar Manna
Telepon:
Faksmile:
Email:
efriyenni1982@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ichwan Endriyanto
Jabatan:
Plt. Kabid Kawasan Permukiman
Alamat:
Jalan Diponegoro, Nomor 01
Telepon:
08117358777
Faksmile:
Email:
ichwanendriyanto1@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berperan penting dalam menentukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Rumah yang layak huni tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai sarana pendukung kesehatan, keamanan, serta perkembangan sosial dan ekonomi penghuninya. Sebaliknya, rumah tidak layak huni (RLH) umumnya memiliki kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, keterbatasan fasilitas dasar seperti air bersih dan sanitasi, pencahayaan serta ventilasi yang buruk, serta kepadatan hunian yang tidak memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain meningkatnya risiko penyakit, menurunnya produktivitas, serta kerentanan sosial ekonomi rumah tangga.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, keberadaan rumah tidak layak huni masih menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pencegahan stunting. Pemerintah melalui berbagai program, salah satunya Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, efektivitas perencanaan, penargetan, dan evaluasi program tersebut sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan kegiatan statistik berjudul “Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Selatan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan mengolah data terkait kondisi kelayakan rumah penduduk berdasarkan aspek kualitas fisik bangunan, ketersediaan fasilitas dan sanitasi, kecukupan ruang hunian, serta aspek sosial dan kepemilikan rumah.

Sebagai kegiatan statistik berbasis kompilasi data, keberadaan definisi variabel yang jelas, standar penilaian yang terukur, serta referensi waktu yang konsisten menjadi hal yang sangat penting agar data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, perencanaan program perbaikan rumah, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas dan sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Kegiatan Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bengkulu Selatan bertujuan untuk:
  2. Menyediakan data statistik yang akurat dan terukur mengenai jumlah dan persentase rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan bidang perumahan dan permukiman.
  3. Mendukung pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni di kawasan permukiman, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan data yang tepat sasaran.
  4. Menjadi dasar penetapan prioritas penerima bantuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni.
  5. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kondisi hunian agar lebih sehat, aman, dan layak huni.
  6. Mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang mampu menunjang kesejahteraan fisik dan mental penghuninya.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
13 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Maret 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
28 Maret 2026
04 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
20 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kualitas Fisik Bangunan Rumah Kondisi fisik bangunan rumah yang mencerminkan tingkat keamanan dan kelayakan struktur bangunan, meliputi jenis dan kondisi material utama bangunan serta tingkat kerusakan struktur, yang dinilai pada saat pendataan. Saat Pendataan
Kualitas Fasilitas Dasar dan Sanitasi Rumah Kondisi ketersediaan dan kualitas fasilitas dasar rumah tangga yang mendukung kesehatan penghuni, meliputi akses terhadap air bersih, fasilitas buang air besar, serta pencahayaan dan penghawaan alami, yang diamati pada saat pendataan. Saat Pendataan
Kecukupan Ruang Hunian Tingkat kecukupan luas lantai rumah terhadap jumlah penghuni rumah tangga, yang dinyatakan dalam luas lantai per kapita dan dibandingkan dengan standar minimum rumah layak huni yang berlaku. Saat Pendataan
Aspek Sosial dan Kepemilikan Rumah Karakteristik sosial rumah tangga dan status kepemilikan rumah yang berkaitan dengan keberlanjutan hunian dan legalitas tempat tinggal, meliputi jumlah anggota rumah tangga, status kepemilikan lahan, serta dokumentasi visual kondisi rumah. Saat Pendataan
Status Rumah Tidak Layak Huni (RLH) Status rumah tinggal yang ditetapkan berdasarkan pemenuhan atau ketidakpemenuhan standar minimum rumah layak huni yang mencakup aspek keselamatan bangunan, kesehatan, kecukupan ruang, serta akses terhadap fasilitas dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman. Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rumah/Bangunan Tempat Tinggal
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak