Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Kewirausahaan Inklusif Produktif Keluarga Penerima Manfaat Jawa Timur Wani Sejahtera Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 05 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.110 |
Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensi, Oleh karena itu, upaya penanganan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu serta berkesinambungan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan kemiskinan, diantaranya dengan membuat regulasi berupa undang-undang dan peraturan tentang kemiskinan, salah satunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Pemberdayaan KIP KPM JAWARA diprioritaskan pada keluarga rentan yang masih usia produktif, dan diutamakan yang dapat mengembangkan usaha. Melalui pemberdayaan dengan bantuan modal usaha yang disalurkan melalui perbankan, dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat rentan dalam mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan dapat meningkatkan aktivitas sosialnya.
Pemberdayaan KPM JAWARA diarahkan pada pemberdayaan dan pengembangan usaha sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan masyarakat miskin / keluarga rentan dengan tujuan meningkatkan harkat martabat dan menumbuhkan harga diri dan keluarga dalam rangka mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik.
Terwujudnya persepsi dan pemahaman yang sama tentang Konsep KIP KPM JAWARA sebagai program pemberdayaan kewirausahaan sosial dan pemberdayaan masyarakat rentan.
Tersusunnya rencana program KIP KPM JAWARA secara sistematis dan terintegrasi.
Terlaksananya program KIP KPM JAWARA secara tepat guna, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Tercapainya tujuan KIP KPM JAWARA berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Berkembangnya program KIP KPM JAWARA secara berkelanjutan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin/rentan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Alokasi (KPM) | Alokasi Dana Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penerima Manfaat | 2026 |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengurutan prioritas calon penerima manfaat
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi