Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Keuangan dan Aset Daerah |
| Tanggal Terbit | 26 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.047 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Keuangan dan Aset Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Telepon:
081232404106
Faksmile:
Email:
akuntansi.bkdkabpas@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Sri Mulyani, SE, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan
Alamat:
Komplek perkantoran Raci
Telepon:
08165451623
Faksmile:
Email:
akuntansi.bkdkabpas@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan daerah dalam satu periode anggaran. LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. LKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LKPD harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah untuk memberikan informasi keuangan daerah yang berguna bagi pengambilan kebijakan. LKPD juga digunakan untuk menilai kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah.
Tujuan LKPD
- Memberikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi pengambilan kebijakan fiskal
- Memberikan gambaran kinerja dan keadaan keuangan pemerintah daerah
- Mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan
- Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan
- Membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan
- Memberikan pertanggungjawaban kepala daerah atas amanah yang diberikan kepadanya dalam hal pelaksanaan APBD
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
29 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
15 April 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Belanja Daerah | Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran. Belanja daerah juga dikenal sebagai pengeluaran pemerintahan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | 2026 |
| 2 | Pendapatan Daerah | Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran. Pendapatan daerah ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di suatu wilayah. | 2026 |
| 3 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) | Selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. | 2026 |
| 4 | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. | 2026 |
| 5 | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung. | 2026 |
| 6 | Pendapatan Transfer | Pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah lain. | 2026 |
| 7 | Belanja Pegawai | Pengeluaran untuk kompensasi pegawai | 2026 |
| 8 | Belanja Urusan Pemerintahan Umum | Belanja untuk fungsi pelayanan umum pemerintahan.han umum | 2026 |
| 9 | Belanja Transfer | Pengeluaran berupa transfer ke pemerintah desa atau pihak lain | 2026 |
| 10 | Belanja Menurut Jenis | Rincian belanja berdasarkan klasifikasi (operasi, modal, tidak terduga, transfer). | 2026 |
| 11 | Belanja Kesehatan | Pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk urusan kesehatan. | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Tidak
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak