Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Keuangan dan Aset Daerah
Tanggal Terbit 26 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.047
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Keuangan dan Aset Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Telepon:
081232404106
Faksmile:
Email:
akuntansi.bkdkabpas@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sri Mulyani, SE, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan
Alamat:
Komplek perkantoran Raci
Telepon:
08165451623
Faksmile:
Email:
akuntansi.bkdkabpas@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan daerah dalam satu periode anggaran. LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. LKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LKPD harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah untuk memberikan informasi keuangan daerah yang berguna bagi pengambilan kebijakan. LKPD juga digunakan untuk menilai kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah. 

Tujuan LKPD 

  • Memberikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi pengambilan kebijakan fiskal
  • Memberikan gambaran kinerja dan keadaan keuangan pemerintah daerah
  • Mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan
  • Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan
  • Membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pertanggungjawaban kepala daerah atas amanah yang diberikan kepadanya dalam hal pelaksanaan APBD
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
29 Januari 2027
D. Analisis
29 Januari 2027
28 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
15 April 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Belanja Daerah Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran. Belanja daerah juga dikenal sebagai pengeluaran pemerintahan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 2026
2 Pendapatan Daerah Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran. Pendapatan daerah ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di suatu wilayah. 2026
3 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. 2026
4 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. 2026
5 Pajak Daerah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung. 2026
6 Pendapatan Transfer Pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah lain. 2026
7 Belanja Pegawai Pengeluaran untuk kompensasi pegawai 2026
8 Belanja Urusan Pemerintahan Umum Belanja untuk fungsi pelayanan umum pemerintahan.han umum 2026
9 Belanja Transfer Pengeluaran berupa transfer ke pemerintah desa atau pihak lain 2026
10 Belanja Menurut Jenis Rincian belanja berdasarkan klasifikasi (operasi, modal, tidak terduga, transfer). 2026
11 Belanja Kesehatan Pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk urusan kesehatan. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak