Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Di Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Di Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Terbit 27 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.0000.024
Judul Kegiatan :
Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Komunikasi dan Digital
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat
Telepon:
(021) 384 8882
Faksmile:
Email:
data@mail.komdigi.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Eselon 2:
Direktorat Layanan Ekosistem Digital
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hari Purnomo
Jabatan:
Pranata Komputer Madya
Alamat:
Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Gambir, Jakarta Pusat
Telepon:
08111833769
Faksmile:
Email:
hari011@komdigi.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelenggaraan pelayanan publik dituntut untuk memberikan layanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, merupakan unit kerja yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan publik di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran. Pelayanan tersebut mencakup proses pengajuan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data perizinan, serta berbagai layanan administrasi lainnya yang diberikan kepada lembaga penyiaran. Mengingat layanan perizinan penyiaran memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan penyiaran nasional yang tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas, maka diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima.

Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah Survei Kualitas Layanan Publik (SKLP). Survei ini bertujuan memperoleh gambaran objektif mengenai persepsi pengguna layanan terhadap mutu pelayanan yang diberikan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Hasil survei menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program peningkatan kualitas layanan, serta implementasi inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Survei Kualitas Layanan Publik pada layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan melalui dua indikator utama, yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Pelayanan Publik (IIPP). Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap berbagai unsur pelayanan, seperti persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, hingga penanganan pengaduan. Sementara itu, Indeks Integritas Pelayanan Publik (IIPP) mengukur persepsi masyarakat terhadap penerapan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pelayanan, meliputi transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, anti-gratifikasi, anti-korupsi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Pelaksanaan survei ini juga merupakan bentuk implementasi kebijakan pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat. Hasil pengukuran IKM dan IIPP diharapkan mampu memberikan informasi yang komprehensif mengenai tingkat kualitas pelayanan dan integritas penyelenggaraan layanan perizinan penyiaran, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan strategi peningkatan kualitas layanan, penguatan tata kelola pelayanan publik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Layanan Ekosistem Digital sebagai penyelenggara layanan perizinan di bidang penyiaran.

Dengan demikian, pelaksanaan Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran tidak hanya menjadi sarana evaluasi kinerja pelayanan, tetapi juga merupakan wujud komitmen Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan Tujuan dilakukan Survei Kualitas Layanan Publik pada layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, adalah:
a. Memperoleh gambaran dan pendapat masyarakat untuk mengetahui tingkat kinerja unit penyelenggara dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan perizinan penyiaran serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
b. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan perizinan penyiaran dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
c. Mendorong penyelenggara pelayanan perizinan penyiaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
d. Mendorong penyelenggara pelayanan perizinan penyiaran menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
e. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada layanan perizinan penyiaran.

Tujuannya adalah untuk melakukan penilaian tingkat kepuasan pengguna layanan publik terhadap kinerja (perfomance) dari penyelenggara layanan perizinan penyiaran sebagai penyedia layanan, yaitu Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang merasakan langsung layanan publik yang telah diberikan sehingga mempunyai hak untuk memberikan penilaian

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
11 Juni 2026
20 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Agustus 2026
20 September 2026
C. Pengolahan
21 September 2026
03 Oktober 2026
D. Analisis
04 Oktober 2026
12 Oktober 2026
E. Penyajian
12 Oktober 2026
12 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Perizinan Penilaian tentang kelengkapan informasi Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Saat akan mengajukan layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
2 Prosedur Perizinan Penilaian tentang kejelasan Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan Saat akan mengajukan layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
3 Waktu Penyelesaian Penilaian mengenai kecepatan waktu penyelesaian proses perizinan penyelenggaraan penyiaran Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
4 Kesesuaian Biaya / Tarif PNBP Penilaian Kesesuaian Biaya/ tarif PNBP yang dikenakan kepada penerima layanan dimana besarannya sesuai dengan perundangan-undangan yang diberlakukan Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
5 Produk Layanan Penilaian kesesuaian Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
6 Kemudahan Penggunaan Aplikasi Penilaian kemudahan penggunaan aplikasi (user friendly) oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja, dimana saja tanpa ada kendala Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
7 Kualitas isi/konten Aplikasi penilaian mengenai kualitas informasi atau materi yang disajikan aplikasi kepada pengguna layanan Saat menggunakan aplikasi layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
8 Penanganan Pengaduan Penilaian mengenai kejelasan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dari agen call center jika ada kesulitan atau gangguan pada aplikasi serta tindak lanjut pengaduan tersebut Saat mengajukan pengaduan terhadap layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
9 Sarana Prasarana penilaian mengenai kelengkapan fitur-fitur yang diberikan kepada masyarakat melalui aplikasi ataupun untuk penanganan pengaduan Saat menggunakan aplikasi layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
10 Transparansi Layanan Penilaian mengenai transparansi layanan yang diberikan saat ini melalui aplikasi e-penyiaran menutup celah perilaku KKN Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
11 Sistem Anti Korupsi Penilaian mengenai efektifitas penggunaan layanan perizinan penyelenggaraan penyiaran melalui e-Penyiaran untuk mencegah korupsi Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
12 Integritas/Akuntabilitas Pegawai Penilaian mengenai integritas/akuntabilitas melalui aplikasi e-Penyiaran dalam mendukung pelayanan perizinan penyiaran yang bebas dari korupsi Saat menerima layanan penyelenggaraan perizinan penyiaran
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna yang masih terdaftar aktif sebagai user website e-Penyiaran (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran/ SIMP3) Kementerian Komunikasi dan Digital
5.8. Unit Observasi:
Pengguna yang masih terdaftar aktif sebagai user website e-Penyiaran (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran/ SIMP3) Kementerian Komunikasi dan Digital
5.9. Jumlah Responden:
346
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekonsiliasi data dengan memeriksa manual data tarikan dari aplikasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pengguna Layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak