Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Tanggal Terbit 08 April 2026
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan Semester I
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Lamongrejo No. 92 Lamongan
Telepon:
Faksmile:
Email:
dirtkesbangpolpum@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mohammad Andi Suwiji, S.H., M.M
Jabatan:
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat:
Jalan Lamongrejo No. 92
Telepon:
(0322) 321706
Faksmile:
Email:
programbakesbangpollmg@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan sebagai instansi/lembaga pemerintah penyelenggara pelayanan perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya, karena keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan dimana penerima pelayanan akan merasa puas apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Untuk mengukur kinerja aparatur di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik antara lain:

1. Untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan kepada masyarakat.

2. Untuk mengetahui apa saja kelemahan dan kekuatan dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

3. Untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan.

4. Sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
10 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
05 Juni 2026
C. Pengolahan
08 Juni 2026
12 Juni 2026
D. Analisis
15 Juni 2026
19 Juni 2026
E. Penyajian
22 Juni 2026
26 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2026
Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2026
Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 2026
Tanggung Jawab Tanggung Jawab adalah kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaran dan penyelesaian pelayanan. 2026
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 2026
Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2026
Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2026
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah kesesuaian dengan jadwal maupun hasil layanan yang telah ditetapkan/dijanjikan oleh petugas pelayanan 2026
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2026
Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha pembangunan proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin dan sebagainya) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
f=n/N atau 203/409=0,5
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
5%
5.7. Unit Sampel:
Penerima Layanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
5.8. Unit Observasi:
Individu (Pegawai ASN/Non ASN, Mahasiswa, Pelajar, Anggota Ormas, Masyarakat Lainnya)
5.9. Jumlah Responden:
203
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak