Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Jumlah Penertiban Bangunan Liar Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Jumlah Penertiban Bangunan Liar Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 02 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.190
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Jumlah Penertiban Bangunan Liar Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Gayung Kebonsari No.169, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60235
Telepon:
(031) 8292419
Faksmile:
(031) 8292419
Email:
dpuair@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ruse Rante Pademme, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Bina Manfaat
Alamat:
Jalan Gayungsari Kebonsari No.169, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
ruserante04@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penertiban bangunan liar merupakan upaya penting dalam menjaga ketertiban dan keteraturan tata ruang di Provinsi Jawa Timur. Bangunan liar sering kali berdiri tanpa izin di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, mengganggu akses publik, menghambat proyek pembangunan, dan menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Penertiban bangunan liar tidak hanya bertujuan untuk memulihkan fungsi lahan sesuai perencanaannya, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Untuk mendukung upaya ini, diperlukan data yang akurat dan terperinci mengenai jumlah penertiban bangunan liar di setiap kabupaten/kota. Data ini akan membantu Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan instansi terkait dalam merencanakan tindakan penertiban yang lebih efektif dan strategis, serta memantau perkembangan dan hasil dari upaya penertiban yang telah dilakukan.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pengendalian Sumber Daya Air dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sempadan sungai/saluran bertujuan untuk memudahkan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan sungai/saluran yang berdampak pada efisiensi penggunaan Sumber Daya Air tersebut. Apabila ditinjau dari sisi keamanan, penertiban bangunan liar di sempadan sungai/saluran juga dapat meminimalisir korban akibat kerusakan alami dari dampak bencana maupun usia dari sungai/saluran. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi skala masalah bangunan liar di setiap kabupaten/kota, mendukung perencanaan dan kebijakan penertiban yang tepat, memonitor efektivitas tindakan penertiban, dan mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan serta keteraturan tata ruang di Provinsi Jawa Timur.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
19 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
19 Mei 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
19 Mei 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Lokasi Lokasi spesifik yang mencakup kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur di mana bangunan liar diidentifikasi dan ditertibkan Satu tahun terakhir
2 Jumlah Bangunan Liar Jumlah total bangunan yang dianggap liar karena berdiri tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan, seperti toko atau kios yang didirikan tanpa izin usaha atau izin bangunan, Pemukiman ilegal dll. Satu tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kabupaten/kota
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak