Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jumlah Penertiban Bangunan Liar Berdasarkan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 02 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.190 |
Penertiban bangunan liar merupakan upaya penting dalam menjaga ketertiban dan keteraturan tata ruang di Provinsi Jawa Timur. Bangunan liar sering kali berdiri tanpa izin di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, mengganggu akses publik, menghambat proyek pembangunan, dan menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Penertiban bangunan liar tidak hanya bertujuan untuk memulihkan fungsi lahan sesuai perencanaannya, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Untuk mendukung upaya ini, diperlukan data yang akurat dan terperinci mengenai jumlah penertiban bangunan liar di setiap kabupaten/kota. Data ini akan membantu Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan instansi terkait dalam merencanakan tindakan penertiban yang lebih efektif dan strategis, serta memantau perkembangan dan hasil dari upaya penertiban yang telah dilakukan.
Pengendalian Sumber Daya Air dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sempadan sungai/saluran bertujuan untuk memudahkan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan sungai/saluran yang berdampak pada efisiensi penggunaan Sumber Daya Air tersebut. Apabila ditinjau dari sisi keamanan, penertiban bangunan liar di sempadan sungai/saluran juga dapat meminimalisir korban akibat kerusakan alami dari dampak bencana maupun usia dari sungai/saluran. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi skala masalah bangunan liar di setiap kabupaten/kota, mendukung perencanaan dan kebijakan penertiban yang tepat, memonitor efektivitas tindakan penertiban, dan mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan serta keteraturan tata ruang di Provinsi Jawa Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
19 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
19 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Lokasi | Lokasi spesifik yang mencakup kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur di mana bangunan liar diidentifikasi dan ditertibkan | Satu tahun terakhir |
| 2 | Jumlah Bangunan Liar | Jumlah total bangunan yang dianggap liar karena berdiri tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan, seperti toko atau kios yang didirikan tanpa izin usaha atau izin bangunan, Pemukiman ilegal dll. | Satu tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Kabupaten/kota
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota