Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerima Bantuan Fakir Miskin Kabupaten Jember Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3509.002 |
Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan dan kerentanan sosial. Agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, diperlukan basis data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Dalam hal ini, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berperan sebagai sumber data utama yang digunakan dalam perencanaan, penetapan, dan evaluasi program bantuan sosial.
Namun demikian, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah akibat berbagai faktor, seperti penurunan pendapatan, kehilangan mata pencaharian, bencana alam, kondisi kesehatan, maupun faktor sosial lainnya. Perubahan tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat sebagai penerima bantuan menjadi layak untuk diusulkan, sementara data yang ada belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi di tingkat lokal, masih terdapat masyarakat yang tergolong miskin dan rentan namun belum terakomodasi dalam DTSEN sebagai calon penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengusulan dan pemutakhiran data melalui mekanisme DTSEN agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh akses terhadap program bantuan sosial secara adil dan tepat sasaran.
Pengusulan bantuan sosial melalui DTSEN ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan perlindungan sosial, meningkatkan akurasi data penerima manfaat, serta memastikan bahwa intervensi pemerintah dapat menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
- Memastikan masyarakat miskin dan rentan sosial yang memenuhi kriteria dapat terdata dan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
- Memutakhirkan dan memperbaiki data kesejahteraan sosial agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.
- Memberikan akses kepada masyarakat yang layak terhadap program bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah.
- Mendukung efektivitas pelaksanaan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 Juni 2026
|
28 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
11 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 Juli 2026
|
20 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
21 Juli 2026
|
25 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
09 Agustus 2026
|
30 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kecamatan | Bagian dari seluruh kecamatan yang tersambung dengan jaringan telekomunikasi berbasis kabel serat optik/optical distribution point (ODP). | Triwulan |
| 2 | Bantuan Sosial | bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial | Triwulan |
| 3 | KPM (Keluarga Penerima Manfaat) | keluarga dan/atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial | Triwulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : verval data
- Individu
- Rumah Tangga
- Kecamatan