Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kekerasan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kekerasan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5200.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kekerasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Langko No.57, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Telepon:
Faksmile:
Email:
febriyansukma516@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Siti Eny Chaerany
Jabatan:
Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan
Alamat:
Jl. Langko No.57, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
Telepon:
0370 634800
Faksmile:
631829
Email:
dp3ap2kbprovntb@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai korban kekerasan menjadi hal yang sangat penting. Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengevaluasi efektivitas program dan layanan perlindungan yang telah berjalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, pendataan korban kekerasan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan layanan yang komprehensif, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, kegiatan “Kompilasi Data Kekerasan Provinsi Nusa Tenggara Barat” diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat provinsi.

Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan basis data yang valid dan dapat dijadikan rujukan dalam perencanaan program, pengambilan keputusan, serta penyusunan kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan. Dengan demikian, perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan kegiatan “Kompilasi Data Kekerasan Provinsi Nusa Tenggara Barat” adalah untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya pada aspek pendataan korban kekerasan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah dan lembaga terkait dalam pengelolaan serta pemanfaatan data, sehingga dapat menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, tersedianya data kekerasan yang komprehensif akan mendukung pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, serta melakukan perencanaan yang tepat sasaran dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan. Hal ini selaras dengan visi pembangunan “NTB Makmur dan Mendunia”, di mana kesejahteraan (makmur) hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat, khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, serta citra NTB di tingkat nasional maupun internasional (mendunia) dapat ditopang dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dan layanan perlindungan yang berkualitas. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan NTB yang aman, inklusif, dan berdaya saing.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
28 Februari 2027
D. Analisis
01 Juli 2026
05 Maret 2027
E. Penyajian
01 September 2026
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Tahunan
2 Status Disabilitas Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tahunan
3 Bentuk Kekerasan Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Tahunan
4 Kategori Usia Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. Tahunan
5 Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Tahunan
6 Tempat Kejadian Tempat dimana suatu tindak kekerasan dilakukan/terjadi  Tahunan
7 Status Pekerjaan Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Tahunan
8 Status Perkawinan Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. Tahunan
9 Hubungan dengan Korban Hubungan korban kekerasan dengan pelaku yang melakukan kekerasan terhadapnya Tahunan
10 Kasus KDRT Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tahunan
11 Jumlah Kekerasan yang dialami Jumlah kekerasan yang pernah dialami oleh korban sampai dengan saat melaporkan Tahunan
12 Jumlah Layanan yang diterima Jumlah layanan yang diterima oleh korban. Dapat berupa layanan pendampingan hukum dan advokasi, layanan kesehatan dan pemeriksaan medis, layanan konseling psikologis dan rehabilitasi trauma, dan lain sejenisnya. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak