Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pekerja Rentan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3579.014 |
Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada tenaga kerja dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyelenggarakan program perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Di Kota Batu, yang memiliki karakteristik ekonomi berbasis pariwisata, pertanian, perdagangan, dan sektor jasa, keragaman jenis dan status pekerjaan masyarakat cukup tinggi. Pertumbuhan sektor pariwisata dan usaha pendukungnya di satu sisi mendorong penyerapan tenaga kerja secara signifikan, sementara di sisi lain masih terdapat kelompok pekerja yang belum terlindungi secara optimal oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menuntut adanya pendataan yang komprehensif dan mutakhir agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja di Kota Batu.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya pekerja rentan aktif dan pekerja non-aktif. Pekerja rentan aktif merupakan kelompok pekerja yang aktif terdaftar dalam program perlindungan namun berada dalam kategori rentan secara ekonomi maupun sosial, seperti pekerja informal, pekerja harian lepas, serta pekerja di sektor pertanian dan pariwisata yang bersifat musiman. Sementara itu, pekerja non-aktif merujuk pada peserta yang status kepesertaannya tidak lagi aktif, baik karena tidak membayar iuran secara rutin, berhenti bekerja, maupun sebab-sebab lainnya. Pemahaman terhadap kedua kelompok ini menjadi penting agar intervensi program dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Selain kepesertaan, aspek iuran dan realisasi program jaminan sosial juga perlu dipantau secara berkala. Data iuran yang terhimpun melalui berbagai wadah kepesertaan, baik pada tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan, mencerminkan tingkat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam program jaminan sosial. Di sisi lain, data penerima program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan gambaran nyata mengenai manfaat yang telah diterima oleh masyarakat pekerja di Kota Batu. Informasi ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program di lapangan serta mengidentifikasi wilayah yang memerlukan penguatan kepesertaan dan sosialisasi program.
Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpilah hingga tingkat desa/kelurahan menjadi kebutuhan mendasar bagi Pemerintah Kota Batu dalam menyusun kebijakan perlindungan tenaga kerja yang berbasis data. Tanpa pembaruan data secara berkala, kondisi riil kepesertaan dan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di lapangan berpotensi tidak tergambarkan secara akurat, sehingga perencanaan program dan alokasi sumber daya dapat menjadi kurang efektif.
Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta berbagai peraturan turunan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan didukung oleh sistem informasi kepesertaan yang akurat dan terintegrasi.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Batu perlu melaksanakan kegiatan Statistik BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dalam dua tahap pengumpulan dan pengolahan data. Tahap pertama difokuskan pada pemutakhiran profil peserta, meliputi data pekerja rentan aktif dan pekerja non-aktif. Tahap kedua diarahkan pada pengumpulan data yang lebih rinci, mencakup detail iuran wadah, penerima program Jaminan Kematian (JKM), dan penerima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang masing-masing disajikan berdasarkan tingkatan wilayah desa/kelurahan maupun kecamatan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data ketenagakerjaan yang komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan, perencanaan program perlindungan tenaga kerja, serta evaluasi pembangunan ketenagakerjaan di Kota Batu secara lebih efektif dan tepat sasaran.
- Mengetahui profil terbaru Data Pekerja Rentan Aktif Tahap 1.
- Mengetahui profil terbaru Data Pekerja Non-aktif Tahap 1.
- Mengetahui data terbaru Detail Iuran Wadah berdasarkan Desa pada Tahap 2.
- Mengetahui data terbaru Penerima Program Jaminan Kematian (JKM) berdasarkan Desa pada Tahap 2.
- Mengetahui data terbaru Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan Desa pada Tahap 2.
- Mengetahui data terbaru Detail Iuran Wadah berdasarkan Kecamatan pada Tahap 2.
- Mengetahui data terbaru Program Jaminan Kematian (JKM) berdasarkan Kecamatan pada Tahap 2.
- Mengetahui data terbaru Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan Kecamatan pada Tahap 2.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 Maret 2026
|
05 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 April 2026
|
23 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 April 2026
|
27 April 2026
|
| D. | Analisis |
28 April 2026
|
29 April 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2026
|
06 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pekerja Rentan Aktif | Pekerja rentan aktif adalah pekerja sektor informal (bukan penerima upah) yang masih bekerja/berpenghasilan dan terdaftar serta aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan | Tahunan |
| 2 | Pekerja Rentan Non-aktif | Pekerja rentan non-aktif adalah pekerja rentan yang tidak lagi aktif dalam kepesertaan jaminan sosial | Tahunan |
| 3 | Detail Iuran Wadah | Detail iuran wadah merujuk pada rincian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihimpun melalui suatu wadah/kelompok | Tahunan |
| 4 | Program Jaminan Kematian (JKM) | Jaminan Kematian (JKM) adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja | Tahunan |
| 5 | Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang diberikan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja | Tahunan |
| 6 | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tahunan |
| 7 | Kecamatan | Kecamatan adalah daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota