Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Industri Kecil, Industri Menengah Besar Dan Data Industri Lainnya Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PERINDUSTRIAN PROVINSI SUMATERA SELATAN |
| Tanggal Terbit | 19 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1600.001 |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 – 2029
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Panduan Teknis Pelaksanan Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Selatan;
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Selatan Tahun 2017-2037;
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 62 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah;
GAMBARAN UMUM
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dibuat Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan untuk mengetahui informasi hasil fasilitasi pengumpulan data industri di 17 Kabupaten / Kota melalui SIINas maupun kompilasi data.
Sebagai bahan panduan dalam pelaksanaan kegiatan bagi Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan serta pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut. Pada Kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dibuat Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan untuk mengetahui informasi hasil fasilitasi pengumpulan data industri di 17 Kabupaten / Kota melalui SIINas maupun kompilasi data.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | DATA INDUSTRI KECIL | Industri kecil adalah industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara | 2026 |
| 2 | INDUSTRI MENENGAH DAN BESAR | Industri menengah-besar adalah kelompok usaha manufaktur skala menengah hingga besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. Industri menengah umumnya memiliki 20-99 karyawan atau investasi Rp1-15 miliar, sementara industri besar mempekerjakan >100 orang atau investasi >Rp15 miliar, yang memproduksi barang dalam jumlah banyak dengan modal signifikan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : INSTANSI KABUPATEN/KOTA
- Kabupaten Atau Kota