Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Insiden Kasus Tuberkulosis Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
Tuberkulosis (TBC) adalah salah satu penyakit menular yang menjadi perhatian global karena dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Tuberkulosis merupakan infeksi bakteri kronik yang disebabkan oleh Mycrobacterium Tuberculosis dan ditandai oleh pembentukan granuloma pada jaringan yang terinfeksi dan oleh hipersensitivitas yang diperantarai sel (cell-mediated hypersensitivity). (Wahid, 2013). Penyakit tuberkulosis menyerang paru-paru. Meskipun berbagai upaya pengendalian telah dilakukan, TBC masih menjadi kasus besar di Indonesia.
TBC menjadi penyebab kematian terbesar kedua di dunia pada tahun 2022 setelah COVID19 (tbindonesia.or.id, 2024). Jumlah kematian global yang disebabkan oleh TBC pada tahun 2022 mencapai 1,13 juta kasus, hampir dua kali lipat dari jumlah kasus yang disebabkan oleh HIV/AIDS, yaitu sebesar 0,63 juta kasus (WHO, 2023). Diperkirakan 10,6 juta orang mengidap penyakit TBC di seluruh dunia pada tahun 2022. Angka ini meningkat naik dari 10,3 juta pada tahun 2021 dan 10,0 juta pada tahun 2020 (WHO, 2023). Terdapat 30 negara dengan prevalensi kasus mencapai 87% dari total kasus TBC dunia. Dari total data tersebut, 66% di antaranya berasal dari delapan negara dengan kasus yang mendominasi total keseluruhan kasus global. Negara tersebut terdiri dari India, Indonesia, China, Filiphina, Pakistan, Nigeria, Bangladesh, dan Kongo.
Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi setelah India sebagai negara dengan total kasus TBC terbanyak di dunia dengan besar prevalensi kasus mencapai 10%, lalu diikuti negara Cina pada posisi ketuga pada tahun 2023 (WHO, 2023). Jumlah kasus yang dialami Indonesia di tahun tersebut mencapai 1.060.000 kasus dengan 134.000 kasus kematian per tahunnya (WHO, 2023). Jika dihitung lebih rinci, dalam skala per 100.000 penduduk terdapat 354 temuan kasus dengan rata-rata 17 orang meninggal setiap jamnya akibat kasus ini (tbindonesia.or.id, 2024). Indonesia juga mengalami tren peningkatan angka pelaporan kasus dengan angka temuan kasus yang tinggi sehingga masuk ke dalam 30 negara rawan kasus TBC dan tertinggi se-Asia Tenggara tahun 2015–2023 (WHO Global Report, 2024).
Penuntasan Tuberkulosis di Indonesia menghadapi tantangan serius, antara lain rendahnya cakupan penemuan kasus, keterbatasan sistem pelaporan kasus, rendahnya cakupan pemberian terapi pencegahan, lamanya jangka waktu pengobatan, serta kepatuhan pengobatan yang masih rendah. Meningkatnya kasus tuberkulosis resistan obat (Multidrug Resistant Tuberculosis/MDR-TB) memperburuk situasi, memerlukan pengobatan yang lebih mahal dan kompleks. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan tenaga medis, khususnya di daerah terpencil, memperlambat deteksi dini dan penanganan tepat waktu. Kondisi lingkungan yang mendukung penularan, serta rendahnya kesadaran dan edukasi publik, semakin memperkuat tantangan ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan intervensi terpadu yang berfokus pada peningkatan penemuan kasus, peningkatan kepatuhan pengobatan, penguatan sistem kesehatan, peningkatan upaya pencegahan dan edukasi salah satunya melalui perbaikan kondisi lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi penyakit TBC yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Melalui peraturan tersebut, pemerintah optimis untuk meraih keberhasilan penanggulangan TBC di Indonesia melalui program eliminasi TBC tahun 2030 hingga mencapai jumlah temuan kasus 65/100.000 penduduk. Data persentase temuan kasus TBC di Indonesia tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan peningkatan sangat drastis sebanyak 107%, dengan rata rata jumlah temuan kasus setiap tahunnya mencapai 235/100.000 penduduk. Hal tersebut membuktikan bahwa masih terjadi gap antara hasil capaian dengan target yang ditetapkan dalam penanggulangan TBC di Indonesia. Di lingkup pemerintahan daerah, terdapat beberapa provinsi yang mengalami peningkatan dan penurunan jumlah kasus TBC pada 3 (tiga) tahun terakhir dari 2021 sampai 2024.
Memberikan informasi terkait penemuan orang terduga TBC dan penemuan kasus TBC di wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 Februari 2026
|
20 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
26 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jenis Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | pada saat pendataan |
| Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | pada saat pendataan |
| Jumlah orang terduga Tuberkulosis yang mendapat pelayanan sesuai standarapat pe | jumlah orang dengan gejala TBC (terutama batuk \(\ge \) 2 minggu) yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), meliputi pemeriksaan klinis/gejala, pemeriksaan penunjang (mikroskopis/TCM/radiologis), dan edukasi, setidaknya 1 kali per tahun | pada saat pendataan |
| Puskesmas | fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | pada saat pendataan |
| Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional | pada saat pendataan |
| Tipe Diagnosis TBC | engelompokan kasus tuberkulosis berdasarkan dasar penegakan diagnosisnya, seperti melalui pemeriksaan bakteriologis (misalnya TCM, mikroskopis, atau kultur), pemeriksaan klinis, radiologis, atau kombinasi temuan medis lainnya. | pada saat pendataan |
| Klasifikasi Berdasarkan Lokasi Anatomi | pengelompokan penyakit tuberkulosis (TB) berdasarkan bagian tubuh yang terinfeksi oleh Mycobacterium tuberculosis, seperti TB paru (mengenai paru-paru) dan TB ekstra paru (mengenai organ lain seperti kelenjar getah bening, tulang, selaput otak, dan lainnya). | pada saat pendataan |
| Klasifikasi Berdasarkan Riwayat Pengobatan Sebelumnya | pengelompokan kasus tuberkulosis (TB) berdasarkan status dan riwayat terapi anti-TB yang pernah dijalani pasien, seperti kasus baru, kambuh (relaps), putus berobat, gagal pengobatan, atau pernah diobati sebelumnya. | pada saat pendataan |
| Dilakukan Pemeriksaan Tuberkulin/IGRA | tindakan medis berupa pelaksanaan tes Tuberkulin (TST) atau IGRA (Interferon-Gamma Release Assay) untuk mendeteksi adanya infeksi Mycobacterium tuberculosis dalam tubuh seseorang | pada saat pendataan |
| Hasil Pemeriksaan Tuberkulin/IGRA | hasil tes untuk mengetahui apakah seseorang pernah terinfeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. | pada saat pendataan |
| Hasil Pemeriksaan Xpert (TCM) | hasil uji molekuler cepat (Tes Cepat Molekuler) untuk mendeteksi bakteri Mycobacterium tuberculosis sekaligus mengetahui adanya resistensi luas terhadap obat anti-TB (Extensively Drug-Resistant/XDR), | pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Pertemuan dg seluruh Pengelola Program TB
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Puskesmas dan Desa