Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kependudukan Kota Cilegon Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kependudukan Kota Cilegon Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon
Tanggal Terbit 19 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kependudukan Kota Cilegon
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jendral Sudirman No.2, Gedung Graha Edhi Praja Lantai 2
Telepon:
0254380577
Faksmile:
Email:
dukcapilcilegon@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Erra Yusnita, S.Pd., MM
Jabatan:
Kepala Bidang PIAK dan PK
Alamat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon
Telepon:
Faksmile:
Email:
dukcapilcilegon@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan fisik maupun non fisik merupakan suatu upaya perubahan kearah yang lebih baik. Untuk melakukan pembangunan diperlukan suatu konsep, perencanaan dan strategi yang tepat dengan memperhatikan berbagai variabel. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang memperhatikan kependudukan sebagai titik sentral pembangunan.

Pembangunan kependudukan merupakan isu strategis dan bersifat lintas sektor, sehingga pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan perlu diwujudkan. Upaya-upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Cilegon Tahun 2025 dimaksudkan untuk menyajikan data dan informasi perkembangan kependudukan di Kota Cilegon, sehingga bermanfaat untuk kepentingan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan daerah, dan perumusan kebijakan., sedangkan tujuan secara khusus penyusunan profilperkembangan kependudukan adalah mendeskripsikan aspek kuantitas penduduk, jumlah, komposisi, distribusi dan mobilitas penduduk, dan aspekkualitas penduduk, kesejahteraan, pendidikan dan ketenagakerjaan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
23 Februari 2026
27 Februari 2026
C. Pengolahan
02 Maret 2026
31 Maret 2026
D. Analisis
16 Maret 2026
31 Maret 2026
E. Penyajian
06 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
JENIS KELAMIN Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 30 Juni dan 31 Desember
AGAMA Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. 30 Juni dan 31 Desember
GOLONGAN DARAH Golongan darah adalah ilmu pengklasifikasian darah dari suatu kelompok berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah 30 Juni dan 31 Desember
UMUR Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. 30 Juni dan 31 Desember
JENJANG PENDIDIKAN Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 30 Juni dan 31 Desember
KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. 30 Juni dan 31 Desember
KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa perkawinan seseorang 30 Juni dan 31 Desember
KEPEMILIKAN AKTA CERAI Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa perceraian seseorang 30 Juni dan 31 Desember
KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang 30 Juni dan 31 Desember
PEKERJAAN UTAMA Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. 30 Juni dan 31 Desember
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengambilan data DKB (Data Konsolidasi Bersih) dari Ditjen Dukcapil KEMENDAGRI
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan berjenjang
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Keluarga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak