Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kependudukan Kota Cilegon Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon |
| Tanggal Terbit | 19 Februari 2026 |
Pembangunan fisik maupun non fisik merupakan suatu upaya perubahan kearah yang lebih baik. Untuk melakukan pembangunan diperlukan suatu konsep, perencanaan dan strategi yang tepat dengan memperhatikan berbagai variabel. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang memperhatikan kependudukan sebagai titik sentral pembangunan.
Pembangunan kependudukan merupakan isu strategis dan bersifat lintas sektor, sehingga pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan perlu diwujudkan. Upaya-upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Cilegon Tahun 2025 dimaksudkan untuk menyajikan data dan informasi perkembangan kependudukan di Kota Cilegon, sehingga bermanfaat untuk kepentingan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan daerah, dan perumusan kebijakan., sedangkan tujuan secara khusus penyusunan profilperkembangan kependudukan adalah mendeskripsikan aspek kuantitas penduduk, jumlah, komposisi, distribusi dan mobilitas penduduk, dan aspekkualitas penduduk, kesejahteraan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
16 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
06 April 2026
|
30 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| JENIS KELAMIN | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 30 Juni dan 31 Desember |
| AGAMA | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | 30 Juni dan 31 Desember |
| GOLONGAN DARAH | Golongan darah adalah ilmu pengklasifikasian darah dari suatu kelompok berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah | 30 Juni dan 31 Desember |
| UMUR | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | 30 Juni dan 31 Desember |
| JENJANG PENDIDIKAN | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | 30 Juni dan 31 Desember |
| KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 30 Juni dan 31 Desember |
| KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa perkawinan seseorang | 30 Juni dan 31 Desember |
| KEPEMILIKAN AKTA CERAI | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa perceraian seseorang | 30 Juni dan 31 Desember |
| KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | 30 Juni dan 31 Desember |
| PEKERJAAN UTAMA | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | 30 Juni dan 31 Desember |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengambilan data DKB (Data Konsolidasi Bersih) dari Ditjen Dukcapil KEMENDAGRI
- Lainnya : Pemeriksaan berjenjang
- Individu
- Lainnya : Keluarga
- Kabupaten Atau Kota