Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Pelayanan Sertifikat Layak Fungsi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Pelayanan Sertifikat Layak Fungsi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun
Tanggal Terbit 04 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3577.026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Pelayanan Sertifikat Layak Fungsi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Kota Madiun
Telepon:
0351 471151
Faksmile:
Email:
dputr.kotamadiun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HESTI SETYORINI, ST
Jabatan:
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
Alamat:
JL. D,I PANJAITAN NO.17 LT. 1 MADIUN
Telepon:
0351-471151
Faksmile:
Email:
dputr.kotamadiun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang pendataan dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Madiun didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin keamanan bangunan gedung, pemenuhan kewajiban administratif, serta penyesuaian dengan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Berikut adalah poin-poin utama latar belakang pendataan SLF di Kota Madiun:

  • Penyusunan Database Bangunan Gedung: Pendataan dilakukan dalam rangka menyusun database bangunan gedung milik Pemerintah Kota Madiun untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan dan kondisi fisik bangunan.
  • Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan: SLF wajib dimiliki untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) sehingga aman digunakan.
  • Dasar Hukum (PP 16/2021): Pelaksanaan SLF di Kota Madiun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan pemilik bangunan gedung memperoleh SLF sebelum bangunan dimanfaatkan.
  • Perubahan Perizinan Berusaha: Adanya peralihan dari pendekatan izin berbasis "license based" menjadi "risk-based" (berbasis risiko) sesuai UU Cipta Kerja (PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021), menuntut pemerintah daerah mengatur ulang perizinan untuk meningkatkan keamanan usaha dan investasi.
  • Pembaruan IMB ke PBG/SLF: Pendataan ini juga bertujuan memfasilitasi transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Mempermudah Investasi: Walikota Madiun mempermudah pengurusan SLF untuk investor agar dapat menjalankan bisnisnya dengan legal dan cepat. 

Secara ringkas, pendataan SLF di Kota Madiun bertujuan untuk menegakkan legalitas, menjamin keamanan pengguna bangunan, dan memperbarui basis data bangunan di era perizinan berisiko.Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perijinan yang berkaitan dengan bangunan gedung serta membantu memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan bangunan gedung yang ada di Kota Madiun. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pendataan SLF di Kota Madiun meliputi:

  • Memastikan Keandalan Bangunan Gedung: Memastikan seluruh bangunan di Kota Madiun, baik baru maupun lama, memenuhi standar teknis persyaratan bangunan gedung.
  • Perlindungan Masyarakat: Menjamin keamanan dan keselamatan pengguna bangunan gedung dari risiko kecelakaan fisik (contoh: bangunan runtuh, kebakaran).
  • Tertib Administrasi dan Legalitas: Menjadikan bangunan gedung memiliki dasar hukum yang sah (legal) agar dapat dimanfaatkan resmi.
  • Pemenuhan Peraturan (Penyesuaian PBG/IMB): Pendataan ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan perizinan berbasis risiko (menggantikan IMB menjadi PBG dan SLF) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun dan Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Pemetaan Potensi Kota: Mendata bangunan gedung yang belum memiliki SLF agar dapat ditindaklanjuti untuk pengurusan, sehingga terwujud kota yang aman dan tertata. 

Pendataan ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko bagi pemilik bangunan, karena menunda pengurusan SLF dapat meningkatkan biaya dan masalah hukum di kemudian hari. 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Maret 2026
04 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Mei 2026
10 Juni 2026
C. Pengolahan
11 Juni 2026
17 Juni 2026
D. Analisis
18 Juli 2026
30 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah bangunan gedung ber-SLF Jumlah bangunan gedung yang sudah mempunyai SLF 6 bulan
2 Jumlah Pengajuan SLF Jumlah pengajuan SLF 6 bulan
3 Penilaian Pelayanan SLF Penilaian terhadap pelayanan SLF 12 bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak