Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Gender Kabupaten Bombana Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Gender Kabupaten Bombana Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana
Tanggal Terbit 04 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7406.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Gender Kabupaten Bombana
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kompleks Perkantoran Langkapa
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinasppdanpa.bombana@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mappatang, S.Pi
Jabatan:
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Bombana
Alamat:
BTN Nirwana Kelurahan Langkapa
Telepon:
081275260867
Faksmile:
-
Email:
mappatang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Gender adalah peran sosial yang dibentuk masyarakat dan menjadi penentu utama dalam kehidupan serta partisipasi ekonomi. Kesetaraan gender merupakan kondisi kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang krusial bagi pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan. Isu ini menjadi prioritas nasional dalam Asta Cita serta RPJMD Kabupaten Bombana 2025-2029, dengan target pemberdayaan perempuan yang setara.

Namun, tantangan masih besar, ditandai dengan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,486 serta masih rendahnya kualitas hidup perempuan, tingginya kekerasan, dan masih adanya kebijakan yang bias gender. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan data terpilah yang akurat, yang menyulitkan pengukuran kesenjangan pembangunan.

Untuk mengatasi hal tersebut, diterbitkan Permen PPPA No. 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak. Kebijakan ini menjadi acuan bagi daerah dalam pengelolaan data yang terpadu guna mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih efektif.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan “Profil Gender Kabupaten Bombana Tahun 2025”. untuk
mempresentasekan capaian pembangunan Kabupaten Bombana yang berbasis data
terpilah sehingga dapat menjadi informasi dalam monitoring, evaluasi dan proses
perencanaan pembangunan daerah yang akan datang. Dengan maksud tersebut maka
tujuan penyusunan buku ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan gambaran atau informasi tentang realita data gender disetiap aspek
pembangunan khususnya dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenaga
kerjaan, politik, dan sosial budaya;
2. Untuk mengidentifikasi masalah dan isu kesenjangan gender yang terjadi pada
pembangunan daerah;
3. Untuk memberikan rekomandasi kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dalam
rangka perumusan kebijakan pembangunan yang reseponsif bagi perempuan di
masa mendatang dengan berbasis pada temuan dalam profil gender tahun 2025 ini.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Mei 2026
19 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
20 Mei 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
02 Juni 2026
15 Juni 2026
D. Analisis
16 Juni 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
01 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penduduk Penduduk adalah banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap Tahunan
2 Pasangan Usia Subur (PUS) pasangan suami istri di mana istri berada pada rentang usia 15 sampai dengan 49 tahun. Rentang usia ini dianggap sebagai masa reproduktif, yaitu masa di mana seorang wanita secara biologis masih memiliki kemampuan untuk hamil, mengandung, dan melahirkan anak Tahunan
3 Angkatan Kerja banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran Tahunan
4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) bagian dari penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan sedang mencari pekerjaan/menganggur Tahunan
5 Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tahunan
6 anggota Koperasi banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota Tahunan
7 Lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara atau pemerintahan yang memiliki wewenang utama untuk membuat, membahas, dan menetapkan peraturan perundang-undangan (hukum). Istilah ini berasal dari kata lex yang berarti hukum dan facere yang berarti membuat Tahunan
8 jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN banyaknya pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Tahunan
9 angka kematian ibu banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan, melahirkan dan fase nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. Tahunan
10 Pelayanan antenatal (ANC) pada ibu hamil pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan professional (dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan perawat) kepada ibu hamil selama masa kehamilannya, yang mengikuti program pedoman pelayanan antenatal yang ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pencapaian upaya kesehatan ibu hamil dapat dinilai dengan menggunakan indikator cakupan K1 dan K4 Tahunan
11 Angka Partisipasi Sekolah merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah Tahunan
12 angka partisipasi kasar (APK) merupakan rasio jumlah siswa, berapapun usiannya yang sedang sekolah ditingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu Tahunan
13 kekerasan terhadap perempuan setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran hak-haknya. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD/ instansi terkait
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak