Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Gender Kabupaten Bombana Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7406.001 |
Gender adalah peran sosial yang dibentuk masyarakat dan menjadi penentu utama dalam kehidupan serta partisipasi ekonomi. Kesetaraan gender merupakan kondisi kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang krusial bagi pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan. Isu ini menjadi prioritas nasional dalam Asta Cita serta RPJMD Kabupaten Bombana 2025-2029, dengan target pemberdayaan perempuan yang setara.
Namun, tantangan masih besar, ditandai dengan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,486 serta masih rendahnya kualitas hidup perempuan, tingginya kekerasan, dan masih adanya kebijakan yang bias gender. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan data terpilah yang akurat, yang menyulitkan pengukuran kesenjangan pembangunan.
Untuk mengatasi hal tersebut, diterbitkan Permen PPPA No. 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak. Kebijakan ini menjadi acuan bagi daerah dalam pengelolaan data yang terpadu guna mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih efektif.
Penyusunan “Profil Gender Kabupaten Bombana Tahun 2025”. untuk
mempresentasekan capaian pembangunan Kabupaten Bombana yang berbasis data
terpilah sehingga dapat menjadi informasi dalam monitoring, evaluasi dan proses
perencanaan pembangunan daerah yang akan datang. Dengan maksud tersebut maka
tujuan penyusunan buku ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan gambaran atau informasi tentang realita data gender disetiap aspek
pembangunan khususnya dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenaga
kerjaan, politik, dan sosial budaya;
2. Untuk mengidentifikasi masalah dan isu kesenjangan gender yang terjadi pada
pembangunan daerah;
3. Untuk memberikan rekomandasi kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dalam
rangka perumusan kebijakan pembangunan yang reseponsif bagi perempuan di
masa mendatang dengan berbasis pada temuan dalam profil gender tahun 2025 ini.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Mei 2026
|
19 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
16 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
01 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk | Penduduk adalah banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | Tahunan |
| 2 | Pasangan Usia Subur (PUS) | pasangan suami istri di mana istri berada pada rentang usia 15 sampai dengan 49 tahun. Rentang usia ini dianggap sebagai masa reproduktif, yaitu masa di mana seorang wanita secara biologis masih memiliki kemampuan untuk hamil, mengandung, dan melahirkan anak | Tahunan |
| 3 | Angkatan Kerja | banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran | Tahunan |
| 4 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | bagian dari penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan sedang mencari pekerjaan/menganggur | Tahunan |
| 5 | Koperasi | badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | Tahunan |
| 6 | anggota Koperasi | banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota | Tahunan |
| 7 | Lembaga legislatif | Lembaga legislatif adalah lembaga negara atau pemerintahan yang memiliki wewenang utama untuk membuat, membahas, dan menetapkan peraturan perundang-undangan (hukum). Istilah ini berasal dari kata lex yang berarti hukum dan facere yang berarti membuat | Tahunan |
| 8 | jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN | banyaknya pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
| 9 | angka kematian ibu | banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan, melahirkan dan fase nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. | Tahunan |
| 10 | Pelayanan antenatal (ANC) pada ibu hamil | pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan professional (dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan perawat) kepada ibu hamil selama masa kehamilannya, yang mengikuti program pedoman pelayanan antenatal yang ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pencapaian upaya kesehatan ibu hamil dapat dinilai dengan menggunakan indikator cakupan K1 dan K4 | Tahunan |
| 11 | Angka Partisipasi Sekolah | merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah | Tahunan |
| 12 | angka partisipasi kasar (APK) | merupakan rasio jumlah siswa, berapapun usiannya yang sedang sekolah ditingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu | Tahunan |
| 13 | kekerasan terhadap perempuan | setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran hak-haknya. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : OPD/ instansi terkait
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota