Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Natuna Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Natuna Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna
Tanggal Terbit 25 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2103.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Natuna
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Datuk Kaya Wan Mohamad Benteng
Telepon:
081270636876
Faksmile:
Email:
statistik@natunakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Trisnan Saputra, SP
Jabatan:
Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government
Alamat:
Jalan Batu Sisir - Bukit Arai, Natuna
Telepon:
0821-9056-0960
Faksmile:
Email:
trisnansaputra@natunakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna membutuhkan data statistik sektoral yang berkualitas sebagai bahan pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis bukti.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyelenggarakan tata kelola data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Namun dalam pelaksanaannya, data statistik sektoral yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Natuna masih menghadapi permasalahan, seperti perbedaan definisi dan metodologi, keterbatasan metadata, serta belum terintegrasinya data antar sektor.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya terkoordinasi untuk menghimpun dan menyelaraskan data antar Perangkat Daerah agar data yang dihasilkan lebih konsisten, terstandar, dan mudah dimanfaatkan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya data statistik sektoral yang berkualitas guna menunjang perencanaan dan pembangunan daerah di Kabupaten Natuna.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang diusulkan oleh Perangkat Daerah  di  Kabupaten  Natuna.  Melalui  kegiatan  ini, diharapkan  dapat diketahui kondisi, kebutuhan, serta kesesuaian usulan kegiatan statistik dengan ketentuan dan standar  yang  berlaku, sehingga  proses  pemberian  rekomendasi  dapat  dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel.

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui jumlah Perangkat Daerah yang mengusulkan rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
  2. Mengidentifikasi jenis dan ruang lingkup kegiatan statistik yang diusulkan oleh Perangkat Daerah.
  3. Menilai  kesesuaian  usulan  kegiatan  statistik  dengan  standar,  definisi,  dan metodologi statistik yang berlaku.
  4. Menghimpun  data  dan  informasi  pendukung  sebagai  bahan  dalam  proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik.
  5. Mendukung tertib administrasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Natuna.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
15 Desember 2026
D. Analisis
16 Desember 2026
24 Desember 2026
E. Penyajian
27 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Organisasi Perangkat Daerah Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada saat pendataan
Judul Kegiatan Statistik Pernyataan singkat, jelas, dan spesifik yang menggambarkan jenis kegiatan statistik, objek atau unit observasi, variabel utama, wilayah, serta periode waktu pelaksanaan kegiatan statistik pada saat pendataan
Identitas Rekomendasi Kombinasi huruf dan angka yang bersifat unik sebagai identitas kegiatan statistik sektoral yang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS. pada saat pendataan
Status Pengajuan Metadata Yang Disetujui kondisi metadata kegiatan statistik yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar encoding dan kelengkapan metadata serta telah disetujui secara resmi oleh walidata/BPS, sehingga data tersebut layak dipublikasikan dan digunakan secara sah dalam sistem metadata statistik daerah/nasional. pada saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi ROMANTIK dan INDAH BPS
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak