Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Natuna Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna |
| Tanggal Terbit | 25 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2103.002 |
Data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Natuna membutuhkan data statistik sektoral yang berkualitas sebagai bahan pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyelenggarakan tata kelola data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Namun dalam pelaksanaannya, data statistik sektoral yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Natuna masih menghadapi permasalahan, seperti perbedaan definisi dan metodologi, keterbatasan metadata, serta belum terintegrasinya data antar sektor.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya terkoordinasi untuk menghimpun dan menyelaraskan data antar Perangkat Daerah agar data yang dihasilkan lebih konsisten, terstandar, dan mudah dimanfaatkan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya data statistik sektoral yang berkualitas guna menunjang perencanaan dan pembangunan daerah di Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang diusulkan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Natuna. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diketahui kondisi, kebutuhan, serta kesesuaian usulan kegiatan statistik dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga proses pemberian rekomendasi dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
- Mengetahui jumlah Perangkat Daerah yang mengusulkan rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
- Mengidentifikasi jenis dan ruang lingkup kegiatan statistik yang diusulkan oleh Perangkat Daerah.
- Menilai kesesuaian usulan kegiatan statistik dengan standar, definisi, dan metodologi statistik yang berlaku.
- Menghimpun data dan informasi pendukung sebagai bahan dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik.
- Mendukung tertib administrasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Natuna.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
16 Desember 2026
|
24 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Organisasi Perangkat Daerah | Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | pada saat pendataan |
| Judul Kegiatan Statistik | Pernyataan singkat, jelas, dan spesifik yang menggambarkan jenis kegiatan statistik, objek atau unit observasi, variabel utama, wilayah, serta periode waktu pelaksanaan kegiatan statistik | pada saat pendataan |
| Identitas Rekomendasi | Kombinasi huruf dan angka yang bersifat unik sebagai identitas kegiatan statistik sektoral yang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS. | pada saat pendataan |
| Status Pengajuan Metadata Yang Disetujui | kondisi metadata kegiatan statistik yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar encoding dan kelengkapan metadata serta telah disetujui secara resmi oleh walidata/BPS, sehingga data tersebut layak dipublikasikan dan digunakan secara sah dalam sistem metadata statistik daerah/nasional. | pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi ROMANTIK dan INDAH BPS
- Supervisi
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Kabupaten Atau Kota