Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil ASN Kabupaten Jombang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3517.023 |
Dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, dan berbasis data, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Penyusunan Profil ASN Kabupaten Jombang merupakan upaya penyediaan data dan informasi kepegawaian yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan manajemen ASN. Profil ASN memuat data statistik kepegawaian yang menggambarkan kondisi riil ASN, meliputi jumlah dan sebaran pegawai, komposisi jabatan, tingkat pendidikan, kompetensi, usia, jenis kelamin, serta dinamika pengembangan karier dan kinerja ASN.
Ketersediaan data statistik ASN yang valid, konsisten, dan terdokumentasi sangat diperlukan untuk mendukung perencanaan kebutuhan pegawai, penyusunan peta jabatan dan analisis beban kerja, pengembangan kompetensi, serta pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan secara objektif dan terukur. Data statistik tersebut menjadi landasan dalam pengambilan keputusan kepegawaian yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyusunan Profil ASN Kabupaten Jombang juga dimaksudkan untuk mendukung pengajuan rekomendasi statistik, khususnya dalam penyediaan data sektoral bidang kepegawaian yang memenuhi prinsip standar data statistik, keterpaduan, dan keberlanjutan. Profil ASN berfungsi sebagai sumber data statistik kepegawaian yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan, evaluasi kinerja, serta pemenuhan kebutuhan data lintas perangkat daerah.
Dengan tersusunnya Profil ASN Kabupaten Jombang, BKPSDM diharapkan memiliki basis data statistik kepegawaian yang andal dan terintegrasi, guna mendukung pengajuan rekomendasi statistik, peningkatan kualitas data ASN, serta penguatan tata kelola manajemen ASN yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Tujuan penyusunan Profil ASN Kabupaten Jombang Tahun 2025 adalah untuk menghasilkan indikator Jumlah ASN dan Non ASN berdasarkan instansi, Pejabat Fungsional, Indeks Profesionalitas ASN, Indeks dan Nilai Sistem Merit, Jumlah Pejabat Administrasi, Jumlah Pejabat Fungsional, serta untuk mengetahui Persentase ASN yang mengikuti diklat formal, Keterwakilan Perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif, Pejabat yang mengikuti diklat struktural, Pelanggaran ASN, Proporsi perempuan yang berada di posisi manajerial di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Februari 2026
|
06 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 Maret 2026
|
20 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
23 Maret 2026
|
27 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Profesionalitas ASN | Ukuran statistik yang menggambarkan kualitas dari seorang ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas pekerjaan/jabatannya | Tahunan |
| 2 | Indeks Sistem Merit | Ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah | Tahunan |
| 3 | Nilai Sistem Merit | Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan | Tahunan |
| 4 | Jumlah ASN | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. [SDS K00147] | Tahunan |
| 5 | Jumlah Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah | Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan. [SDS 10220003] | Tahunan |
| 6 | Jumlah Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. [SDS 10220005] | Tahunan |
| 7 | Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintah | Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu | Tahunan |
| 8 | Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal | Suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pegawai terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya | Tahunan |
| 9 | Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II) | Bagian dari seluruh pimpinan setara eselon I dan II/pengambil keputusan di lembaga eksekutif, yang merupakan pejabat perempuan. [SDS 33210012] | Tahunan |
| 10 | Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural | Pejabat Struktural yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan | Tahunan |
| 11 | Persentase Pelanggaran Disiplin | Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja | Tahunan |
| 12 | Proporsi perempuan yang berada diposisi manajerial | Keterwakilan perempuan yang menduduki posisi manajerial (Eselon I s.d. IV) | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : ASN Kabupaten Jombang
- Kabupaten Atau Kota