Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Ngawi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Ngawi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 01 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.035
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Ngawi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Imam Bonjol No.2B Ngawi
Telepon:
0351749051
Faksmile:
0351749051
Email:
perpustakaan@ngawikab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Fatimah, S.Sos
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip
Alamat:
Jln.Imam Bonjol No.02-B, Ngawi
Telepon:
0351 749051
Faksmile:
0351 749051
Email:
perpustakaan@ngawikab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang baik di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi maka perlu dilaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal. Di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan kearsipan disebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan secara terkoordinasi melalui kerjasama Lembaga Kearsipan Daerah dengan Perangkat Daerah penyelenggara pengawasan di daerah. 

Selanjutnya, sesuai Peraturan Kepala Arsip Naional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan disebutkan bahwa aspek pengawasan sistem kearsipan internal meliputi: 

  1. Pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip; dan 

  2. Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan dan prasarana dan sarana kearsipan. 

Adapun hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan pengawasan kearsipan ini adalah tumbuhnya budaya tertib arsip di semua Perangkat Daerah. Untuk itu, titik berat kegiatan pengawasan lebih pada fungsi pembinaan. Dalam hal ini berusaha mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsipnya. Dari berbagi kendala tersebut, selanjutnya akan diberikan rekomendasi dan petunjuk teknis agar kegiatan kearsipan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan karakteristik masing-masing Perangkat Daerah

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan pengawasan kearsipan ini adalah tumbuhnya budaya tertib arsip di semua Perangkat Daerah. Untuk itu, titik berat kegiatan pengawasan lebih pada fungsi pembinaan. Dalam hal ini berusaha mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsipnya. Dari berbagi kendala tersebut, selanjutnya akan diberikan rekomendasi dan petunjuk teknis agar kegiatan kearsipan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan karakteristik masing-masing Perangkat Daerah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
01 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penciptaan arsip kegiatan membuat surat dan dokumen atau naskah lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan organisasi dalam rangka mencapai tujuan 2026
2 Penggunaan Arsip Penataan kearsipan secara logis dan sistematis sehingga proses temu kembali arsip dapat dilakukan dengan cepat dan lengkap pada saat dibutuhkan 2026
3 Pemeliharaan Arsip Kegeiatan pemeliharaan arsip yang dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip 2026
4 Penyusutan Arsip Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan 2026
5 Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan Manusia yang mampu bekerja dan memiliki keahlian dan kompetensi dalam melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, statis maupun pembinaan kearsipan 2026
6 Prasarana dan Sarana Kearsipan Alat atau benda yang digunakan untuk kegiatan kearsipan mulai dari pembuatan, pemeliharaan, penyimpanan, dan penyusutan arsip 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Konfirmasi Isian Pelaporan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD dan Kantor Kecamatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak