Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 01 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.035 |
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang baik di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi maka perlu dilaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal. Di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan kearsipan disebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan secara terkoordinasi melalui kerjasama Lembaga Kearsipan Daerah dengan Perangkat Daerah penyelenggara pengawasan di daerah.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Kepala Arsip Naional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan disebutkan bahwa aspek pengawasan sistem kearsipan internal meliputi:
Pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip; dan
Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan dan prasarana dan sarana kearsipan.
Adapun hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan pengawasan kearsipan ini adalah tumbuhnya budaya tertib arsip di semua Perangkat Daerah. Untuk itu, titik berat kegiatan pengawasan lebih pada fungsi pembinaan. Dalam hal ini berusaha mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsipnya. Dari berbagi kendala tersebut, selanjutnya akan diberikan rekomendasi dan petunjuk teknis agar kegiatan kearsipan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan karakteristik masing-masing Perangkat Daerah
Adapun hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan pengawasan kearsipan ini adalah tumbuhnya budaya tertib arsip di semua Perangkat Daerah. Untuk itu, titik berat kegiatan pengawasan lebih pada fungsi pembinaan. Dalam hal ini berusaha mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsipnya. Dari berbagi kendala tersebut, selanjutnya akan diberikan rekomendasi dan petunjuk teknis agar kegiatan kearsipan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan karakteristik masing-masing Perangkat Daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
01 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penciptaan arsip | kegiatan membuat surat dan dokumen atau naskah lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan organisasi dalam rangka mencapai tujuan | 2026 |
| 2 | Penggunaan Arsip | Penataan kearsipan secara logis dan sistematis sehingga proses temu kembali arsip dapat dilakukan dengan cepat dan lengkap pada saat dibutuhkan | 2026 |
| 3 | Pemeliharaan Arsip | Kegeiatan pemeliharaan arsip yang dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip | 2026 |
| 4 | Penyusutan Arsip | Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan | 2026 |
| 5 | Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan | Manusia yang mampu bekerja dan memiliki keahlian dan kompetensi dalam melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, statis maupun pembinaan kearsipan | 2026 |
| 6 | Prasarana dan Sarana Kearsipan | Alat atau benda yang digunakan untuk kegiatan kearsipan mulai dari pembuatan, pemeliharaan, penyimpanan, dan penyusutan arsip | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : Konfirmasi Isian Pelaporan
- Lainnya : OPD dan Kantor Kecamatan
- Kabupaten Atau Kota