Beranda / Rekomendasi Terbit / Statistik Sektoral Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Statistik Sektoral Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kebumen
Tanggal Terbit 07 April 2026
Judul Kegiatan :
Statistik Sektoral Kabupaten Kebumen Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kebumen
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. K.H. Hasyim Asy'ari No.6, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312
Telepon:
(0287) 383349
Faksmile:
-
Email:
kominfo@kebumenkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Totok Ari Setyanto, S.Kom
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Informatika
Alamat:
Jl. K.H. Hasyim Asy'ari Nomor 6 Kebumen
Telepon:
0287383349
Faksmile:
-
Email:
totokarisetyanto@kebumenkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan memerlukan dukungan data dan informasi yang akurat, mutakhir, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data statistik menjadi fondasi penting dalam perencanaan, pengambilan keputusan, evaluasi program, serta penyusunan kebijakan publik di tingkat kabupaten.

Dalam penyelenggaraan statistik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data statistik dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik sektoral merupakan statistik yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok fungsinya.

Sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten mengelola data statistik sektoral secara terintegrasi melalui koordinasi antara Produsen Data (perangkat daerah), Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika), dan Pembina Data (Badan Pusat Statistik). Penyediaan statistik sektoral yang valid dan terstruktur akan memudahkan sinkronisasi data pembangunan, meminimalkan duplikasi data, serta memperkuat proses perencanaan dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten perlu terus didorong melalui penguatan pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyusunan buku Statistik Sektoral Kabupaten yang memuat data-data sektoral dari seluruh perangkat daerah secara sistematis dan komprehensif.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, serta evaluasi program dan kebijakan pembangunan daerah.
  2. Mengintegrasikan dan mengonsolidasikan data sektoral dari seluruh perangkat daerah dalam rangka mendukung implementasi Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten.
  3. Meningkatkan kapasitas dan peran perangkat daerah sebagai produsen data sektoral dalam menghasilkan data yang sesuai dengan standar metadata, kode referensi, dan prinsip interoperabilitas data.
  4. Mewujudkan keterbukaan dan ketersediaan data statistik sektoral yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip pengelolaan data pemerintah.
  5. Mencegah terjadinya duplikasi data dan perbedaan angka statistik antar perangkat daerah melalui proses validasi dan verifikasi data sektoral secara berjenjang.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
06 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
07 April 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Guru seorang pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Tahun 2025
Siswa orang yang sedang mengikuti proses belajar di sekolah atau lembaga pendidikan Tahun 2025
Sekolah lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai tempat belajar dan mengajar di bawah pengawasan guru atau pendidik Tahun 2025
Dokter Tenaga kesehatan profesional yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan memberikan pelayanan kesehatan, misal membuat diagnosis medis dan penanganannya. Dokter yang dicakup adalah dokter umum dan dokter spesialis tidak termasuk dokter hewan. Tahun 2025
Panjang Jalan panjang jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota dengan jenis permukaan dilapisi oleh aspal Tahun2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Responden mengisi sendiri lewat portal satu data
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Wilayah di Kabupaten Kebumen
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya