Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Dalam Kabupaten/Kota Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Dalam Kabupaten/Kota Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3518.069
Judul Kegiatan :
Kompilasi Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln Raya kedondong Nomor 03 Nganjuk
Telepon:
(0358) 321162
Faksmile:
(0358) 321162
Email:
dpmd271@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HERMIN WASKITORINI, SKM, M.PH
Jabatan:
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa
Alamat:
Jln. Raya Kedondong No. 03 Nganjuk
Telepon:
081234000064
Faksmile:
-
Email:
dinaspmd271@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan desa merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan desa lain.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk membangun kolaborasi antar desa melalui BUMDesma agar usaha desa lebih kuat, efisien, dan berdampak luas bagi masyarakat.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 April 2026
17 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
02 November 2026
C. Pengolahan
02 November 2026
20 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
25 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
04 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama BUMDesma identitas resmi yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang dibentuk melalui kerja sama antar dua desa atau lebih. Nama ini digunakan untuk membedakan satu BUMDesma dengan BUMDesma lainnya serta mencerminkan karakter, potensi, atau tujuan usaha bersama yang dijalankan. Tahunan
2 Badan Hukum suatu kesatuan organisasi atau entitas yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti memiliki aset, membuat perjanjian, dan bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. Tahunan
3 Jumlah Usaha banyaknya unit kegiatan usaha yang dimiliki dan/atau dikelola oleh suatu lembaga, seperti BUMDes atau BUMDesma, dalam periode tertentu. Unit usaha tersebut dapat berupa berbagai jenis kegiatan ekonomi yang dijalankan secara terpisah namun berada dalam satu pengelolaan. Tahunan
4 Jenis Usaha kategori atau bidang kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh suatu lembaga, seperti BUMDes atau BUMDesma, untuk menghasilkan produk atau jasa. Jenis usaha mencerminkan fokus operasional dan potensi ekonomi dari lembaga tersebut, misalnya di bidang pertanian, perdagangan, jasa, industri rumah tangga, atau pariwisata. Tahunan
5 Nilai Omset Total pendapatan atau hasil penjualan yang diperoleh oleh suatu unit usaha, seperti BUMDes atau BUMDesma, dalam jangka waktu tertentu (biasanya per bulan atau per tahun) sebelum dikurangi biaya operasional. Omset mencerminkan skala dan performa ekonomi dari usaha yang dijalankan. Tahunan
6 Laba BUMDesma elisih positif antara pendapatan total dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh BUMDesma dalam jangka waktu tertentu. Laba ini menunjukkan keuntungan bersih dari usaha bersama antar desa yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha, pembagian hasil bagi desa anggota, atau reinvestasi dalam kegiatan ekonomi desa. Tahunan
7 Laba BUMDesma yang di bagikan bagian dari keuntungan bersih BUMDesma yang disalurkan atau didistribusikan kepada desa-desa anggota atau pemangku kepentingan sesuai kesepakatan kerja sama. Pembagian ini dilakukan setelah seluruh biaya operasional dan kewajiban usaha dipenuhi, dan umumnya diatur dalam peraturan kerja sama antar desa atau Anggaran Dasar BUMDesma. Tahunan
8 Aset BUMDesMa seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki dan dikelola oleh BUMDesma, baik yang berupa aset tetap (misalnya tanah, bangunan, peralatan, kendaraan) maupun aset lancar (misalnya kas, persediaan, piutang usaha). Aset ini digunakan untuk menjalankan operasional usaha, mendukung pengembangan bisnis, dan meningkatkan kapasitas ekonomi desa anggota. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
>= Dua Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak