Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Kondisi Jalan Kabupaten Kudus Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3319.003 |
Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Klausul tersebut menyatakan bahwa jalan merupakan salah satu prasarana dasar yang memiliki peran penting bagi pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyediaan prasarana dasar jalan yang merata akan membuka akses antar wilayah sehingga akan meningkatkan mobilisasi penduduk dan distribusi barang yang pada akhirnya akan meningkatkan aktivitas dan perkembangan wilayah secara keseluruhan. Penguasaan jalan oleh negara sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan. Dalam konteks pemerintahan daerah, pemerintah daerah berwenang untuk menyelenggarakan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Kewenangan ini memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan, menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, dan menyusun perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan desa.
Mengetahui data kondisi jalan di Kabupaten Kudus
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
26 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
10 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
10 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Desember 2026
|
16 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Panjang Jalan | Panjang badan jalan | Pada saat pendataan |
| 2 | Kondisi Jalan | Keadaan kualitas jalan | Pada saat pendataan |
| 3 | Tipe Perkerasan | Kategori permukaan jalan | Pada saat pendataan |
| 4 | Titik Koordinat Ruas Jalan | Titik koordinat ruas jalan | Pada saat pendataan |
| 5 | Nama Jalan | Nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan. Nama jalan berfungsi untuk memudahkan mengenali jalan, dicantumkan dalam peta jalan, dan digunakan dalam penulisan alamat | Pada saat pendataan |
| 6 | Kode Jalan | Kode dalam bentuk angka yang digunakan sebagai identitas dari suatu ruas jalan, tertuang dalam SK Bupati/ Gubernur/ Kementrian | Pada saat pendataan |
| 7 | Nama Ujung | Nama titik akhir dari suatu jalan | Pada saat pendataan |
| 8 | Nama Pangkal | Nama titik awal dari suatu jalan | Pada saat pendataan |
| 9 | Status Jalan | Klasifikasi jalan berdasarkan pengelompokakan kewenangannya, yaitu status jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa | Pada saat pendataan |
| 10 | Tipe Jalan | Klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya adalah jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan | Pada saat pendataan |
| 11 | Kecamatan | lokasi kecamatan dimana suatu jalan tersebut berada | Pada saat pendataan |
| 12 | Rumija | Ruang Milik Jalan, yaitu sejalur tanah di luar ruang manfaat jalan | Pada saat pendataan |
| 13 | Ruwasja | Ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan | Pada saat pendataan |
| 14 | Rumaja | Ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Rumaja terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya | Pada saat pendataan |
| 15 | Lebar Badan Jalan | Ukuran dari bagian ruang manfaat Jalan yang terdiri atas: a. jalur lalu lintas; b. bahu Jalan; c. median; dan d. pemisah lajur | Pada saat pendataan |
| 16 | Lebar Jalur Lalu Lintas | Lebar jalan yang dilewati kendaraan, tidak termasuk bahu jalan | Pada saat pendataan |
| 17 | Lebar Median | Lebar area atau pemisah fisik yang terletak di tengah jalan, berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah | Pada saat pendataan |
| 18 | Jenis Bahan Median | Bahan yang digunakan untuk membuat median jalan seperti beton, baja, marka jalan, dan jalur hijau | Pada saat pendataan |
| 19 | Lebar Ambang Pengaman | Bidang tanah atau bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan | Pada saat pendataan |
| 20 | Jalur Pemisah | bagian jalan yang memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dituliskan menurut Lebar, Jenis pemisah, Bahan pemisah | Pada saat pendataan |
| 21 | Bahu Jalan | area di tepi jalan yang diperuntukkan sebagai jalur darurat dan area berhenti sementara bagi kendaraan yang mengalami masalah atau dalam kondisi darurat dituliskan berdasarkan Lebar, Jenis Bahan | Pada saat pendataan |
| 22 | Kerb | penonjolan atau peninggian tepi perkerasan atau bahu jalan. Juga Sebagai pemisah antara badan jalan dengan trotoar, median, atau tempat parkir dituliskan menurut Lebar, Jenis Bahan | Pada saat pendataan |
| 23 | Trotoar | jalur pejalan kaki yang berada di pinggir jalan raya dituliskan menurut Lebar, Panjang, Jenis Bahan | Pada saat pendataan |
| 24 | Saluran tepi | saluran yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan air di tepi jalan. Saluran ini dibangun untuk menjaga badan jalan tetap bebas dari pengaruh air. dituliskan menurut Lebar, Panjang, Kedalaman, Jenis Bahan, Bentuk Penampang, Tipe | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Dipindai menggunakan kamera
- Lainnya : Membandingkan dengan googlemap
- Lainnya : ruas jalan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan