Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jumlah Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan Kabupaten Blora |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3316.015 |
Tahun ajaran baru selalu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pendidikan. Pada tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan langkah strategis dalam pengelolaan dana pendidikan dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya mengatur alokasi dana operasional, namun juga menegaskan kembali pentingnya kualitas belanja pendidikan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Permendikdasmen tersebut memberi arahan yang jelas bagi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, yang mencakup BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan persentase minimal dan maksimal untuk beberapa komponen penting pembelanjaan. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan dana lebih terfokus dan terukur, serta memberi hasil nyata terhadap peningkatan layanan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan di satuan pendidikan. Kebijakan pengelolaan dana BOSP dirancang untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan dalam penggunannya.
Untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua
- Agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi
- Menyediakan biaya operasional sehari-hari sekolah
- Membantu peningkatan mutu laynan pendidikan
- Mendukung program wajib belajarr yang erkualitas
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 April 2026
|
23 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
22 Juni 2026
|
22 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
22 Juli 2026
|
22 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Sekolah | lembaga untuk para siswa mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru. | Semesteran |
| 2 | Jumlah Peserta Didik | Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Semesteran |
| 3 | Jumlah guru dan tenaga kependidikan | Banyaknya orang yang berkualifikasii sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, yang mengajar pada satuan pendidikan | Semesteran |
| 4 | Jumlah Satuan Pendidikan | Banyaknya unit kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada settap jenjang dan jenis pendidikan | Semesteran |
| 5 | Porsentase penyerapan anggaran BOSP | rasio atau perbandingan antara jumlah dana yang telah dibelanjakan (realisasi) dengan total pagu dana yang diterima oleh satuan pendidikan dalam satu periode tertentu | Semesteran |
| 6 | Jumlah Sarpras | semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar- mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan. | Semesteran |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pemanfaatan TI
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Task Force
- Lainnya : Sekolah
- Kabupaten Atau Kota