Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Jumlah Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Blora Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Jumlah Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Blora Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3316.015
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Jumlah Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Blora
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
jl. A. Yani No.42 Kabupaten Blora
Telepon:
(0296)531150
Faksmile:
-
Email:
dinaspendidikanblora@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURIL HUDA,SP.,MM
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS
Alamat:
KAUMAN BLORA
Telepon:
(0296) 531237
Faksmile:
-
Email:
deviratnanur@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Tahun ajaran baru selalu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pendidikan. Pada tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan langkah strategis dalam pengelolaan dana pendidikan dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya mengatur alokasi dana operasional, namun juga menegaskan kembali pentingnya kualitas belanja pendidikan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Permendikdasmen tersebut memberi arahan yang jelas bagi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, yang mencakup BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan persentase minimal dan maksimal untuk beberapa komponen penting pembelanjaan. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan dana lebih terfokus dan terukur, serta memberi hasil nyata terhadap peningkatan layanan pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan di satuan pendidikan. Kebijakan pengelolaan dana BOSP dirancang untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan dalam penggunannya.

Untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua
  2. Agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi
  3. Menyediakan biaya operasional sehari-hari sekolah
  4. Membantu peningkatan mutu laynan pendidikan
  5. Mendukung program wajib belajarr yang erkualitas
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
22 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 April 2026
23 Mei 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
22 Juni 2026
22 Desember 2026
E. Penyajian
22 Juli 2026
22 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Sekolah lembaga untuk para siswa mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru. Semesteran
2 Jumlah Peserta Didik Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu Semesteran
3 Jumlah guru dan tenaga kependidikan Banyaknya orang yang berkualifikasii sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, yang mengajar pada satuan pendidikan Semesteran
4 Jumlah Satuan Pendidikan Banyaknya unit kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada settap jenjang dan jenis pendidikan Semesteran
5 Porsentase penyerapan anggaran BOSP rasio atau perbandingan antara jumlah dana yang telah dibelanjakan (realisasi) dengan total pagu dana yang diterima oleh satuan pendidikan dalam satu periode tertentu Semesteran
6 Jumlah Sarpras semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar- mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan. Semesteran
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Pemanfaatan TI
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 592 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2368 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sekolah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak