Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Terbit 23 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3311.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Sukoharjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Abu Tholib Sastrotenoyo No. 378 Sukoharjo
Telepon:
0271590244
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp@sukoharjokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hetty Kusnaningsih, SE, M.M.
Jabatan:
Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian, Plt. Sekretaris Dinas PM & PTSP
Alamat:
Jln. Abu Tholib Sastrotenoyo No. 378 Sukoharjo
Telepon:
(0271) 590244
Faksmile:
(0271) 590244
Email:
dpmptsp@sukoharjokab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sistem Pelayanan Izin Online (SPION) merupakan Sistem Pelayanan Izin Terintegrasi secara Elektronik yang digunakan untuk pelayanan perizinan nonberusaha dan nonperizinan dan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.

Data jumlah perizinan nonberusaha dan nonperizinan bersumber pada SPION yang kemudian dilakukan pengolahan oleh Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo menjadi satu kesatuan laporan yang akan dipublikasikan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
04 September 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Perizinan Nonberusaha egalitas yang diberikan pemerintah untuk kegiatan non-komersial, sosial, keagamaan, atau pelayanan publik. Tahunan
2 Jumlah Nonperizinan Pemberian dokumen atau bukti legalitas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan data melalui Aplikasi SPION
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Pelayanan Izin Online
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Lembar Kerja Pemeriksaan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak