Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.044
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
-
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dpmdperencana@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MILA FITRIATI, S.Pd
Jabatan:
Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Desa
Alamat:
JL. Raya Raci KM. 09 Pasuruan - Bangil
Telepon:
085791503304
Faksmile:
-
Email:
dpmdperencana@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.  Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 

Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mengetahui besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa pada tahun berjalan.  Cara pengumpulan data dilaksanakan dengan cara kompilasi produk administrasi yaitu cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Tahun 2026.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk mengetahui jumlah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Desa per Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
15 Februari 2027
E. Penyajian
16 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Banyaknya Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa adalah dana yang didapatkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten yang nantinya dialokasikan untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa Tahunan
2 Bannyaknya Dana Desa Dana Desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah pusat, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak