Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.044 |
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mengetahui besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa pada tahun berjalan. Cara pengumpulan data dilaksanakan dengan cara kompilasi produk administrasi yaitu cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Tahun 2026.
Untuk mengetahui jumlah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Desa per Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
15 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Banyaknya Alokasi Dana Desa | Alokasi Dana Desa adalah dana yang didapatkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten yang nantinya dialokasikan untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa | Tahunan |
| 2 | Bannyaknya Dana Desa | Dana Desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah pusat, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota