Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
| Tanggal Terbit | 20 April 2026 |
Harga barang kebutuhan pokok dan barang penting merupakan indikator utama kestabilan ekonomi daerah. Perubahan harga komoditas tersebut berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan potensi gejolak sosial. Oleh karena itu, pemantauan harga secara rutin menjadi hal krusial bagi pemerintah daerah.
Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pelaksanaan Survei Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dibutuhkan untuk memperkuat statistik sektoral yang akurat dan berkala. Data yang dihasilkan menjadi dasar penting dalam pengendalian inflasi, peringatan dini lonjakan harga, penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga, serta mendukung laporan kinerja dan perumusan kebijakan daerah.
Dengan demikian, survei ini menjadi langkah strategis dalam penyediaan data sektoral yang mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.
- Mendapatkan data dan informasi terkini mengenai perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting secara rutin dan berkala di Kota Kediri.
- Menyediakan data sektoral yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan di bidang perdagangan dan pengendalian inflasi daerah.
- Mendukung sistem peringatan dini terhadap potensi lonjakan harga komoditas tertentu yang berdampak pada daya beli masyarakat.
- Menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Harga Eceran Beras per Kilogram | Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica, pandan wangi, dan beras varietas lokal yang telah mendapatkan sertifikat beras khusus. | Harian |
| Harga Eceran Minyak Goreng per Liter | Nilai per liter minyak goreng sawit, dengan varian: (i) Minyak Goreng Curah; (ii) Minyak Goreng Kemasan Rakyat (merk Minyakita) berdasarkan Permendag 49 tahun 2022; dan (iii) Minyak Goreng Kemasan Premium. Nilai yang dicatat selama pemantauan berlangsung harus merujuk pada varian yang sama. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Daging (Sapi/Kerbau) Beku per Kilogram | Nilai per kilogram daging sapi/kerbau yang berasal dari Negara lain dan diimpor dalam keadaan beku, seperti merk Alana, dan tidak dapat diganti dengan varian daging beku lain. | Harian |
| Harga Eceran Daging Ayam per Kilogram | Nilai per kilogram daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan; tidak dapat disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Telur Per Kilogram | Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Susu per Kemasan | Nilai satuan produk susu sapi atau produk turunan susu sapi yang telah diolah menjadi susu bubuk maupun susu kental dalam kemasan tertentu, seperti susu kental manis, susu bubuk, susu bubuk balita. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Jagung Pipilan Kering per Kilogram | Nilai per kilogram biji jagung yang sudah dikeringkan, tidak dapat dilakukan substitusi dengan varian jagung lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Garam Beryodium per Kilogram | Nilai per kilogram garam dapur beryodium untuk keperluan rumah tangga dalam bentuk halus dan bata, tidak dapat diganti dengan varian. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Tepung Terigu per Kilogram | Nilai per kilogram tepung terigu protein sedang/tepung terigu serbaguna kemasan bening. Varian yang dipantau harus konsisten. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Kacang-Kacangan per Kilogram | Nilai per kilogram kacang-kacangan yang diperjualbelikan dalam bentuk bijian kering dan digunakan sebagai sumber pangan, meliputi kacang tanah, kacang hijau dan kacang kedelai; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Mie Instan Rasa Kari Ayam per Bungkus | Nilai per bungkus mie instan merk Indomie kuah rasa kari ayam atau dapat diganti mie instan varian kuah yang lain dengan syarat varian konsisten sepajang pemantauan berlangsung. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Cabai per Kilogram | Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Bawang Merah per Kilogram | Nilai per kilogram bawang merah lokal berukuran sedang, tidak dapat diganti dengan ukuran dan varian lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Bawang Putih per Kilogram | Nilai per kilogram bawang putih impor honan dan kating berukuran sedang, dan tidak dapat diganti dengan varian bawang putih lain, dan varian yang dipantau harus konsisten sepajang pemantauan berlangsung. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Ikan Teri Asin (Kering) per Kilogram | Nilai per kilogram ikan teri asin yang biasanya memiliki panjang maksimum 5 cm, tidak dapat diganti dengan varian ikan teri lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Ketela Pohon per Kilogram | Nilai per kilogram ketela pohon (umbi berwarna putih atau kekuning-kuningan) yang masih dalam keadaan mentah dan berkulit atau belum diolah lebih lanjut, dengan varian ketela pohon jenis mentega; tidak dapat dilakukan substitusi varian lain. | Harian |
| Harga Eceran Ikan Segar per Kilogram | Nilai per kilogram ikan laut maupun ikan tawar segar yang belum mengalami proses pengawetan maupun pengolahan lebih lanjut, meliputi ikan kembung, ikan bandeng, ikan tongkol. Jika tidak tersedia ikan tongkol, dapat diganti dengan ikan tuna atau ikan cakalang, dengan syarat harus konsisten sepanjang pemantauan berlangsung. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran Gula Pasir per Kilogram | Nilai per kilogram gula pasir putih yang berasal dari tebu atau gula rafinasi untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, tidak dapat disubstitusi dengan varian gula lain seperti gula merah atau gula semut. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | Harian |
| Harga Eceran LPG tiga kilogram | Nilai harga jual tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan berat isi 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, bersubsidi oleh pemerintah. Harga yang dimaksud merupakan harga di tingkat pengecer yang umum dijumpai di masyarakat, tidak termasuk biaya antar/jasa tambahan. Pemantauan dilakukan terhadap tabung resmi berwarna hijau bersubsidi dengan berat isi 3 kilogram yang tersegel. | Harian |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota