Beranda / Rekomendasi Terbit / Pengumpulan Data Perkembangan Realisasi Investasi Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2026. Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pengumpulan Data Perkembangan Realisasi Investasi Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2026. Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5207.002
Judul Kegiatan :
Pengumpulan Data Perkembangan Realisasi Investasi Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2026.
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Bung Karno, Lingkungan Kemutar Telu Center
Telepon:
08113982985
Faksmile:
Email:
sdisumbawabaratdpmptsp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Indra Pertiwi, ST. M.T
Jabatan:
Ketua Tim Penanaman Modal
Alamat:
Taliwang Sumbawa Barat
Telepon:
08113982985
Faksmile:
-
Email:
iinatiqah6@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf © undang-undang No. 25 tahun         2007 tentang Penanaman Modal pasal 5 huruf © dan peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah  kewajiban pelaku usaha untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara Online melalui system Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) pada menu pelaporan LKPM, dan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini adanya beberapa tahap yang harus diketahui oleh pelaku usaha ada tahap persiapan (Pembelian lahan), konstruksi (Bangunan,  Pembelian mesin,  dan peralatan,  Instalasi mesin, dan  lain-lain), produksi (Biaya maintenance,  Biaya lain-lain) dan perluasan (Penambahan kapasitas dan  faktor produksi lainnya,  penggantian mesin-mesin  lama, replanting, dan lain-lain), dan untuk dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan cara membuat rincian pengeluaran sesuai kegiatan, pengeluaran dan/atau pekerjaan yang telah dilaksanakan pada periode pelaporan tersebut baik pada  Perusahaan yang Skala UMK maupun Non UMK pada Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Adanya perbedaan UMK dengan NON UMK adalah kalau UMK Nilai Modal Usahanya di bawah Rp. 5 M sedangkan Non UMK Modal Usahanya di atas 5 M, dengan adanya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat ini baik itu Perusahaan PMA dan PMDN ini dapat meningkatkan Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Sumbawa Barat dimana kami ditargetkan oleh BKPM pusat dan Provinsi, untuk diketahui kalau nilai realisasi investasi pada perusahaan UMK atau skala rendah itu tidak masuk dalam hitungan realisasi Investasi jadi nilai realisasi yang masuk dalam hitungan realisasi hanya yang skala usaha Non UMK atau yang mempunyai Modal Usaha di atas 5 M.

Adapun perkembangan angka realisasi Investasi pada Tahun 2025 adalah pada triwulan I Rp. 8.676.493.680.807dengan persentase 18.85 %, triwulan II Rp. 12.052.499.450.654 dengan persentase 26.18 %, triwulan III Rp. 15.628.989.009.537 dengan persentase 33.95 %, dan triwulan IV Rp. 9.128.744.382.030 dengan persentase 19.83 %, Dari hasil Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan  yang telah kami  lakukan sehingga pada tahun  2025 Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai Nilai paling tertinggi di Nusa Tenggara Barat dengan Capaian Realisasi Investasi Rp. 45.486.726.523.028 dari target yang kami terima Rp, 46.040.000.000.000 dengan persentase  98.80 %.

     

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan setiap pelaku usaha wajib menyampiakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan  dari Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai bentuk kepatuhan administrasi;

  • Untuk mengetahui perkembangan Realisasi Investasi pada  perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);

  • Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan perusahaan per kegiatan dengan skala usaha masing-masing dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
01 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 Februari 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
01 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Investasi 1. Investasi adalah Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan Setahun Yang Lalu
2 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Setahun Yang Lalu
3 Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Setahun Yang Lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak