Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengumpulan Data Perkembangan Realisasi Investasi Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2026. Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5207.002 |
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf © undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 5 huruf © dan peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban pelaku usaha untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara Online melalui system Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) pada menu pelaporan LKPM, dan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini adanya beberapa tahap yang harus diketahui oleh pelaku usaha ada tahap persiapan (Pembelian lahan), konstruksi (Bangunan, Pembelian mesin, dan peralatan, Instalasi mesin, dan lain-lain), produksi (Biaya maintenance, Biaya lain-lain) dan perluasan (Penambahan kapasitas dan faktor produksi lainnya, penggantian mesin-mesin lama, replanting, dan lain-lain), dan untuk dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan cara membuat rincian pengeluaran sesuai kegiatan, pengeluaran dan/atau pekerjaan yang telah dilaksanakan pada periode pelaporan tersebut baik pada Perusahaan yang Skala UMK maupun Non UMK pada Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Adanya perbedaan UMK dengan NON UMK adalah kalau UMK Nilai Modal Usahanya di bawah Rp. 5 M sedangkan Non UMK Modal Usahanya di atas 5 M, dengan adanya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat ini baik itu Perusahaan PMA dan PMDN ini dapat meningkatkan Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Sumbawa Barat dimana kami ditargetkan oleh BKPM pusat dan Provinsi, untuk diketahui kalau nilai realisasi investasi pada perusahaan UMK atau skala rendah itu tidak masuk dalam hitungan realisasi Investasi jadi nilai realisasi yang masuk dalam hitungan realisasi hanya yang skala usaha Non UMK atau yang mempunyai Modal Usaha di atas 5 M.
Adapun perkembangan angka realisasi Investasi pada Tahun 2025 adalah pada triwulan I Rp. 8.676.493.680.807dengan persentase 18.85 %, triwulan II Rp. 12.052.499.450.654 dengan persentase 26.18 %, triwulan III Rp. 15.628.989.009.537 dengan persentase 33.95 %, dan triwulan IV Rp. 9.128.744.382.030 dengan persentase 19.83 %, Dari hasil Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan yang telah kami lakukan sehingga pada tahun 2025 Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai Nilai paling tertinggi di Nusa Tenggara Barat dengan Capaian Realisasi Investasi Rp. 45.486.726.523.028 dari target yang kami terima Rp, 46.040.000.000.000 dengan persentase 98.80 %.
Memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan setiap pelaku usaha wajib menyampiakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan dari Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai bentuk kepatuhan administrasi;
Untuk mengetahui perkembangan Realisasi Investasi pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan perusahaan per kegiatan dengan skala usaha masing-masing dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
01 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
01 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Investasi | 1. Investasi adalah Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan | Setahun Yang Lalu |
| 2 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | 2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Setahun Yang Lalu |
| 3 | Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Setahun Yang Lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota