Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Alat Penerangan Jalan Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 12 Februari 2026 |
Dinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Februari 2026
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Titik Penerangan Jalan Umum | Lampu yang digunakan untuk penerangan jalan umum dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan | 2026 |
| Penerangan Jalan Umum dengan kondisi baik | Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi menyala dengan stabil, tidak berkedip, tidak mati serta tiang penyangga yang kokoh tidak keropos | 2026 |
| Penerangan Jalan Umum dengan kondisi rusak | kondisi kurang memadai seperti lampunya yang berkedip atau mati, kelistrikan yang konslet serta tiang penyangga yang mulai keropos | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Survey Lapangan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Dinas Perhubungan
- Kabupaten Atau Kota