Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Dan Keagamaan Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Dan Keagamaan Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1500.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi dan Keagamaan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jenderal Sudirman No.13 Telanaipura Jambi
Telepon:
0741-63214
Faksmile:
0741-63214
Email:
kanwiljambi@kemenag.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
H. Faizan, S.Ag, M.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Usaha
Alamat:
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.13 Telanaipura Jambi
Telepon:
+6285269757915
Faksmile:
--
Email:
197011201997031003@kemenag.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai instansi vertikal Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, pendidikan keagamaan, serta pelayanan kehidupan beragama di tingkat provinsi. Pelaksanaan tugas tersebut menghasilkan berbagai data dan informasi administratif yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi maupun satuan kerja di kabupaten/kota.

Data administratif yang dihasilkan tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain data kelembagaan, sumber daya manusia, pendidikan keagamaan, sarana prasarana keagamaan, serta berbagai program dan layanan keagamaan lainnya. Data-data tersebut merupakan sumber informasi yang penting dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kebijakan, serta pengambilan keputusan di bidang pembangunan keagamaan.

Untuk mendukung ketersediaan data yang terintegrasi, sistematis, dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, diperlukan suatu media publikasi yang mampu menghimpun dan menyajikan data administratif tersebut secara komprehensif. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menyusun Buku Statistik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026 sebagai bentuk kompilasi produk administrasi yang memuat data dan informasi statistik sektoral di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Jambi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan Buku Statistik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026 bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data serta informasi yang bersumber dari produk administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi secara sistematis, akurat, dan mutakhir. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan perkembangan sektor keagamaan di Provinsi Jambi.

Selain itu, penyusunan buku statistik ini juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan di bidang agama. Buku statistik ini diharapkan menjadi sumber referensi yang kredibel bagi pemerintah, akademisi, peneliti, serta masyarakat luas, sekaligus mendukung penguatan penyelenggaraan statistik sektoral dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Maret 2026
13 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
14 April 2026
21 April 2026
C. Pengolahan
22 April 2026
06 Mei 2026
D. Analisis
07 Mei 2026
15 Mei 2026
E. Penyajian
18 Mei 2026
22 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rumah Ibadah Bangunan yang memiliki ciri tertentu yang dipergunakan secara permanen oleh umat beragama untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tahun 2025
2 Penyuluh Agama Aparatur sipil negara yang ditugaskan oleh Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan keagamaan kepada masyarakat. Tahun 2025
3 KUA Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan pencatatan nikah, rujuk, dan layanan keagamaan lainnya. Tahun 2025
4 Penghulu ASN pada Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk serta pengembangan kepenghuluan. Tahun 2025
5 Tanah Wakaf Tanah yang diwakafkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun 2025
6 Raudhatul Athfal satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini berciri khas Islam yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Tahun 2025
7 Madrasah Ibtidaiyah satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan dasar yang setara dengan Sekolah Dasar. Tahun 2025
8 Madrasah Tsanawiyah satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan menengah pertama yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama. Tahun 2025
9 Madrasah Aliyah satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan menengah atas yang setara dengan Sekolah Menengah Atas. Tahun 2025
10 Pondok Pesantren Lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan berbasis asrama dengan pengajaran kitab kuning atau pendidikan Islam lainnya di bawah bimbingan kiai atau pengasuh pesantren. Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : dari database sistem informasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Seprovinsi Jambi dan seluruh unit kerja pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak