Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Administrasi Dan Keagamaan Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1500.002 |
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai instansi vertikal Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, pendidikan keagamaan, serta pelayanan kehidupan beragama di tingkat provinsi. Pelaksanaan tugas tersebut menghasilkan berbagai data dan informasi administratif yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi maupun satuan kerja di kabupaten/kota.
Data administratif yang dihasilkan tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain data kelembagaan, sumber daya manusia, pendidikan keagamaan, sarana prasarana keagamaan, serta berbagai program dan layanan keagamaan lainnya. Data-data tersebut merupakan sumber informasi yang penting dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kebijakan, serta pengambilan keputusan di bidang pembangunan keagamaan.
Untuk mendukung ketersediaan data yang terintegrasi, sistematis, dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, diperlukan suatu media publikasi yang mampu menghimpun dan menyajikan data administratif tersebut secara komprehensif. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menyusun Buku Statistik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026 sebagai bentuk kompilasi produk administrasi yang memuat data dan informasi statistik sektoral di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Jambi.
Penyusunan Buku Statistik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2026 bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data serta informasi yang bersumber dari produk administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi secara sistematis, akurat, dan mutakhir. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan perkembangan sektor keagamaan di Provinsi Jambi.
Selain itu, penyusunan buku statistik ini juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan di bidang agama. Buku statistik ini diharapkan menjadi sumber referensi yang kredibel bagi pemerintah, akademisi, peneliti, serta masyarakat luas, sekaligus mendukung penguatan penyelenggaraan statistik sektoral dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
13 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
14 April 2026
|
21 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 April 2026
|
06 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
07 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rumah Ibadah | Bangunan yang memiliki ciri tertentu yang dipergunakan secara permanen oleh umat beragama untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. | Tahun 2025 |
| 2 | Penyuluh Agama | Aparatur sipil negara yang ditugaskan oleh Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan keagamaan kepada masyarakat. | Tahun 2025 |
| 3 | KUA | Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan pencatatan nikah, rujuk, dan layanan keagamaan lainnya. | Tahun 2025 |
| 4 | Penghulu | ASN pada Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk serta pengembangan kepenghuluan. | Tahun 2025 |
| 5 | Tanah Wakaf | Tanah yang diwakafkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun 2025 |
| 6 | Raudhatul Athfal | satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini berciri khas Islam yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. | Tahun 2025 |
| 7 | Madrasah Ibtidaiyah | satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan dasar yang setara dengan Sekolah Dasar. | Tahun 2025 |
| 8 | Madrasah Tsanawiyah | satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan menengah pertama yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama. | Tahun 2025 |
| 9 | Madrasah Aliyah | satuan pendidikan formal berciri khas Islam pada jenjang pendidikan menengah atas yang setara dengan Sekolah Menengah Atas. | Tahun 2025 |
| 10 | Pondok Pesantren | Lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan berbasis asrama dengan pengajaran kitab kuning atau pendidikan Islam lainnya di bawah bimbingan kiai atau pengasuh pesantren. | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : dari database sistem informasi
- Supervisi
- Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Seprovinsi Jambi dan seluruh unit kerja pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota