Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Penyusunan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Penyusunan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 26 Februari 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3502.002
Judul Kegiatan :
Survei Penyusunan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
Faksmile:
Email:
bakesbangpolponorogo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Bambang Hermawan, S.E.
Jabatan:
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Agama
Alamat:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
0352483852
Faksmile:
Email:
sungrambakesbangpolpo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Ponorogo, sebuah wilayah dengan keberagaman sejarah yang kaya, menjadi saksi hidup dari kedatangan berbagai suku, ras, dan agama. Keadaan harmonis ini tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga merupakan cerita hidup yang terus dijaga dan diwariskan oleh masyarakat Kabupaten Ponorogo hingga saat ini. Laporan ini, "Indeks Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Ponorogo Tahun 2025", menjadi pijakan yang penting dan relevan bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta para pemangku kebijakan lainnya. Diharapkan laporan ini tidak hanya menjadi sekadar data, tetapi juga sebagai sumber inspirasi untuk merumuskan kebijakan dan program di tahun berikutnya yang didasarkan pada riset (research-based policy). Informasi yang terkandung dalam laporan ini bukan hanya cerminan potensi ketidakrukunan, tetapi juga hasil pemetaan lapangan yang akurat dan dapat dipercaya, didukung oleh metode     yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena kerukunan wajib terus diupayakan karena kerukunan menjadi pondasi penting bagi peri kehidupan Masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama ini dimaksudkan untuk mengetahui Tingkat kerukunan umat Bergama di Kabupaten Ponorogo melalui metode ilmiah.

  2. Pengukuran Indeks Kerukunan Umat Bersebagai dasar penentuan kebijakan strategis kedepan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
21 September 2026
D. Analisis
28 September 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Indikator Toleransi Toleransi adalah sikap saling menghormati, menghargai, dan menerima perbedaan—baik dalam pandangan, agama, budaya, maupun pendapat—di antara individu atau kelompok. 1 Tahun
2 Indikator Kesetaraan kondisi di mana individu atau kelompok memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama, tanpa memandang perbedaan seperti ras, gender, agama, atau status sosial. 1 Tahun
3 Indikator Kerjasama usaha bersama antara dua orang atau lebih, lembaga, atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Stratified Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
Populasi penelitian mencakup seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo yang memiliki keberagaman agama. Sampel penelitian berjumlah 500 responden yang dipilih dari berbagai desa dengan menggunakan teknik proporsional random sampling (Arikunto, 2019).
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
5%
5.7. Unit Sampel:
Pemilihan sampel berdasarkan proporsi penganut agama yang tersebar 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
5.8. Unit Observasi:
.Instrumen penelitian berupa kuesioner yang terdiri dari 20 pernyataan tertutup menggunakan Skala Likert lima tingkat (Sugiyono, 2022). Skala pengukuran tersebut memiliki rentang nilai sebagai berikut: 1 = Sangat Tidak Setuju, 2 = Tidak Setuju, 3 = Netral, 4 = Setuju, dan 5 = Sangat Setuju.
5.9. Jumlah Responden:
500
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 6 orang
Pengumpul data/enumerator
: 15 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya