Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Koperasi Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Koperasi dan UKM |
| Tanggal Terbit | 02 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.5104.002 |
Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berlandaskan prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi, koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Di tingkat kabupaten, keberadaan koperasi memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun demikian, pengelolaan koperasi yang optimal memerlukan dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Saat ini, banyak kabupaten masih menghadapi tantangan dalam hal pencatatan dan pelaporan data koperasi, baik dari segi jumlah koperasi aktif, kondisi keuangan, jenis usaha, hingga tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa adanya kompilasi data yang sistematis, pemerintah daerah akan kesulitan dalam melakukan evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Pengumpulan data koperasi di tingkat kabupaten menjadi sangat penting untuk membangun basis informasi yang kuat, yang dapat digunakan untuk pemetaan potensi, identifikasi permasalahan, serta penyusunan program pembinaan dan pemberdayaan koperasi secara lebih efektif. Selain itu, data yang terkumpulkan dengan baik juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kinerja koperasi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, inisiatif untuk melakukan pengumpulan data koperasi secara berkelanjutan di tingkat kabupaten perlu diprioritaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah.
Menghimpun dan menyusun data koperasi secara berkelanjutan di tingkat kabupaten guna mendukung perencanaan, pembinaan, serta pengambilan kebijakan yang tepat dalam pengembangan koperasi daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 Juni 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama | sebuah kata atau rangkaian kata yang digunakan untuk mengidentifikasi, membedakan, atau menyebut seseorang, suatu benda, tempat, organisasi, konsep, atau hal lainnya. | Saat pendataan |
| 2 | Alamat | keterangan tentang tempat tinggal, lokasi, atau keberadaan seseorang, organisasi, atau instansi, yang digunakan untuk keperluan komunikasi, pengiriman, atau identifikasi lokasi | Saat pendataan |
| 3 | Izin | persetujuan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang yang memberikan hak atau kewenangan kepada seseorang atau suatu badan untuk melakukan suatu kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku | Saat pendataan |
| 4 | Jumlah anggota | total orang atau pihak yang telah resmi bergabung sebagai anggota dalam suatu koperasi, baik sebagai pendiri maupun sebagai anggota biasa | Saat pendataan |
| 5 | Modal sendiri | sumber dana atau kekayaan yang dimiliki secara penuh oleh koperasi dan berasal dari para anggotanya, bukan dari pinjaman atau pihak luar | Saat pendataan |
| 6 | Sisa Hasil Usaha (SHU) di Kabupaten Gianyar | laba bersih koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya. SHU kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan partisipasi mereka dalam kegiatan usaha koperasi | Saat pendataan |
| 7 | Total aset | seluruh kekayaan yang dimiliki oleh koperasi, baik berupa uang tunai, piutang, persediaan, peralatan, gedung, dan aset lainnya, yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi | Saat pendataan |
| 8 | Volume Usaha | total nilai seluruh transaksi atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi dalam suatu periode tertentu (biasanya satu tahun), baik yang berasal dari penjualan barang, jasa, maupun kegiatan simpan pinjam | Saat pendataan |
| 9 | Kelompok koperasi | sekumpulan individu atau badan usaha yang secara sukarela bergabung dan bekerja sama dalam suatu wadah koperasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan/atau budaya bersama, melalui prinsip-prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. | saat pendataan |
| 10 | Pembinaan koperasi | serangkaian upaya yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, kinerja, dan keberlanjutan koperasi agar mampu berkembang secara sehat, mandiri, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Koperasi menyerahkan laporan triwulanan
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota