Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS Di Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS Di Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tanggal Terbit 07 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.025
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS di Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. VETERAN NO 10 KOTA BLITAR
Telepon:
(0342) 801665
Faksmile:
Email:
dpmptspkabblitar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Bayu Aji M, SE, MM.
Jabatan:
Kepala Dinas
Alamat:
Jl. Veteran No.10 Blitar
Telepon:
(0342) 801665
Faksmile:
Email:
dpmptspkabblitar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sistem perizinan usaha Online Single Submmission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberi kemudahan investasi langsung di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat sehingga calon investor tidak perlu khawatir akan kesulitan saat mengurus perizinan. Dengan langkah ini, sistem perizinan yang terintegerasi secara elektronik sehingga diharapkan meningkatkan investasi.

Ketentuan pelaksana OSS-RBA terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko . OSS-RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya akan mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.

Kemudahan sistem perizinan ini ditujukan tidak hanya untuk calon investor skala besar tapi juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnisnya. Selain itu, penerapan OSS RBA juga digunakan bagi pelaku usaha dan perusahaan yang telah menjalankan usahanya dalam mengurus perpanjangan atau memperbaharui izin yang telah dimiliki.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun manfaat yang diperoleh apabila kita melakukan pengurusan di OSS yang bersumber dari situs oss antara lain:

Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
25 Februari 2026
16 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
07 April 2026
15 April 2026
C. Pengolahan
16 April 2026
15 Mei 2026
D. Analisis
18 Mei 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Perizinan melalui OSS yang diterbitkan tahun N sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan digunakan untuk mengurus perizinan usaha di berbagai sektor Tahunan
2 Resiko Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. Tahunan
3 skala Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Lainnya : OSS berbasis Risiko
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak