Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Layanan Perizinan Melalui OSS Di Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.025 |
Sistem perizinan usaha Online Single Submmission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberi kemudahan investasi langsung di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat sehingga calon investor tidak perlu khawatir akan kesulitan saat mengurus perizinan. Dengan langkah ini, sistem perizinan yang terintegerasi secara elektronik sehingga diharapkan meningkatkan investasi.
Ketentuan pelaksana OSS-RBA terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko . OSS-RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya akan mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.
Kemudahan sistem perizinan ini ditujukan tidak hanya untuk calon investor skala besar tapi juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnisnya. Selain itu, penerapan OSS RBA juga digunakan bagi pelaku usaha dan perusahaan yang telah menjalankan usahanya dalam mengurus perpanjangan atau memperbaharui izin yang telah dimiliki.
Adapun manfaat yang diperoleh apabila kita melakukan pengurusan di OSS yang bersumber dari situs oss antara lain:
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Februari 2026
|
16 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 April 2026
|
15 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perizinan melalui OSS yang diterbitkan tahun N | sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan digunakan untuk mengurus perizinan usaha di berbagai sektor | Tahunan |
| 2 | Resiko | Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. | Tahunan |
| 3 | skala | Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : OSS berbasis Risiko
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota