Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Dan Informasi Pembangunan Daerah Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.046 |
Informasi Pembangunan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah. Analisis Pembangunan Daerah adalah penjabaran atas hasil pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional serta hubungan antara pembangunan daerah dengan pembangunan daerah lainnya. Informasi Pembangunan Daerah paling sedikit memuat data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan Profil Pembangunan Daerah, dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Informasi Pembangunan Daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan data dan informasi yang digunakan sebagai dasar input untuk perencanaan pusat maupun daerah serta meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi Pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi Pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
06 November 2026
|
| E. | Penyajian |
16 November 2026
|
27 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | geografis daerah | Ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi | 1 tahun |
| 2 | pemerintah daerah | Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | 1 tahun |
| 3 | desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 1 tahun |
| 4 | kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 tahun |
| 5 | tingkat pendidikan yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 tahun |
| 6 | Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | 1 tahun |
| 7 | pajak daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | 1 tahun |
| 8 | retribusi daerah | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | 1 tahun |
| 9 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD. | 1 tahun |
| 10 | Produk Domestik Regional Bruto | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | 1 tahun |
| 11 | rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 tahun |
| 12 | puskesmas | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | 1 tahun |
| 13 | stunting | Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | 1 tahun |
| 14 | Angka Partisipasi Kasar | Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. | 1 tahun |
| 15 | Angka Partisipasi Murni | Perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. | 1 tahun |
| 16 | permukiman kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. | 1 tahun |
| 17 | Penduduk miskin | Penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. | 1 tahun |
| 18 | Angkatan Kerja | Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. | 1 tahun |
| 19 | Tingkat Pengangguran Terbuka | Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. | 1 tahun |
| 20 | Wanita Usia Subur | Wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. | 1 tahun |
| 21 | Lingkungan hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain | 1 tahun |
| 22 | Komunikasi dan informatika | Kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu. Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. | 1 tahun |
| 23 | Usaha Mikro, Kecil, Menengah | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) | 1 tahun |
| 24 | Lahan Pertanian | Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. | 1 tahun |
| 25 | perikanan tangkap | Kegiatan ekonomi yang mencakup penangkapan atau pengumpulan hewan dan tanaman air yang hidup di laut atau perairan darat secara bebas. | 1 tahun |
| 26 | Kepariwisataan | keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. | 1 tahun |
| 27 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri | 1 tahun |
| 28 | Perdagangan | Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | 1 tahun |
| 29 | Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah | instrumen pengukuran kinerja tata kelola keuangan Pemda yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2020 | 1 tahun |
| 30 | Program | rancangan, rencana, atau serangkaian instruksi sistematis yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam konteks manajemen/kegiatan (perencanaan) maupun dalam dunia teknologi/komputer | 1 tahun |
| 31 | Kegiatan | aktivitas, usaha, atau pekerjaan yang dilakukan baik secara fisik maupun mental, seringkali bertujuan untuk mencapai sasaran tertentu | 1 tahun |
| 32 | Rencana Kerja Pemerintah Daerah | dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun | 1 tahun |
| 33 | Konsultasi Publik | proses dialog dua arah atau musyawarah antara pemerintah/pengembang proyek dan masyarakat untuk mendapatkan masukan, saran, dan kesepahaman terkait kebijakan atau proyek pembangunan | 1 tahun |
| 34 | Pokok Pikiran Dewan | usulan program atau kegiatan hasil reses dan dengar pendapat anggota dewan yang diserap dari aspirasi masyarakat | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi data melalui Web Satu Data Gianyar
- Supervisi
- Lainnya : Wilayah
- Kecamatan