Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Provinsi Kaltim |
| Tanggal Terbit | 13 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6400.002 |
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonorni; dan
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
07 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
08 Mei 2026
|
12 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
13 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai transaksi pengadaan barang/jasa Pemerintah berdasarkan Perangkat Daerah | Nilai transaksi pengadaan barang/jasa Pemerintah berdasarkan Perangkat Daerah adalah nilai atau estimasi biaya yang dihabiskan dalam proses pengadaan barang atau jasa oleh suatu perangkat daerah, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | 1 Tahun |
| 2 | Nilai transaksi pengadaan barang/jasa perangkat daerah melalui e-purchasing | Nilai transaksi pengadaan barang/jasa perangkat daerah melalui e-purchasing adalah jumlah total nilai keuangan dari setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah melalui sistem e-purchasing (atau e-katalog) | 1 Tahun |
| 3 | Persentase transaksi e-purchasing terhadap pengadaan melalui penyedia | Persentase transaksi e-purchasing terhadap pengadaan melalui penyedia adalah rasio persentase dari jumlah transaksi pembelian barang/jasa yang dilakukan melalui sistem e-katalog | 1 Tahun |
| 4 | Nilai Monitoring Pengadaan Barang Jasa yang Tercatat di Sistem LKPP berdasarkan Perangkat Daerah dirinci menurut jumlah paket pengadaan | Nilai monitoring pengadaan barang jasa yang tercatat di Sistem LKPP berdasarkan perangkat daerah dan dirinci menurut jumlah paket pengadaan adalah proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis dan berkelanjutan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah (SKPD). | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Provinsi