Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Monitoring Dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaaan APIP Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Inspektorat |
| Tanggal Terbit | 16 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1174.003 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaaan APIP Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Nyak Adam Kamil No. 04 Lhokseumawe
Telepon:
(0645) 43543
Faksmile:
(0645) 43543
Email:
inspektorat_lhokseumawe@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Cut Ernalita, S.Sos
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Uteun Kot, Kota Lhokseumawe
Telepon:
085359097945
Faksmile:
-
Email:
cutitailyas72@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Berdasarkan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2017 Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan pasal 3 pejabat (Wali Kota Lhokseumawe) wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima dalam jangka waktu 60 hari.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaaan APIP dilakukan untuk memonitoring tindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Kota Lhokseumawe dan Kinerja Kota Lhokseumawe
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
22 Juni 2026
|
25 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
26 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah dokumen permintaan bukti dukung | untuk memonitoring tindak lanjut dengan permintaan klarifikasi dari pihak yang mendapat temuan | 1 Tahun |
| 2 | Jumlah dokumen validitas bukti yang diserahkan | untuk memverifikasi validitas bukti yang diserahkan serta klarifikasi dari pihak yang berwenang | 1 Tahun |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Organisasi Pemerintah Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak