Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Produksi Perikanan Budidaya Di Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3521.001 |
Dalam perencanaan pengembangan produksi perikanan, pemerintah memerlukan dukungan data statistik perikanan. Oleh karena itu kegiatan pengumpulan data statistik perikanan semakin penting dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait. Peranan data dan informasi sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data perikanan sekunder dapat diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan setiap tahun. Keakuratan data menjadi poin penting yang harus dilakukan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan global. Pada setiap program penataan sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat berjalan dengan maksimal dengan tersedianya data yang akurat. Pentingnya keberadaan data sudah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam menjaga sektor kelautan dan perikanan. Program Satu Data yang sedang dijalankan oleh pemerintah diharapkan dapat dijalankan melalui Kementerian Kelautan dan perikanan, untuk mengatasi yang selama ini terjadi antar lembaga salah satunya adalah perbedaan data. Satu Data Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Satu Data adakah kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menyatukan data yang tersebar di berbagai unit Eselon I dan SKPD untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interopeabilitas Data, menggunakan Kode Referensi dan Data Induk dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia. Data produksi perikanan yang dikumpulkan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu: perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Data produksi perikanan budidaya diperoleh dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan. Data produksi perikanan budidaya diperoleh dari pengumpulan data pada kegiatan pembudidayaan ikan. Cakupan data produksi perikanan tangkap/budidaya yang dikumpulkan adalah semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan. Data produksi yang dicakup tidak hanya produksi yang terjual, tetapi juga hasil produksi yang dimakan/dikonsumsi oleh rumah tangga perikanan atau diberikan kepada buruh sebagai upah. Sedangkan produksi perikanan dalam rangka sport /olah raga, rekreasi, atau kegemaran (hobi), dan produksi yang dibuang karena terkena racun, pencemaran atau penyakit tidak dicakup dalam perhitungan produksi. Pendataan produksi perikanan budidaya diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk perikanan, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, serta membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat.
Data statistik perikanan dikumpulkan dengan beberapa tujuan, antara lain: - Menjadi bahan perencanaan maupun evaluasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) sebagai penyedia data statistik, melaksanakan pengumpulan data statistik internal dan eksternal kementerian sekaligus menyusun data primer secara mandiri maupun bekerja sama dengan intansi lain - Mendapatkan data statistik perikanan secara tahunan yang akurat berupa gambaran yang jelas tentang statistik perikanan budidaya dan mendapatkan data produksi perikanan budidaya secara triwulanan yang mencakup produksi perikanan budi daya
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Desember 2025
|
23 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Maret 2026
|
03 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
05 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
06 Januari 2027
|
07 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah produksi | hasil timbangan tiap ikan pertengahan bulan di tempat pembudidaya | Triwulan |
| 2 | Harga ikan | harga jual ikan yang ditetapkan oleh pembudidaya pada saat pengumpulan data | Triwulan |
| 3 | Nama pembudidaya | nama orang/badan usaha yang yang bergerak dibidang usaha pembudidayaan ikan | Triwulan |
| 4 | Nama pokdakan | Sekelompok orang yang secara bersama-sama melakukan kegiatan budidaya ikan, baik di perairan darat maupun laut, untuk tujuan produktivitas, pemasaran, dan kesejahteraan anggotanya, serta dikelola secara kolektif sesuai aturan internal kelompok. | Triwulan |
| 5 | Kecamatan | kecamatan tempat ikan dibudidayakan | Triwulan |
| 6 | Desa | desa tempat ikan dibudidayakan | Triwulan |
| 7 | Komoditas ikan | komoditas dari ikan yang dibudidayakan oleh pembudidaya | Triwulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota